Dainu Omelang: Hentikan Modus Pinjam Bendera, Libatkan Dewan Adat Verifikasi Tender OAP
Dainu Omelang: Hentikan Modus Pinjam Bendera, Libatkan Dewan Adat Verifikasi Tender OAP
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id – Menyusul berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua, Pemuda Adat dan Intelektual Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan reformasi sistem pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan lembaga representatif masyarakat adat dalam proses verifikasi pelaku usaha OAP. 24/06/2026
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan afirmatif yang diberikan negara benar-benar dinikmati oleh pengusaha Orang Asli Papua dan tidak disalahgunakan melalui praktik "pinjam bendera" atau manipulasi administrasi perusahaan.
Tokoh Pemuda dan Intelektual OAP Mimika, Dianu Omaleng, mengatakan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 membawa semangat keberpihakan yang kuat terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi Orang Asli Papua melalui mekanisme Tender Terbatas.
Namun menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif apabila pemerintah tidak memperkuat proses verifikasi terhadap profil perusahaan yang mengatasnamakan Orang Asli Papua.
"Kami melihat masih banyak perusahaan yang secara administrasi tercatat milik Orang Asli Papua, tetapi dalam praktiknya dikelola pihak lain dan manfaat ekonominya tidak dirasakan oleh masyarakat adat setempat. Kondisi ini bertentangan dengan semangat afirmasi yang diamanatkan dalam Otonomi Khusus Papua," ujar Dianu Omaleng di Timika, Rabu (24/6/2026).
Karena itu, Pemuda Adat Mimika mengusulkan beberapa langkah strategis kepada Pemerintah Kabupaten Mimika:
1. Kolaborasi Verifikasi Faktual
Mendorong UKPBJ Kabupaten Mimika membangun kerja sama resmi dengan Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika dan asosiasi pengusaha OAP untuk melakukan verifikasi faktual terhadap profil perusahaan yang mengikuti tender afirmatif OAP.
Dalam mekanisme tersebut, asosiasi pengusaha berperan melakukan verifikasi dan validasi profil perusahaan, sedangkan DAD memberikan rekomendasi adat sebagai dasar pengakuan dan legitimasi keaslian pengusaha OAP.
2. Prioritas Pengusaha OAP di Wilayah Proyek
Memastikan pengusaha Orang Asli Papua yang memperoleh pekerjaan adalah mereka yang benar-benar berasal dari wilayah tempat proyek dilaksanakan, sehingga manfaat ekonomi pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat adat setempat.
3. Penguatan Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Keterlibatan lembaga adat dan asosiasi pengusaha OAP akan membantu pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan afirmasi berjalan tepat sasaran, transparan, serta mengurangi potensi penyalahgunaan program keberpihakan kepada Orang Asli Papua.
Dianu menegaskan bahwa pelibatan lembaga adat dalam sistem verifikasi pengusaha OAP merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Otonomi Khusus Papua yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan.
"Papua bukan tanah kosong. Papua memiliki pemilik hak ulayat dan masyarakat adat yang harus memperoleh manfaat nyata dari setiap kebijakan pembangunan. Karena itu diperlukan terobosan baru agar keberpihakan terhadap Orang Asli Papua tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Menurut Dianu, sistem verifikasi yang melibatkan asosiasi pengusaha dan Dewan Adat Daerah akan menjadi instrumen proteksi yang efektif dalam mengawal implementasi Otonomi Khusus Papua serta Perpres Nomor 108 Tahun 2025.
"Sistem ini akan memastikan Orang Asli Papua menjadi tuan di negerinya sendiri. Anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk Papua harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adat, bukan justru dinikmati oleh pihak-pihak yang memanfaatkan celah administrasi," tambahnya.
Pemuda Adat Mimika menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, UKPBJ, serta seluruh OPD terkait untuk mengawal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak kepada Orang Asli Papua sesuai amanat Otonomi Khusus Papua.
"Asosiasi Pengusaha OAP harus menjadi lembaga verifikasi dan validasi profil perusahaan, sedangkan Dewan Adat Daerah berperan memberikan rekomendasi keaslian pengusaha OAP. Kolaborasi ini penting sebagai alat proteksi agar kebijakan afirmasi benar-benar dinikmati anak negeri dan Orang Asli Papua sehingga menjadi tuan di tanahnya sendiri."
– Dianu Omaleng
Tokoh Pemuda dan Intelektual Orang Asli Papua Kabupaten Mimika.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook