Rp40 MILIAR TEMUAN BPK DI KPU MIMIKA: PUBLIK CURIGA ADA “PESTA ANGGARAN” DI BALIK PILKADA 2024
Rp40 MILIAR TEMUAN BPK DI KPU MIMIKA: PUBLIK CURIGA ADA “PESTA ANGGARAN” DI BALIK PILKADA 2024
Mimika Kabarsulselindonesia.web.id Temuan lebih dari Rp40 miliar dalam pengelolaan dana Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika kini berubah menjadi alarm keras bagi publik Papua Tengah. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan membuka dugaan bobroknya tata kelola anggaran negara di tubuh penyelenggara pemilu tersebut.
Angka yang terungkap bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Publik melihat pola yang dinilai sangat mengkhawatirkan: uang negara mengalir dalam jumlah fantastis, tetapi pengawasan justru seperti lumpuh.
Dalam audit tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sekitar Rp23,95 miliar dibelanjakan tanpa dukungan bukti pertanggungjawaban yang sah. Nilai jumbo itu memunculkan pertanyaan serius: ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir?
Tak berhenti di sana, audit juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan mencapai Rp11,23 miliar serta kelebihan nilai kontrak sebesar Rp2,88 miliar. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengadaan dan penentuan harga berjalan tanpa kontrol memadai, bahkan dicurigai membuka ruang permainan anggaran secara sistematis.
Temuan lain yang ikut menyita perhatian adalah ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas pekerjaan senilai Rp888,55 juta. Artinya, negara berpotensi membayar pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau bahkan diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Lebih parah lagi, audit menemukan pembayaran ganda sebesar Rp455,24 juta, belanja Rp1,45 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya, hingga kekurangan setor pajak. Rangkaian persoalan itu memperlihatkan indikasi lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
Sorotan tajam juga mengarah pada proses pengadaan melalui katalog elektronik yang disebut dilakukan tanpa referensi harga memadai. Tanpa pembanding yang jelas, nilai kontrak dinilai menjadi “ruang gelap” yang rawan dimanipulasi dan sulit diawasi.
Publik kini mempertanyakan peran pejabat penting di internal KPU Mimika. Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat pengadaan, hingga bendahara disebut gagal menjalankan fungsi dasar pengawasan: verifikasi dokumen, validasi pembayaran, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Bahkan ditemukan adanya pembayaran yang disebut tidak memiliki bukti riil. Kondisi tersebut membuat masyarakat bertanya: apakah ini murni kelalaian berjamaah, atau ada dugaan praktik yang sengaja dibiarkan berlangsung?
Di tengah sorotan besar itu, kinerja aparat penegak hukum juga mulai dipertanyakan. Banyak pihak menilai penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di Mimika berjalan lamban dan belum menunjukkan langkah progresif yang memberikan kepastian hukum kepada publik.
Nama Polda Papua Tengah ikut menjadi perhatian karena dinilai belum memperlihatkan ketegasan dalam menindaklanjuti temuan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Secara prosedural, temuan Badan Pemeriksa Keuangan memang berujung pada rekomendasi administratif dan pengembalian kerugian negara. Namun dalam banyak kasus, pola temuan berulang dengan nilai fantastis sering menjadi pintu masuk aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara yang tidak dipulihkan.
Kini publik Mimika menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah temuan Rp40 miliar ini hanya akan menjadi tumpukan dokumen audit di rak birokrasi, atau berkembang menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan skandal dana hibah Pilkada?
“Kalau uang rakyat puluhan miliar hilang tanpa jejak pertanggungjawaban yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi.”
"Pemburu Korup"

























Komentar via Facebook