Orang Tua Mardalena majuarnida, Ibu Kandung Grey .Meminta Hukum Harus setimpal

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 09 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Orang Tua Mardalena majuarnida, Ibu Kandung Grey .Meminta Hukum Harus  setimpal

Ketapang, Kabar Sulsel indonesia.com----pengadilan Negri Ketapang,menurut dari korban   Kamis (9/7/2026) Kami tidak terima dengan putusan sidang tuntutan yang dijatuhkan kepada pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap anak kami hanya  beberapa bulan

Undang-Undang Perlindungan Anak diatur dalam ?Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah melalui ?UU Nomor 35 Tahun 2014. Regulasi ini menegaskan sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan memperkuat perlindungan di satuan pendidikan dari segala bentuk kekerasan

kami menduga hukum di kabupate Ketapang Kalimantan barat pincang sebelah bisa saja mungkin sudah menerima suap dari pelaku kata Mardalena majuarnida

Maka kami berharap kepada penegak hukum kabupaten Ketapang dan provinsi  Kalimantan Barat supaya lebih mencermati hukuman yang dijatuhkan ke pelaku disebut saja namanya Neta,Caca,Viki

Karna kami merasa keberatan dengan putusan ancaman cuma hanya 6 bulan masa Tuntutan jaksa ancaman 6 bulan kerja sosial di pontianak

Berdasarkan hasil komfirmasi media Kabar Sulsel Indonesia com  kepada Yessi yarsiati sebagai kuasa hukum dari pihak korban Grey membenarkan bahwa tuntutan hanya  6 bulan masa tuntutan jaksa ancaman

Awak media sampai menayangkan berita belum bisa terkonfirmasi ke jaksa penuntut dari grey selaku korban

Berdasarkan undang undang berlaku Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Aturan ini menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran, serta eksploitasi ekonomi dan seksual.

Definisi Anak: Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Hak Perlindungan di Satuan Pendidikan: Anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual di lingkungan sekolah oleh tenaga pendidik maupun sesama siswa.

Sanksi Pidana Kekerasan (Pasal 80):

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.

Jika korban mengalami luka berat, hukuman meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jika korban meninggal dunia, pelaku dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ucap ibu Mardalena majuarnida orang tua kandung korban, kepada awak media kabar sulsel Indonesia.com

Sukardi