11 WNA Asal China Dideportasi dari Kawasan Tambang Gunung Botak Buru

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 13 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

11 WNA Asal China Dideportasi dari Kawasan Tambang Gunung Botak Buru

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. 13 Mei 2026. Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditetapkan untuk dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akibat penyalahgunaan izin tinggal saat beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Keputusan ini diambil setelah Tim Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap total 24 WNA yang berada di lokasi tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, 11 orang dinyatakan melanggar aturan karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sementara itu, 13 WNA lainnya dinyatakan memiliki dokumen dan perizinan yang sah serta sesuai dengan kegiatan yang mereka jalankan di lapangan.

“Sebagian WNA yang memenuhi syarat diketahui terlibat dalam aktivitas edukasi dan pendampingan teknis kepada masyarakat lokal, khususnya terkait pengoperasian alat berat dan metode penambangan yang benar,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (13/5/2026).

Proses deportasi terhadap 11 WNA tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Eben menegaskan bahwa keberadaan para WNA tersebut telah berada dalam pengawasan sistem keimigrasian sejak mereka pertama kali tiba di Indonesia.

Pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara rutin dan terukur melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang tersedia di setiap kabupaten, termasuk di Pulau Buru. Selain pengawasan mandiri, operasi gabungan juga dilakukan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara prosedural dan terukur.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait keberadaan orang asing, karena pernyataan yang tidak berdasarkan data resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Apabila membutuhkan informasi mengenai status keimigrasian, visa, izin tinggal, maupun keberadaan orang asing, silakan datang langsung ke kantor imigrasi untuk mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya,” imbau Eben.

Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ambon senantiasa terbuka dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Maluku, khususnya di kawasan pertambangan yang menjadi perhatian publik.

(M.N)