Bukan Sekadar Setuju! Imam Soroti Aset, Pasar hingga Demokrasi Kampung dalam Lima Raperda Fakfak
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Lima rancangan peraturan daerah di Kabupaten Fakfak mendapat lampu hijau Fraksi Amanat Bintang Sejahtera DPRK Fakfak. Namun persetujuan itu bukan cek kosong. Fraksi yang disampaikan Imam, S.Pd.I, dalam Pendapat Akhir Fraksi pada 11 September 2026, menegaskan seluruh regulasi harus berujung pada perubahan nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen hukum yang tersimpan di lemari pemerintahan.
Lima Raperda tersebut mencakup perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, Raperda Pengelolaan Pasar, serta perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera menerima jawaban Pemerintah Daerah, tetapi tidak menelan seluruhnya tanpa catatan. Pada urusan Baperkam, fraksi meminta evaluasi tidak berhenti pada rapat teknis. Pemerintah harus memiliki ukuran yang jelas untuk menilai apakah lembaga kampung itu benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi warga dan menjaga keseimbangan hubungan dengan kepala kampung.
Fraksi juga menyoroti keterwakilan perempuan. Bagi Imam dan fraksinya, mencantumkan perempuan dalam norma hukum belum cukup. Pemerintah daerah harus memastikan perempuan benar-benar memperoleh ruang yang adil dalam pengambilan keputusan di kampung. Kapasitas anggota Baperkam pun dinilai perlu diperkuat melalui pembinaan, pendidikan, pelatihan dan pendampingan secara berkala.
Soal pemilihan kepala kampung, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera mengingatkan konsekuensi masa jabatan delapan tahun. Semakin panjang masa jabatan, semakin penting pengawasan dan evaluasi kinerja yang objektif. Fraksi meminta pemerintah serius mencegah politik uang, intimidasi, mobilisasi massa dan konflik antarkelompok agar demokrasi kampung tidak berubah menjadi arena pertarungan kepentingan.
Pada sektor aset, fraksi mengingatkan bahwa Barang Milik Daerah pada hakikatnya adalah kekayaan masyarakat. Karena itu, program sensus dan inventarisasi aset tidak boleh terus berlindung di balik istilah “bertahap”. Pemerintah diminta memiliki target yang terukur, termasuk penyelesaian sertifikat tanah, dokumen kepemilikan, batas aset, status penguasaan serta database yang mampu menunjukkan kondisi dan nilai setiap aset daerah.
Pasar juga mendapat sorotan tajam. Fraksi mendukung modernisasi pengelolaan pasar, termasuk pembayaran retribusi secara digital. Namun digitalisasi harus dibarengi pendampingan bagi pedagang dan sistem yang mampu memastikan setiap transaksi tercatat dan dapat diawasi. Fraksi bahkan meminta perhatian khusus terhadap perangkat digital yang telah ditempatkan di Pasar Tumburuni, Pasar Tanjung Wagom dan Pasar Dulanpokpok. Jika belum berfungsi optimal, peralatan yang dibeli dengan uang daerah itu harus diamankan agar tidak berubah menjadi aset yang rusak dan tidak produktif.
Dari seluruh pembahasan itu, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera merumuskan tujuh pesan utama: setiap Perda harus memiliki perangkat pelaksanaan; masyarakat harus memperoleh sosialisasi; kebijakan harus transparan dan akuntabel; pengawasan internal diperkuat; target serta indikator kinerja harus terukur; seluruh OPD wajib memiliki komitmen yang sama; dan setiap regulasi harus diletakkan di atas kepentingan masyarakat Fakfak, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Dengan seluruh catatan tersebut, Fraksi Amanat Bintang Sejahtera menyatakan dapat menerima dan menyetujui kelima Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sikap itu sekaligus menjadi pesan politik yang cukup jelas dari Imam dan koleganya: ukuran keberhasilan sebuah Perda bukan berapa banyak aturan yang berhasil disahkan, melainkan seberapa jauh aturan itu mampu mengubah pelayanan, tata kelola dan kehidupan masyarakat Fakfak menjadi lebih baik.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook