GALIAN C MILE 32 DIKABARKAN SEGERA DIBUKA KEMBALI, LEMASA DAN PTFI DISEBUT TELAH CAPAI KESEPAKATAN

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 29 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

GALIAN C MILE 32 DIKABARKAN SEGERA DIBUKA KEMBALI, LEMASA DAN PTFI DISEBUT TELAH CAPAI KESEPAKATAN

GALIAN C MILE 32 DIKABARKAN SEGERA DIBUKA KEMBALI, LEMASA DAN PTFI DISEBUT TELAH CAPAI KESEPAKATAN

Demi Mendukung Pembangunan Mimika, Legalitas Pertambangan dan Persetujuan Lingkungan Jadi Sorotan

TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Aktivitas bahan galian golongan C di kawasan Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dikabarkan akan segera dibuka kembali dalam waktu dekat.

Informasi tersebut disampaikan Paulus Pinimet (Papi) selaku Direktur CV Timika Putra Jaya melalui pemberitahuan tertanggal 29 September 2026 kepada para asosiasi maupun konsumen bahan material di Kabupaten Mimika.

Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa lokasi bahan galian di Mile 32 merupakan aset Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Kabupaten Mimika.29/9/26

Paulus menyampaikan bahwa pimpinan LEMASA telah mengambil keputusan bersama dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI) agar aktivitas bahan galian di kawasan tersebut dapat segera dibuka kembali.

Pembukaan kembali aktivitas tersebut disebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan material sekaligus mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Mimika dan wilayah sekitarnya.

Namun, di tengah rencana tersebut, aspek legalitas pertambangan, tata ruang, persetujuan lingkungan, serta pengelolaan dampak lingkungan menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Bukan Sekadar Persoalan Material, Legalitas Harus Terang

Dalam sistem hukum pertambangan Indonesia, istilah “galian C” dalam praktik masyarakat perlu diterjemahkan ke dalam kategori komoditas dan jenis perizinan yang sesuai dengan ketentuan pertambangan mineral dan batubara.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kembali sistem perizinan pertambangan, termasuk pengusahaan batuan untuk jenis atau keperluan tertentu, sekaligus memperkuat ketentuan mengenai perlindungan lingkungan, reklamasi dan pascatambang. UU tersebut kemudian mengalami perubahan lebih lanjut, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan terakhir PP Nomor 39 Tahun 2025.

Karena itu, keberadaan badan usaha, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, maupun dokumen perizinan usaha tidak serta-merta dapat diartikan sebagai izin untuk melakukan kegiatan penambangan.

Setiap dokumen harus dilihat berdasarkan jenis kegiatan, komoditas, lokasi, luas wilayah, status kawasan, serta kewenangan perizinan yang berlaku.

AMDAL, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan Wajib Jadi Perhatian

Selain perizinan pertambangan, aspek lingkungan menjadi bagian yang sangat penting.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai persetujuan lingkungan serta mekanisme penentuan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. PP tersebut masih berstatus berlaku.

Bahkan Pasal 20 PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur proses penapisan untuk menentukan apakah suatu kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Apabila pelaku usaha tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penetapan dapat diajukan kepada instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya.

Artinya, sebelum alat berat kembali beroperasi dan material mulai dikeruk serta didistribusikan, aspek lingkungan harus dipastikan terlebih dahulu.

Pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka antara lain:

Apakah kegiatan tersebut telah memiliki Persetujuan Lingkungan?

Apakah kegiatan masuk kategori wajib AMDAL atau cukup UKL-UPL/SPPL berdasarkan hasil penapisan?

Bagaimana rencana pengelolaan dampak terhadap tanah, air, debu, kebisingan, drainase, jalan, serta masyarakat sekitar?

Bagaimana kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan berakhir?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pembukaan kembali Galian C tidak hanya mengejar kebutuhan material pembangunan, tetapi juga menjaga keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

CV Timika Putra Jaya Siap Membuka Kolaborasi

Dalam pemberitahuannya, Paulus Pinimet menyebut dirinya telah mengantongi dokumen perizinan usaha yang disebut SIUPD dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah di Nabire.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen berkaitan dengan bahan galian di Mile 32 telah dipersiapkan dan dinyatakan lengkap.

Badan usaha yang disebut dalam pemberitahuan tersebut adalah:

CV Timika Putra Jaya.

Paulus juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai asosiasi yang bergerak di bidang material dan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Namun demikian, untuk memastikan kepastian hukum, seluruh dokumen tersebut idealnya dapat diverifikasi kepada instansi berwenang, khususnya mengenai status perizinan pertambangan, wilayah kegiatan, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.

Hal ini penting karena rezim perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. PP 28/2025 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepentingan Adat dan Kepentingan Pembangunan Harus Berjalan Bersama

Di satu sisi, keberadaan hak dan kepentingan masyarakat adat di Mimika merupakan bagian penting yang harus dihormati.

Di sisi lain, kegiatan pertambangan tetap berada dalam kerangka hukum nasional mengenai pengelolaan sumber daya mineral, perizinan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja dan pengawasan pemerintah.

Karena itu, apabila benar pembukaan kembali Galian C Mile 32 telah mendapatkan kesepakatan antara LEMASA dan PTFI sebagaimana disampaikan dalam pemberitahuan tersebut, maka seluruh pihak berkepentingan perlu memastikan bahwa kesepakatan tersebut berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai kebutuhan material untuk pembangunan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari akibat persoalan perizinan atau lingkungan.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan hukum dan lingkungan telah terpenuhi, pembukaan kembali kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Mimika sekaligus membuka ruang ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Masyarakat, asosiasi kontraktor, pengusaha material, dan konsumen bahan galian di Mimika pada akhirnya membutuhkan satu hal: kepastian.

Kepastian mengenai siapa pengelolanya, apa dasar penguasaannya, apa izin pertambangannya, bagaimana persetujuan lingkungannya, serta bagaimana pengawasan terhadap aktivitas penambangan tersebut.

Dengan demikian, pembukaan Galian C Mile 32 bukan hanya menjadi kabar mengenai tersedianya material pembangunan, tetapi juga menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di Mimika dapat berjalan dengan menghormati hak masyarakat adat, memenuhi ketentuan hukum, dan tetap menjaga lingkungan.

Editor: Bruce Elang