Rp22,5 MILIAR PROYEK BUKA LAHAN 150 HEKTARE MIMIKA: YOWAN DESAK KEJARI BONGKAR SEMUA, DARI PPK, PPTK HINGGA JEJAK UANG

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 29 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp22,5 MILIAR PROYEK BUKA LAHAN 150 HEKTARE MIMIKA: YOWAN DESAK KEJARI BONGKAR SEMUA, DARI PPK, PPTK HINGGA JEJAK UANG

Rp22,5 MILIAR PROYEK BUKA LAHAN 150 HEKTARE MIMIKA: YOWAN DESAK KEJARI BONGKAR SEMUA, DARI PPK, PPTK HINGGA JEJAK UANG

“Jangan Cuma Periksa Tanam atau Tidak Tanam. Bongkar dari Perencanaan, Anggaran, LPSE sampai Pelaksana!” — Yowan

TIMIKA, PAPUA TENGAH — Kabarsulselindonesia.web.id — Dugaan persoalan proyek pembukaan lahan pangan rakyat seluas 150 hektare dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan.

Tokoh pemuda Mimika, Yohanis Wantik (Yowan), mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Mimika.29/9/26

Menurut Yowan, perkara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak boleh hanya dilihat dari pertanyaan sederhana: apakah lahan ditanam atau tidak ditanam.

Bagi Yowan, apabila Kejari Mimika serius mengusut dugaan penyimpangan, maka seluruh rantai proyek harus dibongkar secara menyeluruh—mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, LPSE/SPSE, kontrak, pembayaran, pelaksanaan pekerjaan hingga hasil akhir pekerjaan.

   “Jangan cuma lihat tanam atau tidak tanam. Telusuri seluruh rangkaiannya. Mulai dari perencanaan, penganggaran, penggunaan anggaran, proses LPSE sampai siapa yang melaksanakan pekerjaan,” tegas Yowan.

YOWAN: SIAPA PPK? SIAPA PPTK? SIAPA KADISNYA?

Yowan meminta Kejari Mimika menjawab pertanyaan mendasar yang menurutnya sangat penting dalam membedah proyek tersebut.

Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?

Siapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)?

Siapa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran?

Siapa kepala dinas yang memiliki kewenangan pada saat proyek tersebut dilaksanakan?

Siapa penyedia atau pelaksana pekerjaan?

Bagaimana proses tender atau pemilihan penyedia dilakukan?

Berapa nilai kontrak sebenarnya?

Berapa uang yang sudah dibayarkan?

Dan yang paling penting: apa hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan atas uang negara sekitar Rp22,5 miliar tersebut?

Pertanyaan itu, menurut Yowan, bukan untuk menghakimi siapa pun.

Namun, pejabat yang terlibat harus diperiksa berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Rp22,5 MILIAR BUKAN UANG PRIBADI

Yowan mengingatkan bahwa anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

   “Anggaran Rp22,5 miliar itu untuk membuka lahan pangan rakyat Mimika. Dana itu bukan untuk kepentingan oknum tertentu,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Kejari Mimika tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri aliran uang dan manfaat nyata dari pekerjaan tersebut.

Menurut Yowan, apabila terdapat perbedaan antara dokumen anggaran, kontrak, pembayaran dan kondisi fisik di lapangan, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan melalui proses hukum.

KEJARI DIMINTA JANGAN HANYA HITUNG TANAH, TAPI HITUNG UANG

Yowan menilai penyelidikan atau penyidikan proyek pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh.

Dokumen yang perlu ditelusuri, menurutnya, antara lain:

dokumen perencanaan kegiatan;

RKA/DPA;

dokumen penganggaran;

RUP;

dokumen pemilihan penyedia;

data LPSE/SPSE;

dokumen tender;

HPS;

kontrak;

addendum apabila ada;

dokumen pembayaran;

berita acara pekerjaan;

laporan kemajuan;

berita acara serah terima;

laporan pertanggungjawaban;

serta kondisi fisik lahan di lapangan.

Dalam rezim pengadaan pemerintah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengatur peran dan tugas pelaku pengadaan, termasuk PPK. Untuk kegiatan tahun 2024, kerangka regulasi pengadaan tersebut merupakan salah satu aturan penting yang perlu diperiksa. Perpres 12/2021 antara lain mengatur tugas PPK seperti perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi/KAK, HPS, pengendalian kontrak, penyimpanan dokumen dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.

Pedoman LKPP juga mencakup tahapan mulai dari perencanaan, persiapan pemilihan penyedia, tender, pelaksanaan kontrak, serah terima hingga penilaian kinerja penyedia.

Artinya, pintu pemeriksaannya sangat luas.

JANGAN SAMPAI PERKARA BERPUTAR DI TEMPAT

Yowan juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilainya sangat lambat dan belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

Ia meminta Kejari Mimika memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut.

   “Masyarakat berhak tahu sudah sejauh mana kasus ini ditangani. Jangan sampai perkara yang nilainya Rp22,5 miliar berputar di tempat tanpa kepastian,” kata Yowan.

Menurutnya, apabila Kejari Mimika menemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan tindak pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan alasan dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

UU TIPIKOR JADI PINTU MASUK PENELUSURAN

Dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah dapat memiliki konsekuensi pidana apabila fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kerangka utama pemberantasan korupsi masih mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan akibat berlakunya KUHP Nasional. Database peraturan BPK mencatat status dan perubahan tersebut.

Karena proyek yang dipersoalkan merupakan kegiatan tahun 2024, penerapan ketentuan pidananya harus ditentukan secara hati-hati berdasarkan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan yang berlaku saat itu, serta asas hukum pidana yang relevan.

Karena itu, Yowan meminta Kejari Mimika tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena jabatan atau keterlibatan administratif.

Tetapi sebaliknya, jangan pula berhenti melakukan pemeriksaan hanya karena perkara menyentuh pejabat atau pihak tertentu.

“JIKA ADA KERUGIAN NEGARA, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?”

Pertanyaan terbesar yang kini disampaikan Yowan adalah soal pertanggungjawaban uang negara.

Jika benar terdapat anggaran Rp22,5 miliar untuk pembukaan lahan pangan rakyat, maka harus dapat dijelaskan:

berapa uang yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan;

siapa yang menerima pembayaran;

apa volume pekerjaan yang benar-benar selesai;

berapa luas lahan yang benar-benar dibuka;

dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak dan pembayaran.

Di sinilah pemeriksaan menjadi penting.

Bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memastikan ke mana uang rakyat mengalir dan apa yang diterima masyarakat dari uang tersebut.

KEJARI MIMIKA DIMINTA BEKERJA PROFESIONAL

Yowan secara khusus meminta Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bersama jajaran, termasuk bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.

Ia meminta proses penanganan perkara dilakukan tanpa tekanan kepentingan politik maupun kepentingan kelompok.

  “Kami meminta Kejari Mimika bekerja profesional. Tegakkan hukum sesuai undang-undang. Jangan melihat siapa orangnya, tetapi lihat apa perbuatannya dan apa bukti-buktinya,” tegas Yowan.

Ia juga meminta setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan.

KEJAGUNG DAN KEJATI PAPUA TENGAH DIMINTA EVALUASI

Jika memang terdapat hambatan dalam penanganan perkara, Yowan meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Tengah melakukan supervisi atau evaluasi sesuai kewenangannya terhadap penanganan perkara tersebut.

Evaluasi itu, menurutnya, bukan berarti menyimpulkan bahwa pejabat Kejari Mimika telah melakukan pelanggaran.

Namun, evaluasi diperlukan untuk memastikan penanganan perkara bernilai besar tidak kehilangan arah dan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Terutama, ia meminta perhatian terhadap kinerja jajaran yang menangani perkara tersebut, termasuk Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, apabila perkara memang berada dalam lingkup kewenangan bidang masing-masing.

“ADA APA?” JAWABANNYA HARUS DARI ALAT BUKTI

Yowan menyebut lambannya perkembangan perkara telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

  “Kalau memang prosesnya masih berjalan, jelaskan sudah sampai tahap apa. Kalau masih pengumpulan bukti, apa yang sedang ditelusuri? Kalau tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan juga. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan “ada apa di balik perkara ini?” tidak boleh dijawab dengan spekulasi.

Jawabannya harus datang dari dokumen, saksi, ahli, bukti elektronik, bukti transaksi, pemeriksaan fisik dan hasil audit atau penghitungan kerugian negara apabila memang diperlukan.

PESAN YOWAN: UANG RAKYAT HARUS KEMBALI DALAM BENTUK MANFAAT

Pada akhirnya, Yowan menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar pertarungan antara aparat hukum dan pihak yang diperiksa.

Ini menyangkut uang publik dan kebutuhan masyarakat Mimika.

Jika anggaran Rp22,5 miliar memang digunakan sesuai aturan dan pekerjaan benar-benar terlaksana, maka hal tersebut harus dibuktikan.

Namun jika ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti.

“Masyarakat Mimika tidak membutuhkan drama. Masyarakat membutuhkan kepastian: uang Rp22,5 miliar itu digunakan untuk apa, siapa yang mengelola, siapa yang mengerjakan, apa hasilnya, dan kalau ada penyimpangan, siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkas Yowan.

Kini pertanyaan publik mengarah kepada Kejari Mimika:

Sudah sejauh mana perkara Rp22,5 miliar ini berjalan?

Siapa PPK-nya? Siapa PPTK-nya? Siapa PA/KPA-nya? Siapa penyedianya?

Dan apakah seluruh jejak uang serta pekerjaan fisik 150 hektare benar-benar sudah dibongkar?

Publik menunggu jawaban. Bukan sekadar pernyataan bahwa perkara masih berjalan.

Sumber: Yohanis Wantik (Yowan), Tokoh Pemuda Mimika

 

Editor Bruce Elang