Dugaan Pemerasan di Lapas Kelas I Makassar, Tahanan Klaim Dipaksa Bayar Rp6,5 Juta: “Kalau Salah, Saya Sudah Dihukum, Mengapa Masih Diperas?”

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 15 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Pemerasan di Lapas Kelas I Makassar, Tahanan Klaim Dipaksa Bayar Rp6,5 Juta: “Kalau Salah, Saya Sudah Dihukum, Mengapa Masih Diperas?”

Dugaan Pemerasan di Lapas Kelas I Makassar, Tahanan Klaim Dipaksa Bayar Rp6,5 Juta: “Kalau Salah, Saya Sudah Dihukum, Mengapa Masih Diperas?”

MAKASSAR Kabarsulselindonesia.web.id — Dugaan praktik pemerasan terhadap tahanan di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar mencuat. Seorang tahanan bernama MAB mengaku menjadi korban dugaan pemerasan setelah dirinya dikaitkan dengan sebuah video TikTok lama yang disebut telah dikirimkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya kepada pihak Lapas.15/08/2026

Menurut pengakuan MAB, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga telepon selulernya disita dan dirinya sempat menjalani hukuman di sel selama kurang lebih satu bulan.

Namun, persoalan justru menjadi lebih serius ketika MAB mengaku didatangi atau dihubungi terkait permintaan uang yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang wartawan.

MAB menuturkan, dirinya semula diminta menyediakan uang sebesar Rp15 juta. Karena tidak sanggup, nominal tersebut kemudian ditawar hingga menjadi Rp6,5 juta.

Uang tersebut, menurut pengakuannya, kemudian diserahkan kepada beberapa oknum pegawai Lapas Kelas I Makassar. Kepada MAB disebutkan bahwa uang tersebut akan diberikan atau dikirim kepada wartawan yang disebut sedang menangani persoalan video tersebut.

Di titik inilah MAB mengaku mulai curiga.

Sebab, ketika dirinya mempertanyakan siapa wartawan yang dimaksud, petugas Lapas yang disebutnya menerima uang tersebut justru mengaku tidak mengenal wartawan itu.

“Kalau memang ada wartawan yang meminta uang, siapa orangnya? Saya tanya, tetapi katanya mereka juga tidak kenal. Dari situ saya merasa ada yang janggal,” demikian inti pengakuan MAB.

MAB menduga nama wartawan hanya digunakan sebagai alasan untuk meminta uang kepada dirinya.

Ia bahkan mempertanyakan logika tindakan tersebut. Jika dirinya memang melakukan pelanggaran karena menggunakan telepon seluler di dalam Lapas, menurut MAB, telepon miliknya telah disita dan dirinya juga telah menjalani hukuman disiplin berupa pengurungan selama kurang lebih satu bulan.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa setelah menjalani sanksi masih ada permintaan uang yang menurutnya tidak jelas dasar hukumnya.

“Kalau saya memang melanggar karena menggunakan HP, HP saya sudah disita dan saya sudah menjalani hukuman. Mengapa saya masih harus diminta uang?” demikian keberatan MAB sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Minta Dugaan Praktik Dibongkar

MAB meminta Kementerian yang membidangi urusan pemasyarakatan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Ia mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai Lapas Kelas I Makassar.

Menurutnya, apabila benar terdapat petugas yang menggunakan posisi dan kewenangannya untuk meminta uang kepada tahanan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, melainkan harus diuji sebagai dugaan tindak pidana.

Desakan itu semakin penting karena UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. UU tersebut juga mengatur bahwa apabila pelanggaran kode etik dan perilaku petugas diduga merupakan tindak pidana, prosesnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, kewenangan petugas pemasyarakatan bukanlah ruang bebas untuk melakukan tekanan terhadap tahanan.

Kode etik pegawai pemasyarakatan juga menempatkan hukum, HAM, harkat dan martabat manusia, kejujuran, keadilan serta integritas sebagai prinsip dasar dalam menjalankan tugas.

Jika Benar Ada Uang Diminta, Ini Bukan Persoalan Sepele

Secara hukum, dugaan pemaksaan uang oleh pegawai negeri dengan memanfaatkan kekuasaan jabatan dapat masuk ke ranah pemerasan dalam jabatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor—apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Ketentuan tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. KPK juga menjelaskan ketentuan ini sebagai salah satu bentuk korupsi terkait pemerasan.

Ancaman pidananya dalam ketentuan tersebut sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap kasus BB tentu harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk membuktikan status pelaku, adanya penyalahgunaan kewenangan, unsur pemaksaan, tujuan keuntungan, serta aliran uang.

Sementara itu, ketentuan pemerasan dalam KUHP baru juga mengatur tindak pidana pemerasan. Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau melakukan tindakan tertentu, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Kementerian Jangan Tutup Mata

Kasus yang disampaikan MAB semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan independen.

Pertanyaan mendasarnya sederhana:

Siapa yang meminta Rp15 juta?

Mengapa kemudian turun menjadi Rp6,5 juta?

Siapa saja yang menerima uang tersebut?

Benarkah ada wartawan yang meminta uang?

Jika ada, siapa wartawan itu dan apa dasar permintaannya?

Dan yang paling penting:

Apakah benar uang tersebut sampai kepada pihak yang disebut sebagai wartawan, atau justru berhenti di tangan oknum tertentu?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab secara terang.

Jika tudingan MAB tidak benar, pihak Lapas tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti. Namun jika benar terdapat oknum petugas yang memanfaatkan posisi terhadap tahanan untuk memperoleh uang, maka persoalannya harus dibuka secara transparan dan diproses sesuai hukum.

Jangan sampai tahanan yang berada dalam posisi paling rentan justru dijadikan sasaran empuk untuk mencari keuntungan.

Tembok Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penegakan hukum, bukan ruang gelap bagi praktik intimidasi, pungutan liar, atau dugaan pemerasan.

MAB pun meminta kementerian terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, memeriksa petugas yang disebut menerima uang, menelusuri aliran dana Rp6,5 juta, memeriksa komunikasi yang berkaitan dengan nama wartawan tersebut, serta memberikan perlindungan kepada tahanan yang berani mengungkap dugaan pelanggaran.

Jika benar ada oknum yang bermain, jangan hanya dipindahkan. Bongkar modusnya, telusuri uangnya, dan proses secara hukum.

Karena ketika kewenangan negara digunakan untuk menekan orang yang sedang berada di balik jeruji, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin.

Itu menyangkut integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Catatan redaksi: seluruh tudingan mengenai dugaan pemerasan dalam berita ini merupakan keterangan/pengakuan MAB dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak Lapas Kelas I Makassar perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Redaksi mendorong aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti.

Editor: Bruce Elang