Uji Publik Ranperda Kepariwisataan: Komisi IV DPRD Maluku Susun Payung Hukum Perlindungan & Kemudahan Usaha Pelaku Wisata

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 04 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Uji Publik Ranperda Kepariwisataan: Komisi IV DPRD Maluku Susun Payung Hukum Perlindungan & Kemudahan Usaha Pelaku Wisata

Malteng,Kabarsulsel-Indonesia web id. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Saudah Tethool memimpin pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi IV tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kegiatan berlangsung di Pantai Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (4/8/2026).

Dalam sambutannya, Saudah Tethool menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan tugas legislasi DPRD, guna menjamin adanya payung hukum yang jelas bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Maluku.

“Hari ini kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, maksud dan tujuan Ranperda ini disusun. Agar dapat dipahami dengan baik dan menjadi payung hukum yang melindungi sekaligus membuka peluang usaha mulai dari akses permodalan hingga perbaikan fasilitas pariwisata. Pada akhirnya, pengunjung pun akan merasa semakin nyaman dan aman berkunjung ke Maluku,” ujarnya.

Ranperda ini disusun sebagai inisiatif Komisi IV, yang juga membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat. Sasaran utama pengaturan mencakup jasa perjalanan wisata, perhotelan, wisata religi, transportasi laut, usaha penyelaman (diving), hingga pelaku UMKM pendukung pariwisata.

Saudah menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan. Ia juga menyayangkan belum hadirnya para pengusaha travel, hotel, dan jasa penyelaman yang telah diundang secara resmi. Meski demikian, kegiatan tetap berjalan dan Ranperda tetap disusun demi kepentingan bersama.

“Tugas kami adalah menyusun peraturan daerah sebagai payung hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Setiap tahun harus ada produk hukum yang bermanfaat. Lewat Ranperda ini, kami ingin Bapak-Ibu pelaku usaha merasa terlindungi sekaligus mendapatkan kemudahan, termasuk peluang untuk memperoleh permodalan usaha,” tegasnya.

Kegiatan Uji Publik ini turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dan tim penyusun.

Diharapkan Ranperda ini kelak dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, adil, dan bermanfaat bagi pertumbuhan pariwisata Maluku yang maju, tertib, dan sejahtera.

(M.N)