Saat Seragam Jadi Konten: Larangan Live Streaming dan Ujian Integritas di Tubuh Polri
Jakarta, KabarsulselIndonesia.web.id | Instruksi Markas Besar Kepolisian RI yang melarang anggota melakukan siaran langsung di media sosial saat bertugas terdengar sederhana. Namun gema kebijakan itu sesungguhnya lebih dalam: ia menyentuh soal disiplin, profesionalitas, dan batas tipis antara tugas negara dan hasrat tampil di panggung digital.
Larangan tersebut muncul di tengah fenomena aparat yang kerap menyalakan kamera saat operasi, patroli, hingga penindakan. Dalam sejumlah kasus, siaran langsung itu disiarkan ke ribuan pengikut, lengkap dengan narasi dramatis dan sudut pengambilan gambar yang seolah dirancang untuk membangun citra. Alih-alih memperlihatkan ketegasan institusi, yang muncul justru kesan bahwa tugas negara sedang dipertontonkan.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan pentingnya kebijaksanaan anggota dalam menggunakan media sosial, terlebih ketika mengenakan seragam dan menjalankan mandat negara. Pesannya jelas: tugas kepolisian bukan ruang ekspresi pribadi.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa godaan popularitas digital tak selalu mudah ditepis. Di era ketika satu video bisa mengundang ribuan komentar dan pujian, batas antara dokumentasi dan pencitraan menjadi kabur.
Tugas yang semestinya dijalankan dalam senyap dan penuh konsentrasi berubah menjadi konten. Seragam berubah fungsi dari simbol otoritas menjadi properti visual.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Siaran langsung saat operasi berpotensi membocorkan strategi, posisi petugas, hingga identitas pihak yang terlibat. Risiko itu bukan sekadar teori. Dalam situasi tertentu, informasi yang tersiar dalam hitungan detik dapat membahayakan keselamatan aparat maupun masyarakat. Konsentrasi yang terpecah oleh kamera juga membuka celah kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Lebih dari itu, publik mulai mempertanyakan orientasi sebagian aparat: apakah penegakan hukum masih menjadi tujuan utama, atau telah bergeser menjadi ajang membangun citra pribadi? Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun dari konsistensi dan integritas, bukan dari jumlah penonton siaran langsung.
Larangan dari Mabes Polri dapat dibaca sebagai langkah korektif barangkali terlambat, namun tetap penting. Ia menjadi pengingat bahwa profesionalitas tidak lahir dari sorotan kamera, melainkan dari kepatuhan pada prosedur dan tanggung jawab moral. Aparat tidak bekerja untuk algoritma media sosial. Mereka bekerja untuk hukum dan keselamatan warga.
Tantangan berikutnya bukan sekadar menerbitkan aturan, melainkan menegakkannya. Jika masih ada anggota yang mengabaikan larangan ini, persoalannya tak lagi berhenti pada pelanggaran disiplin. Ia menyentuh inti integritas: apakah seragam dipahami sebagai amanah atau sekadar akses menuju popularitas?
Di tengah derasnya arus digital, institusi kepolisian sedang diuji. Bukan oleh kritik semata, melainkan oleh cermin yang mereka nyalakan sendiri. Dan dari layar itulah publik menilai: apakah aparat hadir sebagai pelindung yang bekerja dalam ketegasan sunyi, atau sebagai figur yang lebih sibuk memastikan dirinya tetap terlihat.
Sudah saatnya tugas kembali menjadi tugas bukan tontonan.

























Komentar via Facebook