Rasyid Minta Seluruh OPD Bergerak, Skor Keamanan Pangan Maluku Tenggara Naik Tajam ke 57,32 Persen

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rasyid Minta Seluruh OPD Bergerak, Skor Keamanan Pangan Maluku Tenggara Naik Tajam ke 57,32 Persen

Rasyid Minta Seluruh OPD Bergerak, Skor Keamanan Pangan Maluku Tenggara Naik Tajam ke 57,32 Persen

Langgur Kabarsulselindonesia.web.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Rasyid, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bekerja sendiri-sendiri dalam memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan. Ia menegaskan, keberhasilan meningkatkan keamanan pangan hanya dapat dicapai melalui kerja sama lintas sektor yang terukur dan berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Rasyid saat memimpin rapat Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKP POM) Kabupaten Maluku Tenggara di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rasyid, TKP POM memiliki peran strategis dalam memastikan obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan yang berlaku. Tim ini juga bertugas memperkuat koordinasi antarinstansi, menyusun pedoman pengawasan, mendukung program pangan aman, serta mempercepat proses perizinan edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Keamanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Karena itu, seluruh OPD harus bergerak aktif agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai," tegasnya.

Ia menjelaskan, keberadaan TKP POM juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal maupun berbahaya, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan mampu bersaing di pasar.

Rasyid menegaskan bahwa pangan yang aman merupakan hak dasar setiap warga negara. Untuk itu, pemerintah daerah terus memperkuat sinergi melalui penilaian mandiri keamanan pangan yang menjadi instrumen evaluasi nasional dalam mengukur kesiapan daerah.

Upaya tersebut, lanjutnya, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah juga didorong melakukan evaluasi internal menggunakan tools penilaian mandiri kabupaten/kota pangan aman.

Rasyid mengungkapkan, hasil evaluasi Balai POM Ambon yang dirilis pada 3 Juli 2026 menunjukkan adanya peningkatan signifikan. Skor keamanan pangan Kabupaten Maluku Tenggara yang sebelumnya hanya mencapai 18,9 persen, kini melonjak menjadi 57,32 persen.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut belum menjadi akhir dari proses evaluasi. Penginputan data dan pemenuhan seluruh indikator masih berlangsung hingga akhir Juli 2026 sehingga diperlukan perhatian serius dari setiap OPD.

"Kami berharap seluruh OPD memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian data dan tindak lanjut yang diperlukan. Data yang akurat akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan strategi penguatan program pangan aman secara berkelanjutan di Kabupaten Maluku Tenggara," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara optimistis, melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan komitmen seluruh perangkat daerah, sistem pengawasan obat dan makanan akan semakin efektif. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas keamanan pangan, melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar, serta mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Editor: Bruce Elang