BUPATI THAHER HANUBUN TERBITKAN SURAT EDARAN WASPADA KABUT ASAP, KESEHATAN WARGA MALUKU TENGGARA JADI PRIORITAS
BUPATI THAHER HANUBUN TERBITKAN SURAT EDARAN WASPADA KABUT ASAP, KESEHATAN WARGA MALUKU TENGGARA JADI PRIORITAS
LANGGUR, MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id — Bupati Maluku Tenggara, Drs. Muhamad Thaher Hanubun, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2903 tentang Kewaspadaan dan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Kabut Asap di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Surat edaran tersebut ditetapkan di Langgur pada 13 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman gangguan kesehatan akibat penurunan kualitas udara.
Kebijakan ini menegaskan bahwa dampak kabut asap bukan persoalan yang dapat diabaikan. Paparan asap berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sehingga diperlukan langkah perlindungan yang terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Thaher Hanubun meminta seluruh perangkat daerah, camat, direktur rumah sakit, kepala UPTD puskesmas, kepala sekolah, kepala ohoi, serta Lurah Ohoijang Watdek untuk memperhatikan dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan yang telah ditetapkan.
Perlindungan Kesehatan Warga Tidak Boleh Diabaikan
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada informasi kewaspadaan asap dari Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura/BMKG tertanggal 3 Oktober 2026 serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta perlindungan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menekankan pentingnya tindakan pencegahan untuk mengurangi paparan partikel asap, menjaga kesehatan pernapasan, dan meminimalkan risiko bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Langkah tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah hingga pemerintah ohoi dan masyarakat. Imbauan tidak cukup hanya diketahui, tetapi perlu diterapkan dalam aktivitas sehari-hari sesuai kondisi lingkungan masing-masing.
Enam Langkah Perlindungan yang Harus Diperhatikan
Dalam surat edaran itu, Bupati Maluku Tenggara menyampaikan enam langkah kewaspadaan bagi masyarakat dan seluruh komponen terkait.
Pertama, menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.** Penggunaan masker ditujukan untuk membantu mengurangi paparan partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan.
Kedua, mengurangi aktivitas di luar ruangan.** Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan diminta membatasi atau mengurangi kegiatan di luar rumah ketika kondisi asap memburuk.
Ketiga, memperbanyak konsumsi air putih.** Masyarakat diimbau menjaga kecukupan cairan tubuh untuk mempertahankan hidrasi dan membantu meredakan iritasi ringan pada tenggorokan.
Keempat, menutup jendela dan ventilasi ketika asap semakin pekat.** Langkah ini perlu dilakukan apabila bau asap mulai tercium atau kondisi udara di sekitar rumah dan kantor semakin terganggu.
Kelima, meningkatkan kewaspadaan transportasi.** Pengguna jalan darat, transportasi laut, dan penerbangan diminta memperhatikan kondisi perjalanan serta potensi penurunan jarak pandang akibat kabut asap.
Keenam, menghindari pembakaran yang memperburuk kondisi udara.** Masyarakat diminta tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memperparah pencemaran udara di lingkungan sekitar.
Enam langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat lebih siap menghadapi dampak kabut asap dan tidak mengabaikan risiko kesehatan yang mungkin timbul.
Perangkat Daerah dan Pemerintah Ohoi Diharapkan Berperan Aktif
Surat edaran Bupati tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada jajaran pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara.
Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah, para camat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, kepala sekolah, kepala ohoi, dan Lurah Ohoijang Watdek termasuk pihak yang diminta memperhatikan kebijakan tersebut.
Keterlibatan seluruh unsur ini penting agar informasi kewaspadaan dapat diteruskan kepada masyarakat dan langkah perlindungan kesehatan dapat dijalankan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Masyarakat yang mengalami keluhan pernapasan atau gangguan kesehatan yang memburuk setelah terpapar asap disarankan segera mencari pertolongan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Bupati Tekankan Kewaspadaan dan Tanggung Jawab Bersama
Melalui surat edaran yang ditetapkan di Langgur pada 13 Oktober 2026 tersebut, Bupati Muhamad Thaher Hanubun mengharapkan seluruh pihak memberikan perhatian dan melaksanakan imbauan sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan kesehatan masyarakat memerlukan kesadaran bersama. Pemerintah memiliki peran dalam menyampaikan informasi dan mengoordinasikan langkah perlindungan, sementara masyarakat diharapkan menerapkan tindakan pencegahan serta menghindari aktivitas yang dapat memperburuk kondisi udara.
Di tengah kewaspadaan terhadap kabut asap, keselamatan warga harus tetap menjadi perhatian bersama. Pelaksanaan imbauan secara konsisten diharapkan membantu mengurangi paparan asap dan menjaga kesehatan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Sumber: Surat Edaran Bupati Maluku Tenggara Nomor 100.3.4.2/2903, ditetapkan di Langgur, 13 Oktober 2026.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook