DAD MIMIKA GUNCANG ISU RUMAH LAYAK HUNI HOEYA: KEJAKSAAN DIMINTA BONGKAR SIAPA YANG MENIKMATI DANA OTSUS
DAD MIMIKA GUNCANG ISU RUMAH LAYAK HUNI HOEYA: KEJAKSAAN DIMINTA BONGKAR SIAPA YANG MENIKMATI DANA OTSUS
TIMIKA Kabarsulselinfonesia.web.id – Kesabaran masyarakat adat mulai mencapai batasnya. Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan Program Rumah Layak Huni di Distrik Hoeya yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Bagi DAD Mimika, perkara ini tidak boleh berakhir pada pemeriksaan beberapa pejabat atau sekadar pengumpulan dokumen. Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang menikmati anggaran apabila terbukti terjadi penyimpangan.
Sorotan publik menguat setelah terungkap adanya selisih mencolok antara nilai HPS sebesar Rp8,6 miliar dengan nilai penawaran pemenang tender sebesar Rp6,88 miliar. Selisih sekitar Rp1,72 miliar atau lebih dari 20 persen itu kini menjadi tanda tanya besar yang menggantung di tengah masyarakat.08/06/2026
"Pertanyaannya sederhana, apakah kualitas bangunan tetap terjamin atau justru ada yang dikorbankan untuk menekan biaya? Jika rumah dibangun untuk masyarakat adat, maka masyarakat berhak mengetahui kebenarannya," tegas DAD Mimika.
Menurut DAD, fakta tersebut tidak bisa dipandang sebagai angka biasa. Sebab proyek yang dibiayai Dana Otsus menyangkut hak masyarakat Papua yang selama ini menaruh harapan besar pada program pembangunan pemerintah.
Karena itu, DAD Mimika meminta Kejaksaan tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga menelusuri seluruh proses sejak perencanaan, penganggaran, tender, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima proyek.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah bangunan yang dikerjakan benar-benar sesuai spesifikasi, apakah volume pekerjaan dilaksanakan secara utuh, dan apakah kualitas material yang digunakan sesuai kontrak yang dibayar menggunakan uang negara.
DAD menegaskan, apabila ditemukan adanya praktik yang merugikan negara atau masyarakat penerima manfaat, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
"Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh pelaksana di lapangan tetapi gagal menjangkau pihak-pihak yang berada di balik pengambilan keputusan," ujar pernyataan tersebut.
Lebih jauh, DAD Mimika menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Mimika. Masyarakat akan melihat apakah proses penyelidikan benar-benar dilakukan secara independen atau justru berhenti sebelum menyentuh pokok persoalan.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, DAD juga menyoroti minimnya keterlibatan pengusaha Orang Asli Papua dalam proyek-proyek yang dibiayai Dana Otsus. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat Otsus yang seharusnya memberi ruang dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.
Atas dasar itu, DAD Mimika mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk:
1. Mengusut tuntas dugaan korupsi Program Rumah Layak Huni Distrik Hoeya hingga ke akar persoalan.
2. Menelusuri seluruh pihak yang berperan dalam perencanaan, penganggaran, tender, pelaksanaan dan pengawasan proyek.
3. Melakukan audit teknis independen terhadap kualitas bangunan dan kesesuaian spesifikasi pekerjaan.
4. Membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
5. Memastikan Dana Otsus benar-benar digunakan untuk kepentingan Orang Asli Papua, bukan menjadi bancakan segelintir pihak.
6. Mendorong keberpihakan nyata kepada pengusaha Orang Asli Papua dalam proyek pembangunan daerah.
DAD Mimika menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang terang-benderang. Bagi masyarakat adat, persoalan ini bukan semata soal proyek miliaran rupiah, melainkan soal keadilan, kepercayaan publik, dan masa depan Dana Otsus di tanah Papua.
"Dana Otsus bukan dana tanpa pemilik. Dana itu milik rakyat Papua. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada dugaan penyimpangan, jangan ada yang disembunyikan, jangan ada yang dilindungi, dan jangan ada yang kebal hukum."
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook