BBM Bersubsidi di Maluku: Jangan Batasi Rakyat, Bungkam Penyalahgunaannya

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 03 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BBM Bersubsidi di Maluku: Jangan Batasi Rakyat, Bungkam Penyalahgunaannya

BBM Bersubsidi di Maluku: Jangan Batasi Rakyat, Bungkam Penyalahgunaannya

Kebijakan Energi Harus Adil bagi Masyarakat Kepulauan

MALUKU Kabarsulselindonesia.web.id — Persoalan BBM bersubsidi di Maluku kembali menjadi perhatian. Antrean, keterbatasan pasokan dan dugaan penyalahgunaan distribusi menunjukkan bahwa persoalan BBM tidak cukup diselesaikan hanya dengan pembatasan pembelian.3/9/26

Oleh: Ely Steven Ingratubun, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Doktor Husni Ingratubun (UNINGRAT) Tual, menilai kebijakan BBM di Maluku harus mempertimbangkan karakter daerah kepulauan.

Menurutnya, BBM bukan sekadar komoditas, tetapi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika BBM sulit diperoleh, biaya transportasi dan distribusi barang dapat meningkat, yang pada akhirnya berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memengaruhi harga kebutuhan pokok.

“Yang harus dibatasi adalah penyalahgunaannya, bukan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegasnya dalam pandangan opininya.

Ia menilai pengawasan harus diarahkan kepada praktik penimbunan, pembelian tidak wajar, manipulasi transaksi dan bentuk penyalahgunaan lainnya. Sementara masyarakat yang membeli BBM sesuai ketentuan harus tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang wajar.

Secara hukum, kebijakan BBM berada dalam kerangka UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009, serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Di sisi lain, aspek kewenangan pemerintahan daerah dan perlindungan konsumen juga perlu memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ely juga mendorong pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, aparat penegak hukum dan TPID memperkuat koordinasi serta membangun data kebutuhan BBM berbasis karakteristik setiap wilayah kepulauan.

Menurutnya, kebutuhan BBM Kota Tual, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya maupun wilayah lainnya tidak selalu sama. Karena itu, kebijakan nasional perlu diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, transportasi, aktivitas nelayan dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.

“Kita tidak membutuhkan kebijakan yang keras kepada rakyat. Kita membutuhkan pengawasan yang tegas terhadap penyalahgunaan, tetapi tetap adil kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan BBM tidak cukup diukur dari berapa liter yang berhasil dikendalikan, tetapi dari apakah nelayan tetap bisa melaut, transportasi tetap berjalan, harga kebutuhan masyarakat terkendali, dan subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

“BBM untuk rakyat, pengawasan untuk penyalahgunaan. Maluku membutuhkan kebijakan energi yang memahami bahwa jarak antarpulau adalah biaya ekonomi yang nyata.”

Berita Opini

Oleh: Ely Steven Ingratubun

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNINGRAT Tual

Editor: Bruce Elang