Ketua GPII Papua Tengah Desak Kajari Mimika Tuntaskan Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektare, Jangan Biarkan Kasus Lain Mengendap di Meja Penyidik.
Ketua GPII Papua Tengah Desak Kajari Mimika Tuntaskan Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektare, Jangan Biarkan Kasus Lain Mengendap di Meja Penyidik.
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id – Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah, Juneidi Boiratan, S.Pd., mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan lahan perkebunan seluas 150 hektare di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Mimika. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada penyelidikan atau penetapan pihak tertentu, tetapi harus diungkap hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Juneidi mengapresiasi langkah Kejari Mimika yang mulai membuka tabir dugaan korupsi tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.
"Kami mengapresiasi keberanian Kajari Mimika dan seluruh tim penyidik yang mulai membongkar dugaan korupsi lahan perkebunan 150 hektare. Namun masyarakat menunggu pembuktian bahwa penegakan hukum benar-benar dilakukan sampai tuntas, bukan setengah jalan," tegas Juneidi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, perkara ini harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Mimika untuk membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.
Ia menilai, selama ini masih banyak laporan maupun dugaan kasus korupsi yang belum menunjukkan perkembangan berarti sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Masih banyak dugaan perkara yang menurut informasi masyarakat belum menunjukkan perkembangan. Kami berharap Kajari Mimika melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan setiap laporan yang memenuhi unsur hukum ditangani secara profesional, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian," ujarnya.
Juneidi menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti yang sah tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
"Kami mendukung penuh Kejari Mimika untuk mengusut tuntas perkara ini. Telusuri seluruh aliran anggaran, periksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan bukti, dan tegakkan hukum secara adil. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika proses hukum dilakukan secara konsisten dan transparan," katanya.
Selain itu, GPII Papua Tengah berharap Kejaksaan Negeri Mimika juga memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara dugaan korupsi lain yang masih dalam proses penanganan, agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkembangan setiap kasus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, GPII Papua Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook