Komisi II DPRD Maluku Panggil Semua OPD, Susun Kebutuhan BBM untuk Anggaran 2027
Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku berencana memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna merumuskan data kebutuhan bahan bakar minyak (BBM). Hasil pembahasan ini nantinya menjadi dasar pengajuan kuota untuk tahun anggaran 2027.
Langkah ini diambil setelah diadakan rapat kerja dengan manajemen Pertamina Patra Niaga Wilayah Maluku, pada Rabu, 22 April 2026.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menyatakan pemanggilan terhadap instansi terkait dijadwalkan berlangsung pada awal hingga pertengahan Juni mendatang, setelah seluruh tahapan pengawasan rutin dewan selesai dilaksanakan.
“Kami akan mengundang dinas-dinas utama seperti Pertanian, Perdagangan, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, hingga Koperasi. Tujuannya satu, yakni memperbarui seluruh data kebutuhan BBM di lapangan,” ujarnya di Ambon, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data ini sangat penting agar usulan kuota yang diajukan ke pusat benar-benar akurat dan sesuai dengan kebutuhan nyata di daerah, sehingga tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan pasokan.
Selain menyusun kebutuhan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pelaku usaha penyalur BBM. Seluruh distributor yang beroperasi di kabupaten dan kota akan dipastikan kelengkapan izin usahanya, guna menertibkan jalur distribusi.
Irawadi juga menyoroti masalah utama yang dihadapi, yaitu terbatasnya jumlah penyalur resmi BBM bersubsidi—khususnya jenis solar dan pertalite—di sejumlah wilayah. Kondisi ini dinilai menjadi penyebab utama belum meratanya akses energi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Masih banyak daerah yang kekurangan titik penyalur. Oleh karena itu, rekomendasi dari kepala daerah harus dipercepat, agar jaringan distribusi bisa menjangkau seluruh wilayah secara adil,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sudah diterapkan sistem pengawasan ketat, termasuk kewajiban pelaporan secara daring setiap hari, proses penyaluran masih terkendala oleh kondisi infrastruktur jaringan komunikasi yang belum memadai di beberapa daerah terpencil.
Meskipun menghadapi berbagai hambatan, ia menegaskan bahwa penyaluran BBM bukanlah sekadar aktivitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan semata.
“Ini adalah bagian dari pelayanan publik. Setiap pihak yang terlibat harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat luas,” tegasnya.
Komisi II juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan rekomendasi perizinan, baik untuk BBM bersubsidi maupun non-bersubsidi, terutama di wilayah yang belum memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum.
Sementara itu, dari sisi pasokan, Pertamina Patra Niaga memastikan stok BBM di wilayah Maluku saat ini dalam kondisi aman. Persediaan yang ada dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama 27 hingga 28 hari ke depan, sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.
(M.N)

























Komentar via Facebook