PT DKI Tegaskan Tak Ada Banding untuk Putusan Bebas, Permohonan Jaksa Ditolak: KUHAP Baru Dinilai Tutup Celah Penafsiran

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 27 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PT DKI Tegaskan Tak Ada Banding untuk Putusan Bebas, Permohonan Jaksa Ditolak: KUHAP Baru Dinilai Tutup Celah Penafsiran

JAKARTA, KabarsulselIndonesia.web.id | Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan upaya hukum banding sepanjang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengaturnya secara tegas. Sikap tersebut ditandai dengan ditolaknya permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara atas nama terdakwa Eko Setiawan.

Putusan PT DKI Jakarta ini menjadi perhatian karena menegaskan bahwa upaya hukum dalam perkara pidana tidak dapat dibangun hanya melalui penafsiran, melainkan harus memiliki dasar hukum yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

Perkara bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026, yang menyatakan terdakwa Eko Setiawan bebas dari dakwaan alternatif yang diajukan Penuntut Umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga memulihkan seluruh haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa secara alternatif dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Tidak menerima putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan banding. Akan tetapi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan permohonan itu tidak memenuhi syarat formal. Penilaian tersebut kemudian diperkuat melalui penetapan Pelaksana Harian Ketua PN Jakarta Utara yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal.

Jaksa kemudian mengajukan perlawanan atas penetapan tersebut. Wakil Ketua PT DKI Jakarta menerima perlawanan itu dan membatalkan penetapan Plh. Ketua PN Jakarta Utara sehingga perkara tetap diperiksa pada tingkat banding. Namun setelah memeriksa substansi perkara, Majelis Hakim Tinggi tetap berkesimpulan bahwa permohonan banding tidak memiliki dasar hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah putusan bebas dapat diajukan banding berdasarkan KUHAP yang baru.

Penuntut Umum berpendapat bahwa Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana tidak secara tegas melarang pengajuan banding terhadap putusan bebas.

Namun argumentasi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Majelis menegaskan bahwa karena KUHAP tidak mengatur secara jelas adanya upaya hukum banding terhadap putusan bebas, maka pengadilan tidak memiliki dasar hukum untuk menerima permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan:

"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak."

Pertimbangan hukum tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kewenangan mengajukan upaya hukum pidana merupakan kewenangan yang dibatasi oleh undang-undang. Hakim tidak dapat memperluas ruang upaya hukum melalui penafsiran apabila pembentuk undang-undang tidak memberikan dasar normatif secara tegas.

Dalam amar Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, Majelis Hakim memutuskan:

- Menolak permohonan banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

- Memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

- Menyatakan biaya perkara nihil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim H. Budi Susilo, didampingi Hakim Anggota Hasoloan Sianturi dan Pandu Budiono.

Putusan PT DKI Jakarta ini dipandang menjadi salah satu preseden penting dalam penerapan KUHAP baru karena memperjelas batas kewenangan upaya hukum terhadap putusan bebas. Pesan yang ditegaskan pengadilan adalah bahwa setiap upaya hukum harus berlandaskan ketentuan undang-undang yang eksplisit, sehingga kepastian hukum tetap terjaga dan tidak bergantung pada penafsiran yang melampaui norma yang telah ditetapkan.

 

Editor: Bruce Elang