APELCAMI Bawa Dugaan Persoalan Rekrutmen Freeport ke Senayan, Komisi III DPR RI Diminta Bongkar Praktik yang Dinilai Merugikan Pekerja Lokal

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

APELCAMI Bawa Dugaan Persoalan Rekrutmen Freeport ke Senayan, Komisi III DPR RI Diminta Bongkar Praktik yang Dinilai Merugikan Pekerja Lokal

APELCAMI Bawa Dugaan Persoalan Rekrutmen Freeport ke Senayan, Komisi III DPR RI Diminta Bongkar Praktik yang Dinilai Merugikan Pekerja Lokal

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Polemik ketenagakerjaan di lingkungan PT Freeport Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, Tim Hukum Asosiasi Pencari Kerja Lokal Cansatensiz Mimika (APELCAMI) secara resmi melaporkan berbagai persoalan yang mereka nilai serius kepada Komisi III DPR RI, sekaligus mendesak lembaga tersebut turun tangan mengawasi dan mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja lokal.

Tim Hukum APELCAMI, Debi Santoso, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi bernomor 01/EXT/APELCAMI-MMK/VII/2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI beserta para pimpinan komisi. Surat tersebut ditandatangani oleh Koordinator Umum APELCAMI, Geelvins Korwa, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat pencari kerja di Kabupaten Mimika.24/7/26

Menurut Debi Santoso, surat itu memuat permintaan agar Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasan untuk menindaklanjuti berbagai dugaan persoalan ketenagakerjaan yang menurut APELCAMI telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat lokal.

Dalam surat tersebut, APELCAMI menyoroti dugaan sistem rekrutmen tenaga kerja yang belum berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga dinilai berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), memperoleh akses kerja yang adil.

Selain itu, APELCAMI juga menyoroti dugaan penerapan sistem outsourcing yang menurut mereka belum memberikan kepastian kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan kesejahteraan yang layak bagi para pekerja. Organisasi itu meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan.

Tak berhenti di situ, Tim Hukum APELCAMI meminta Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya mengenai kewajiban pemberdayaan dan perlindungan hak Orang Asli Papua dalam memperoleh kesempatan kerja.

APELCAMI juga meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik nepotisme, penyalahgunaan kewenangan, serta mekanisme rekrutmen yang menurut mereka belum mencerminkan prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurut Tim Hukum APELCAMI, persoalan ketenagakerjaan di Mimika bukan sekadar menyangkut hubungan industrial, tetapi juga berkaitan dengan amanat konstitusi dan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang menempatkan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan di tanahnya sendiri.

Karena itu, APELCAMI berharap Komisi III DPR RI segera memanggil para pihak terkait, melakukan pengawasan secara langsung, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya guna memastikan setiap dugaan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Freeport Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan APELCAMI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

Editor: Bruce Elang