HEBOH DI SIDANG NM: AHLI PAJAK NEGARA GUNCANG NARASI RP809 MILIAR — “TIDAK ADA DALAM SPT”

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

HEBOH DI SIDANG NM: AHLI PAJAK NEGARA GUNCANG NARASI RP809 MILIAR — “TIDAK ADA DALAM SPT”

Jakarta, KabarsulselIndonesia.web.id | Ruang sidang perkara NM mendadak berubah tegang. Suasana yang sejak awal dipenuhi spekulasi dan opini publik itu seketika sunyi ketika saksi ahli perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dr. Medijati, mulai membeberkan hasil pemeriksaan resmi negara.

Kalimat yang keluar dari mulut ahli pajak itu terdengar sederhana. Namun dampaknya menghantam keras konstruksi perkara yang selama ini telanjur dipercaya publik.

“Tidak ditemukan aliran dana Rp809 miliar dalam SPT,” ujar Dr. Medijati di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu bukan datang dari pengamat, bukan pula dari kuasa hukum pihak tertentu. Ia disampaikan oleh ahli perpajakan negara yang hadir berdasarkan penugasan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Dan justru karena itu, bobot keterangannya menjadi sangat serius.

Selama berbulan-bulan, angka Rp809 miliar digiring dalam ruang publik seolah telah menjadi kebenaran final. Angka fantastis itu membentuk persepsi masif: bahwa NM diduga menguasai atau menerima uang pribadi dalam jumlah jumbo.

Namun di ruang sidang, fakta mulai bergerak ke arah berbeda.

Dr. Medijati menjelaskan secara teknis mekanisme pelaporan pajak, mulai dari formulir 1770 SS, 1770 S, hingga 1770 untuk wajib pajak dengan karakter penghasilan berbeda. Penjelasan itu bukan sekadar teori administratif, melainkan pintu masuk untuk menguji satu pertanyaan mendasar: apakah benar Rp809 miliar tersebut merupakan penghasilan pribadi yang wajib tercatat dalam sistem perpajakan?

Dan jawaban yang muncul justru memantik kegaduhan baru.

Negara, melalui ahli pajaknya sendiri, mengaku tidak menemukan angka itu dalam hasil pemeriksaan SPT NM.

Di titik inilah perkara berubah arah.

Publik kini mulai mempertanyakan fondasi narasi yang sejak awal dibangun begitu agresif. Jika Rp809 miliar benar merupakan penghasilan pribadi, mengapa tidak muncul dalam pemeriksaan perpajakan? Jika itu uang riil milik NM, mengapa jejak fiskalnya tidak terbaca?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menghantam balik pihak-pihak yang sebelumnya begitu yakin menggiring opini.

Dalam praktik keuangan modern, angka transaksi memang tidak otomatis identik dengan kepemilikan uang pribadi. Perputaran bisnis, transaksi antar rekening, dana titipan, escrow, transaksi pihak ketiga, hingga lalu lintas operasional perusahaan dapat menghasilkan nominal fantastis tanpa serta-merta menjadi penghasilan kena pajak seseorang.

Karena itu, muncul dugaan baru yang mulai ramai dibicarakan di luar persidangan: jangan-jangan angka Rp809 miliar sejak awal hanyalah akumulasi lalu lintas transaksi yang kemudian dipersepsikan sebagai uang pribadi.

Jika dugaan itu benar, maka yang terjadi bukan sekadar kekeliruan membaca data. Ini menyangkut pembentukan opini publik secara besar-besaran.

Sidang NM perlahan memperlihatkan jurang antara narasi dan pembuktian.

Apa yang selama ini terdengar meyakinkan di ruang publik, mulai diuji satu per satu di bawah sumpah persidangan. Dan sejauh ini, fakta yang muncul justru belum mampu mengonfirmasi klaim bombastis yang telanjur beredar.

Kini sorotan tajam mengarah pada asal-usul angka Rp809 miliar itu sendiri.

Siapa yang pertama kali memunculkannya? Dari data apa angka itu dihitung? Apakah berdasarkan audit final, analisis transaksi mentah, atau sekadar akumulasi lalu lintas rekening? Dan yang paling penting: apakah angka tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

Sebab dalam hukum, sensasi bukan alat bukti.

Persidangan NM tampaknya sedang membuka satu realitas yang sering luput dipahami publik: bahwa opini dapat dibentuk jauh sebelum fakta diuji. Dan ketika fakta mulai bicara di pengadilan, tidak jarang narasi yang semula terdengar kokoh justru runtuh pelan-pelan.

Sidang belum selesai. Putusan belum dijatuhkan. Namun satu hal mulai terlihat jelas: angka Rp809 miliar yang selama ini mengguncang ruang publik, ternyata belum tentu sesederhana yang dibayangkan banyak orang.
 

Writter : Redaksi Kabarsulsel