Pela dan Teabel, Warisan Leluhur Kei yang Menyatukan Perbedaan dan Menjadi Simbol Kerukunan
Pela dan Teabel, Warisan Leluhur Kei yang Menyatukan Perbedaan dan Menjadi Simbol Kerukunan
ANGGUR Kabarsulselindonesia.web.id – Di tengah keberagaman suku dan agama, masyarakat Kepulauan Kei, Kabupaten Maluku Tenggara, telah lama memiliki sistem kekerabatan yang menjadi perekat kehidupan sosial, yakni Pela dan Teabel. Warisan para leluhur ini terbukti mampu menjaga persaudaraan, bahkan setelah berbagai konflik dan peperangan yang pernah terjadi pada masa lampau.09/06/2026
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara periode 2008-2018, Ir. Petrus Beruatwarin, mengungkapkan bahwa ikatan persaudaraan dan persahabatan masyarakat Kei lahir sejak dahulu kala setelah terjadinya berbagai pertikaian, baik antar-suku, antara kelompok Ur Siw dan Lor Lim, maupun antar-ohoi (desa) di Kepulauan Kei.
Menurutnya, sejarah tersebut menunjukkan bahwa perbedaan bukanlah penghalang bagi masyarakat Kei untuk hidup berdampingan secara damai.
"Para leluhur Kei membiarkan kehidupan berjalan secara alamiah, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keharmonisan hubungan antar-manusia," ujarnya.
Nilai-nilai tersebut kemudian diperkuat melalui hukum adat Larvul Ngabal yang disusun secara sistematis dan dijalankan secara konsisten oleh masyarakat Kei.
Bahkan, semangat persaudaraan yang terkandung dalam Larvul Ngabal menjadi salah satu kekuatan yang membantu masyarakat Maluku keluar dari konflik sosial yang melanda daerah tersebut pada tahun 1998.
Tiga Jenis Pela
Dalam buku Ambon the Island of Spices, penulis Shirley Dean menjelaskan terdapat tiga jenis Pela yang dikenal masyarakat Maluku, yakni:
Pertama, Pela Batu Karang atau Pela Darah, yang terbentuk setelah terjadinya peristiwa besar atau peperangan sebagai simbol berakhirnya permusuhan.
Kedua, Pela Tempat Sirih, yang lahir karena adanya bantuan satu desa kepada desa lain dalam bidang ekonomi maupun upaya memulihkan hubungan yang retak akibat perselisihan.
Ketiga, Pela Kawasan atau Segandong, yang dibangun atas dasar ikatan sejarah (Tom-Tad), dengan komitmen untuk saling membantu dan mengasihi antara satu desa dengan desa lainnya.
Larangan Kawin Antar Pela
Dalam tradisi masyarakat Kei, hubungan Pela memiliki kedudukan yang sangat sakral. Karena itu, perkawinan antar-marga atau desa yang terikat hubungan Pela pada umumnya dilarang.
Masyarakat adat meyakini pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mendatangkan berbagai musibah, mulai dari ketidakharmonisan rumah tangga, tidak memperoleh keturunan, hingga berbagai malapetaka lainnya.
Pernah Dipuji Presiden Habibie
Pasca-konflik Maluku tahun 1998, nilai persaudaraan yang hidup di tengah masyarakat Maluku mendapat perhatian nasional. Presiden RI ke-3, B. J. Habibie, bersama Menteri Agama RI saat itu, pernah menegaskan bahwa apabila ingin mencari contoh kerukunan umat beragama, maka Maluku adalah salah satu daerah yang patut dijadikan rujukan.
"Kalau hendak mencari kerukunan umat beragama, carilah di Indonesia, khususnya di Maluku," demikian pesan yang pernah disampaikan pasca-konflik 1998.
Hingga kini, Pela dan Teabel tidak hanya menjadi identitas budaya masyarakat Kei, tetapi juga menjadi warisan luhur yang terus mengajarkan bahwa perdamaian, persaudaraan, dan penghormatan terhadap perbedaan merupakan fondasi utama dalam membangun kehidupan bersama.
Editor Bruce Elang

























Komentar via Facebook