INVESTASI Rp1,7 MILIAR BERUJUNG LAPORAN POLISI DI TIMIKA, KUASA HUKUM DESAK BONGKAR ALIRAN DANA AXA MANDIRI

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 25 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

INVESTASI Rp1,7 MILIAR BERUJUNG LAPORAN POLISI DI TIMIKA, KUASA HUKUM DESAK BONGKAR ALIRAN DANA AXA MANDIRI

INVESTASI Rp1,7 MILIAR BERUJUNG LAPORAN POLISI DI TIMIKA, KUASA HUKUM DESAK BONGKAR ALIRAN DANA AXA MANDIRI

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Dugaan persoalan investasi senilai Rp1,7 miliar menyeret program yang disebut terkait AXA Mandiri di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ke ranah hukum.

Seorang pengusaha di Kabupaten Mimika, Karolina Nirayawati (58), resmi melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Mimika. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 18 September 2026.

Laporan tersebut dibuat setelah pihak korban mengaku mengalami persoalan terkait dana investasi yang sebelumnya ditempatkan melalui program yang ditawarkan oleh marketing Bank Mandiri Kantor Cabang Timika.

Kuasa hukum Karolina, Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H.,bersama Yosep Temorubun.S.H mengungkapkan bahwa persoalan bermula pada 2024.

Menurut Valen, kliennya mendapatkan penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan sekitar Rp17 juta setiap tiga bulan. Atas penawaran tersebut, Karolina kemudian menempatkan dana sekitar Rp1,7 miliar.

Namun, setelah investasi berjalan sekitar satu tahun tiga bulan, korban disebut melakukan pengecekan terhadap rekening dan mendapati keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak diterima.

Berdasarkan perhitungan pihak korban, keuntungan yang seharusnya diterima selama periode tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp85 juta.

Yang kemudian menjadi persoalan serius, menurut kuasa hukum, bukan hanya keuntungan yang tidak diterima. Nilai pokok dana investasi juga disebut mengalami penyusutan sekitar Rp500 juta, sehingga dana yang tersisa disebut hanya sekitar Rp1,2 miliar.

 “Klien kami menginvestasikan uang Rp1,7 miliar. Berjalan satu tahun tiga bulan, keuntungannya ternyata tidak ada dan uang di rekening malah menyusut menjadi Rp1,2 miliar,” ujar Yosep, didampingi Valentinus Ulahayanan, dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Rabu (23/9/2026).»

Karena khawatir dana yang tersisa semakin berkurang, korban kemudian menarik dana yang masih tersedia.

DUA KALI DIUNDANG, PENYELESAIAN DISEBUT BELUM TUNTAS

Pihak kuasa hukum menyatakan telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Bank Mandiri.

Menurut Ketua tim Valentinus.S.H M.H, bahwa pihak bank sempat mendatangi kediaman korban, menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, hingga 2026, penyelesaian tersebut disebut belum menghasilkan titik terang.

Kuasa hukum mengaku telah dua kali mengundang pihak Bank Mandiri untuk membicarakan penyelesaian. Upaya mempertemukan para pihak melalui Polres Mimika juga disebut belum membuahkan hasil.

Bahkan, menurut Valen, pihak bank sempat menyampaikan alasan kesibukan dan menawarkan pertemuan melalui aplikasi Zoom. Namun, pertemuan tersebut juga disebut tidak terlaksana.

“Karena tidak ada penyelesaian, akhirnya kami membuat laporan polisi,” tegas Yosep.

KUASA HUKUM: JANGAN HANYA PERIKSA SALES

Laporan polisi tersebut, menurut kuasa hukum, bukan semata-mata persoalan hubungan antara seorang nasabah dengan tenaga pemasaran.

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh dokumen kepesertaan, mekanisme penawaran, transaksi, rekening, pencatatan nilai investasi, pihak yang menerima dana, hingga aliran dana dalam perkara tersebut.

Yosep meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan pihak yang berhubungan langsung dengan korban.

“Kami berharap polisi memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” katanya.»

Menurut kuasa hukum, dugaan mengenai adanya kesalahan pengelolaan, penyimpangan transaksi maupun aliran dana belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum.

Karena itu, pihak korban menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.

BISA MASUK RANAH PIDANA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar serta produk jasa keuangan.

Dari perspektif hukum, apabila nantinya penyidik menemukan adanya penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang sejak awal dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, ketentuan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk ditelaah.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara apabila penyidikan menemukan adanya penguasaan secara melawan hukum terhadap barang atau dana milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana, ketentuan mengenai penggelapan dalam Pasal 486 KUHP Nasional juga dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum yang diperiksa. Namun, penerapan pasal akhirnya tetap bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

BANK DAN LEMBAGA JASA KEUANGAN WAJIB TUNDUK PADA PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dari sisi sektor jasa keuangan, UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan mandat kepada OJK untuk memastikan kegiatan jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel serta memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini antara lain mengatur perilaku pelaku usaha jasa keuangan, desain dan pemasaran produk, penyampaian informasi, layanan kepada konsumen, pengaduan serta penyelesaian sengketa.

Karena itu, jika benar terdapat persoalan dalam proses penawaran, pemberian informasi mengenai produk, pencatatan nilai investasi, maupun penanganan pengaduan konsumen, aspek-aspek tersebut patut ditelusuri oleh lembaga yang berwenang.

UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 juga menjadi salah satu kerangka hukum penting dalam menilai aktivitas dan tata kelola perbankan, termasuk prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap kerugian investasi otomatis merupakan tindak pidana perbankan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada jenis produk, kontrak, mekanisme transaksi, kewenangan pihak yang menjual atau memasarkan produk, serta hasil pemeriksaan dan alat bukti.

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN JUGA PATUT DICERMATI

Selain regulasi sektor jasa keuangan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga relevan untuk dikaji apabila terdapat dugaan informasi atau promosi yang tidak sesuai dengan kondisi atau janji mengenai produk atau jasa yang ditawarkan. UU tersebut masih berstatus berlaku.

Dengan demikian, aparat penegak hukum dan regulator memiliki ruang untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian informasi, pemasaran produk, penanganan pengaduan, maupun hak konsumen.

VALENTINUS.S.H M.H: HUKUM JANGAN BERHENTI PADA SLOGAN

Kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menempuh jalur pidana.

Menurut Valentinus, pihaknya juga mempersiapkan langkah hukum perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum guna memperjuangkan hak kliennya.

Ia menyinggung prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

 “Hukum harus dijalankan, bukan sekadar slogan. Selain pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” kata Valentinus.»

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat yang mengikuti produk investasi atau produk jasa keuangan serupa agar tidak hanya mempercayai penjelasan marketing.

Nasabah diminta memeriksa kembali polis atau kontrak, dokumen kepesertaan, nilai investasi, saldo, laporan transaksi, biaya-biaya yang dibebankan, serta mekanisme pencairan dana.

AXA MANDIRI: BERITA DINILAI TIDAK SESUAI

Sementara itu, pihak AXA Mandiri yang dikonfirmasi melalui Ola memberikan tanggapan singkat terkait laporan tersebut.

“Nanti untuk penjelasan detail terkait konfirmasi atas laporan nasabah tersebut oleh tim legal kami ya Mbak, karena berita tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terima kasih Mbak Marta,” demikian tanggapan yang disampaikan melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan awal dari pihak AXA Mandiri. Namun, hingga berita ini disusun, penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme investasi, penyebab perubahan nilai dana, dokumen transaksi, serta posisi hukum perusahaan terhadap laporan tersebut belum disampaikan secara lengkap.

POLISI KINI DITANTANG MEMBUKA TERANG

Dengan adanya laporan polisi bernomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, perkara ini kini memasuki proses hukum.

Yang menjadi pekerjaan aparat bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi membuka secara terang bagaimana dana Rp1,7 miliar tersebut masuk, dicatat, dikelola, mengalami perubahan nilai, hingga akhirnya korban disebut hanya menerima kembali sekitar Rp1,2 miliar.

Apakah penurunan tersebut merupakan konsekuensi sah dari karakter produk investasi, biaya atau mekanisme kontraktual? Ataukah terdapat kesalahan, pelanggaran prosedur, misrepresentasi, atau bahkan perbuatan pidana?

Jawabannya harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi dan alat bukti—bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.

Kini publik menunggu langkah Polres Mimika dan regulator terkait untuk memastikan perkara tersebut terang-benderang serta memberikan kepastian hukum kepada korban maupun pihak yang dilaporkan.

Penulis M Gunawan F

Editor: Bruce Elang