KPU Papua Barat Perkuat Tata Kelola PAW Anggota DPR, Literasi Hukum Jadi Kunci

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 27 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KPU Papua Barat Perkuat Tata Kelola PAW Anggota DPR, Literasi Hukum Jadi Kunci

Manokwari, KabarsulselIndonesia.web.id | Penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bukan sekadar proses administratif untuk mengisi kursi legislatif yang kosong. Di baliknya terdapat rangkaian ketentuan hukum yang harus dibaca secara utuh agar setiap keputusan penyelenggara pemilu memiliki pijakan yang jelas.

Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Provinsi dan DPR Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat di Aula Husni Kamil Manik, Jumat, 25 September 2025.

Rapat diikuti jajaran KPU kabupaten se-Provinsi Papua Barat secara hybrid. Forum tersebut menghadirkan Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, sebagai narasumber.

Idham memaparkan landasan hukum, tahapan administratif, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses PAW anggota DPR provinsi maupun DPR kabupaten.

Pembahasan tidak berhenti pada pemaparan regulasi. Peserta juga mengajukan sejumlah persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan PAW di daerah. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari forum untuk menyamakan pemahaman antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten.

“Di sinilah pentingnya KPU Provinsi Papua Barat mengadakan rapat koordinasi, karena dalam forum ini dibahas berbagai permasalahan yang tersaji dari beragam pertanyaan peserta, dan alhamdulillah semuanya dapat terjawab,” kata Idham.

Menurut dia, keseragaman pemahaman terhadap regulasi menjadi penting karena proses PAW melibatkan sejumlah ketentuan yang saling berkaitan. Kesalahan membaca satu aturan dapat berimplikasi pada tahapan administratif berikutnya.

Suasana Rakor Tata Kelola Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Provinsi dan DPR Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat di Aula Husni Kamil Manik | Foto Istimewah 

Karena itu, Idham menekankan pentingnya literasi hukum bagi jajaran penyelenggara pemilu. Menurut dia, penguasaan regulasi tidak cukup hanya melalui sosialisasi, tetapi harus dibangun melalui kebiasaan membaca dan memahami aturan secara menyeluruh.

“Kita harus kuat dalam literasi hukum. Oleh karena itu, kita harus mulai dari budaya membaca,” ujarnya.

Ia berharap jajaran KPU kabupaten/kota di Papua Barat membangun budaya literasi yang kuat sebagai bagian dari profesionalisme penyelenggara pemilu.

“Saya berharap rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dapat memiliki budaya literasi yang baik, karena hal itu menjadi fondasi kita untuk memahami aturan-aturan hukum yang saling terkait satu sama lain,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut pada akhirnya bukan hanya menjadi ruang transfer pengetahuan mengenai PAW. Forum itu juga menjadi ruang untuk menguji pemahaman regulasi melalui persoalan-persoalan konkret yang dihadapi penyelenggara di daerah.

Bagi KPU Papua Barat, keseragaman pemahaman tersebut menjadi penting agar setiap proses PAW dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kursi legislatif yang kosong tidak sekadar diisi melalui prosedur administratif, tetapi melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kelembagaan.

 

Writter : Humas KPU PB | Editor : Den