Kesepakatan Sidang Adat Diduga Diabaikan, Korban Tempuh Jalur Hukum; Polres Mimika Didesak Usut Tuntas Dugaan Penipuan
Kesepakatan Sidang Adat Diduga Diabaikan, Korban Tempuh Jalur Hukum; Polres Mimika Didesak Usut Tuntas Dugaan Penipuan
Timika Kabarsulselindonesia.web.id – Kesepakatan penyelesaian sengketa keluarga melalui mekanisme hukum adat Biak yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2026 kini menjadi sorotan. Pasalnya, pihak yang mengaku sebagai korban menilai kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Mimika.
Berdasarkan isi surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, disebutkan bahwa pihak pertama (mantan suami) diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Sarma Barita Tambunan, kemudian melangsungkan pernikahan menurut agama Kristen, hukum adat, dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa komunikasi maupun sepengetahuan pihak kedua yang merupakan mantan istrinya.18/07/2026
Dalam dokumen itu, pihak kedua menyatakan merasa dikhianati, disakiti, dan dirugikan sehingga meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat Biak.
Sebagai bentuk penyelesaian, pihak pertama menyatakan bersedia menerima sanksi adat berupa penyerahan satu unit rumah permanen di kawasan Pomako, Timika, serta pembayaran denda adat sebesar Rp100 juta yang disepakati dibayarkan secara bertahap sebesar Rp5 juta setiap bulan melalui Dewan Adat/Kerukunan Bar Swapor hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa kesepakatan dibuat atas dasar persetujuan kedua belah pihak tanpa unsur paksaan. Apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, penyelesaiannya dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, menurut keterangan pihak pelapor, kesepakatan tersebut diduga tidak pernah dipenuhi. Pelapor mengaku merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan sehingga akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Mimika.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 15 Maret 2026 pukul 19.06 WIT, dan diterima oleh SPKT Polres Mimika atas nama IPDA Alwi Gufron Fadillah selaku Perwira Pengawas (Pamapta).
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak memberikan atensi khusus kepada jajaran penyidik agar menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar setiap pihak yang telah dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan. Kepatuhan terhadap proses hukum dinilai penting untuk mendukung kelancaran penyidikan dan menjaga kewibawaan institusi kepolisian sebagai penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Benyamin Simbiak, Sarma Barita Tambunan, maupun Polres Mimika terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan salinan surat pernyataan hasil sidang adat dan dokumen laporan polisi yang diterima redaksi. Informasi mengenai dugaan penipuan merupakan klaim pelapor yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook