Aduan Warga Tak Dibiarkan Mengendap, Satpol PP Mimika Bergerak Cepat Tertibkan PKL di Trotoar Yos Sudarso
Aduan Warga Tak Dibiarkan Mengendap, Satpol PP Mimika Bergerak Cepat Tertibkan PKL di Trotoar Yos Sudarso
Dessy S.R. Esurruw: Trotoar Milik Pejalan Kaki, Satpol PP Hadir Menegakkan Aturan dengan Cara Humanis
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id – Ketika banyak laporan masyarakat kerap berakhir tanpa tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika justru menunjukkan respons cepat. Berbekal laporan warga melalui Call Center Pengaduan Masyarakat, personel Satpol PP bersama Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) dan pihak Distrik Miru langsung turun ke Jalan Yos Sudarso, kawasan eks Pasar Lama, untuk menertibkan pedagang durian yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, Rabu (22/7/2026).
Langkah tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi, tetapi ditindaklanjuti langsung di lapangan demi mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Dalam operasi itu, petugas memilih pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Para pedagang tidak serta-merta ditindak secara represif, melainkan diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki selama ini berubah fungsi menjadi lokasi berdagang. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, menghambat akses pejalan kaki, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Setelah diberikan penjelasan, para pedagang bersikap kooperatif dan bersedia memindahkan lapak mereka ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.
Respons Cepat Adalah Bentuk Pelayanan Publik
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Dessy S. R. Esurruw, S.E., M.M., menegaskan bahwa Satpol PP akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, responsif, tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Satpol PP bukan sekadar melakukan penertiban, tetapi memastikan setiap fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Melalui layanan "Lapor Pak Satpol", masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Call Center Satpol PP Kabupaten Mimika di nomor 0811-483-1950 atau datang langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Mimika.
Pelayanan Dibuktikan Lewat Tindakan
Bagi sebagian masyarakat, keberhasilan pelayanan publik bukan diukur dari banyaknya slogan, melainkan dari kecepatan pemerintah hadir saat masyarakat membutuhkan.
Respons cepat terhadap aduan warga dalam penertiban pedagang di atas trotoar menjadi salah satu contoh bagaimana pelayanan publik diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
Dengan semangat "Cepat, Responsif, Tegas, Humanis", Satpol PP Kabupaten Mimika berharap kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah terus terbangun demi menciptakan ruang publik yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi semua.
Mimika Bersih. Mimika Tertib. Mimika Maju.
Penulis : Gunawan F
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook