DANA HIBAH Rp150 JUTA DIPERTANYAKAN, PROYEK TAK TUNTAS: KAPOLDA PAPUA TENGAH DIMINTA ATENSI KHUSUS KASUS LSM 2PAM3
DANA HIBAH Rp150 JUTA DIPERTANYAKAN, PROYEK TAK TUNTAS: KAPOLDA PAPUA TENGAH DIMINTA ATENSI KHUSUS KASUS LSM 2PAM3
TIMIKA, PAPUA TENGAH — Kabarsulselindonesia.web.id — Pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp150 juta yang disebut diterima LSM 2PAM3 melalui Dinas Peternakan Kabupaten Mimika dipertanyakan publik.
Dana tersebut menurut informasi yang di sampaikan ibu E kepada media ini diperuntukkan bagi pembersihan lahan pakan ternak sapi, sebagai bagian dari persiapan kegiatan pengadaan bibit sapi.
Namun, berdasarkan keterangan narasumber E dan informasi lapangan yang diterima redaksi, pekerjaan tersebut diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya meskipun dana hibah disebut telah dicairkan 100 persen.
Persoalan semakin serius karena terdapat informasi mengenai tunggakan biaya operasional sekitar Rp95 juta yang disebut masih belum terselesaikan.06/10/2026
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan pekerjaan.
Pertanyaan besarnya adalah: ke mana penggunaan dana Rp150 juta tersebut, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apakah penggunaannya sesuai dengan proposal serta naskah perjanjian hibah?
BUKAN UANG PRIBADI, MELAINKAN DANA APBD
Dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara mencakup penerimaan dan pengeluaran daerah serta kekayaan daerah yang dikelola pemerintah daerah maupun pihak lain. UU tersebut juga mengatur bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Karena itu, ketika uang APBD disalurkan sebagai hibah kepada organisasi atau lembaga masyarakat, penerima tidak bebas menggunakan dana tersebut sesuka hati.
Penggunaan harus sesuai dengan tujuan hibah dan dokumen pertanggungjawabannya.
Di Kabupaten Mimika, hal tersebut secara khusus diatur melalui Peraturan Bupati Mimika Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial. Regulasi tersebut mencakup penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi hibah yang bersumber dari APBD.
Bahkan Perbup tersebut menyebut bahwa apabila hasil monitoring dan evaluasi menemukan penggunaan hibah yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RP150 JUTA CAIR 100 PERSEN, LAHAN JUSTRU DIPERTANYAKAN
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa dana hibah sekitar Rp150 juta telah dicairkan seluruhnya.
Namun, kondisi pekerjaan pembersihan lahan yang menjadi tujuan penggunaan dana tersebut justru dipertanyakan.
Narasumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut masih terdapat pekerjaan dan biaya operasional yang belum diselesaikan, dengan nilai tunggakan yang disebut mencapai sekitar Rp95 juta.
Angka tersebut tentu harus diuji melalui pemeriksaan dokumen.
Mulai dari:
proposal pengajuan hibah;
SK penetapan penerima;
NPHD;
rekening koran;
bukti pencairan;
RAB;
bukti pembayaran;
laporan penggunaan dana;
dokumentasi pekerjaan;
bukti pembelian atau pembayaran;
hingga hasil pemeriksaan lapangan.
Semua dokumen tersebut seharusnya menjadi pintu masuk aparat untuk mengetahui ke mana aliran dana Rp150 juta bergerak.
KESBANGPOL DISEBUT TEMUKAN PERSOALAN LEGALITAS
Persoalan lain yang ikut dipertanyakan adalah status kelembagaan LSM 2PAM3.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, hasil verifikasi lapangan Dinas Kesbangpol di kantor LSM 2PAM3 di Jalan Cenderawasih disebut tidak mendapatkan dokumen legalitas AHU yang dapat ditunjukkan oleh pihak terkait.
Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara resmi kepada Kesbangpol maupun Kementerian Hukum.
Sebab, status legalitas sebuah organisasi tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan ketiadaan dokumen yang diperlihatkan saat pemeriksaan lapangan.
Yang harus diperiksa adalah apakah organisasi tersebut memiliki status badan hukum/administratif yang dipersyaratkan untuk menjadi penerima hibah sesuai aturan yang berlaku pada saat dana diberikan.
Dalam sejumlah regulasi hibah, persyaratan legalitas penerima memang menjadi bagian penting dalam proses pemberian hibah. Di Kabupaten Mimika sendiri, regulasi hibah mengatur mekanisme dan persyaratan penerima sesuai jenis hibahnya.
APAKAH ADA UNSUR PENIPUAN?
Apabila dalam penyidikan kemudian ditemukan bahwa sejak awal terdapat nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang sengaja digunakan untuk menggerakkan pihak lain menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan, ketentuan pidana mengenai penipuan dapat menjadi salah satu aspek yang harus diuji.
Namun, karena dana yang dipersoalkan adalah hibah APBD, aparat juga perlu melihat apakah fakta perkara lebih tepat masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, pelanggaran administrasi, atau kombinasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana tertentu.
Untuk perbuatan yang terjadi setelah berlakunya KUHP baru, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Tetapi ada catatan penting: karena informasi yang dipersoalkan menyangkut APBD Tahun Anggaran 2025, aparat harus menentukan terlebih dahulu kapan tepatnya perbuatan yang diduga dilakukan terjadi. Tidak tepat langsung menerapkan pasal KUHP baru terhadap perbuatan yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku. Hal ini harus mengikuti asas legalitas dan ketentuan peralihan hukum pidana.
JIKA DANA APBD MENJADI KERUGIAN NEGARA, PASAL KORUPSI HARUS DIUJI
Jika penyelidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, aparat dapat menguji ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku terhadap waktu terjadinya perbuatan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur, antara lain, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Untuk perbuatan yang terjadi pada 2025, aparat harus memperhatikan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan serta perkembangan ketentuan pidana setelah berlakunya KUHP baru.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa RT telah melakukan korupsi.
Yang menjadi sorotan adalah apakah terdapat fakta yang cukup untuk segera dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara serius.
PERTANYAANNYA SEDERHANA: UANGNYA KE MANA?
Publik tidak membutuhkan spekulasi.
Publik membutuhkan jawaban.
Rp150 juta dicairkan untuk apa?
Berapa yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan?
Berapa yang dibayarkan kepada pekerja atau pihak ketiga?
Mengapa disebut masih ada tunggakan Rp95 juta?
Apakah pekerjaan fisik sesuai dengan RAB?
Apakah seluruh dana dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah?
Dan yang paling penting:
Apakah penerima hibah telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas sebagai penerima dana APBD?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui audit, pemeriksaan dokumen dan penyidikan yang objektif.
LAPORAN SUDAH MASUK, MENGAPA BELUM ADA KEJELASAN?
Persoalan yang juga menjadi perhatian publik adalah informasi bahwa laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana tersebut disebut telah lama disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Namun sampai berita ini diturunkan, menurut informasi yang diterima redaksi, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum diperiksa secara menyeluruh.
Jika benar demikian, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan:
Sampai di mana perkembangan penanganan laporan tersebut?
Apakah laporan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan?
Apakah sudah dilakukan penyelidikan?
Apakah dokumen pencairan telah diperiksa?
Apakah Dinas Peternakan telah dimintai keterangan?
Apakah Kesbangpol telah dimintai keterangan terkait hasil verifikasi?
Dan apakah penerima hibah telah dimintai pertanggungjawaban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab aparat secara proporsional.
KAPOLDA PAPUA TENGAH DIMINTA ATENSI
Atas kondisi tersebut, publik meminta Kapolda Papua Tengah memberikan perhatian terhadap laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang disebut terjadi di Kabupaten Mimika.
Permintaan atensi tersebut bukan berarti meminta aparat langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sebaliknya, yang diminta adalah memastikan laporan berjalan, bukti diperiksa, saksi dipanggil, dokumen ditelusuri dan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan.
Sebab penetapan tersangka bukan perkara tekanan publik.
Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur dalam Pasal 90 bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Karena itu, yang paling tepat diminta dari Polres Mimika adalah:
periksa dulu, buktikan, kemudian tentukan status hukumnya.
INSPEKTORAT JUGA TIDAK BOLEH TINGGAL DIAM
Inspektorat Kabupaten Mimika juga memiliki posisi penting untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan administrasi maupun penggunaan dana sesuai kewenangannya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan dana dan tujuan hibah, maka hasil monitoring dan evaluasi harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Perbup Mimika Nomor 34 Tahun 2021 memang menempatkan monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari pengelolaan hibah serta membuka ruang pemberian sanksi apabila penggunaan tidak sesuai dengan usulan yang disetujui.
UANG RAKYAT HARUS BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Dana hibah bukan uang pribadi penerima.
Dana tersebut berasal dari APBD dan harus dipertanggungjawabkan sesuai tujuan pemberiannya.
Karena itu, ketika muncul informasi bahwa dana Rp150 juta telah dicairkan tetapi pekerjaan yang menjadi tujuan hibah dipersoalkan dan terdapat dugaan tunggakan Rp95 juta, pemeriksaan menyeluruh adalah langkah yang wajar dan diperlukan.
Tidak boleh ada kesimpulan bersalah sebelum pembuktian.
Tetapi juga tidak boleh ada pembiaran apabila terdapat laporan dan bukti awal yang layak diperiksa.
Hukum harus berjalan di antara dua prinsip: jangan menghakimi sebelum terbukti, tetapi jangan pula membiarkan laporan dugaan penyimpangan uang rakyat tanpa pemeriksaan.
RT BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Sampai berita ini diturunkan, RT selaku pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan dana hibah Rp150 juta, pekerjaan pembersihan lahan, tunggakan Rp95 juta maupun persoalan legalitas organisasi.
Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada RT maupun pihak terkait lainnya.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook