Skandal Patok Jalan Rp1,8 Miliar di Kaimana Diduga “Masuk Angin”, Kejari Disorot: Berkas Menumpuk, Tersangka Tak Kunjung Muncul
Skandal Patok Jalan Rp1,8 Miliar di Kaimana Diduga “Masuk Angin”, Kejari Disorot: Berkas Menumpuk, Tersangka Tak Kunjung Muncul
Kaimana Papua Barat, Kabarsulselindonesia.web.id — Dugaan korupsi proyek pemasangan patok batas jalan dan bangunan di Kota Baru, Kabupaten Kaimana, kini berubah menjadi bom waktu yang mengancam kredibilitas aparat penegak hukum di daerah itu. Kasus yang sudah dilaporkan sejak 2025 tersebut hingga kini belum menunjukkan ujung terang, meski saksi diperiksa dan dokumen telah lama dikantongi penyidik.
Alih-alih bergerak cepat membongkar dugaan penyimpangan uang rakyat senilai Rp1.811.978.000, penanganan kasus ini justru dituding “mandek total” di meja Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana.
Publik mulai bertanya-tanya: apakah Kejari Kaimana benar-benar serius membongkar kasus ini, atau justru sedang bermain aman melindungi pihak tertentu?
Kecurigaan masyarakat bukan tanpa alasan. Sebab hingga hari ini belum ada penetapan tersangka, padahal berbagai dugaan pelanggaran sudah terbuka di depan mata. Mulai dari perubahan lokasi proyek yang tidak sesuai DPA, pencairan anggaran 100 persen, hingga dugaan proyek dipecah menjadi dua paket agar lolos lewat penunjukan langsung tanpa tender terbuka.
Yang lebih mengerikan, publik menduga ada aroma “main mata” antara oknum aparat dengan kontraktor, PPK, maupun PPTK sehingga kasus tersebut sengaja dipelankan sampai rakyat lupa.
“Kalau rakyat kecil salah sedikit cepat diproses. Tapi kalau menyangkut uang miliaran dan pejabat, kasusnya bisa tidur bertahun-tahun,” kecam seorang warga Kaimana.
Proyek bermasalah itu diketahui dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda, yakni CV Amoria dan CV Putri Karunia. Namun di balik nama perusahaan itu, publik meyakini ada aktor-aktor besar yang hingga kini belum tersentuh.
Dugaan Bancakan APBD
Kasus ini makin liar setelah terungkap bahwa proyek yang awalnya satu paket pekerjaan diduga sengaja dipecah menjadi dua mata anggaran berbeda. Modus seperti ini lazim dipakai untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
Jika benar demikian, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan permainan sistematis untuk membagi proyek secara tertutup.
Lebih fatal lagi, pekerjaan disebut berpindah lokasi akibat pemalangan masyarakat, tetapi anggaran tetap dicairkan penuh 100 persen. Padahal lokasi baru tidak sesuai dengan titik yang tercantum dalam dokumen perencanaan awal.
Pertanyaannya: siapa yang berani mencairkan uang negara miliaran rupiah untuk pekerjaan yang berubah total dari rencana?
Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong, memang berdalih bahwa proyek sudah dibuatkan adendum dan berita acara, bahkan disebut telah mendapat persetujuan DPRK serta diperiksa BPKP dan Inspektorat.
Namun publik menilai alasan itu tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran hukum.
Sebab inti persoalan bukan sekadar administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara.
Kejaksaan Jangan Jadi Pajangan Hukum
Sorotan kini mengarah langsung ke Kejaksaan Negeri Kaimana. Lembaga yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi itu mulai dipertanyakan nyalinya.
Masyarakat menilai jangan sampai dokumen kasus hanya dijadikan penghias meja Kasi Pidsus tanpa keberanian menyentuh aktor utama di balik proyek.
Bahkan muncul tudingan keras bahwa kasus tersebut sengaja “diendapkan” karena diduga ada kepentingan tertentu yang ikut bermain.
Jika benar aparat penegak hukum takut atau sengaja melindungi pihak tertentu, maka ini bukan hanya skandal proyek, tetapi juga skandal penegakan hukum.
Warga kini mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin turun tangan langsung mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Mereka meminta agar Kejaksaan Agung atau bahkan KPK melakukan supervisi agar perkara ini tidak mati pelan-pelan di daerah.
Negara ini bukan milik mafia proyek.
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah sangat jelas: siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara wajib diproses tanpa pandang bulu.
Rp1,8 miliar adalah uang rakyat, bukan uang warisan kelompok tertentu.
Dan ketika proyek diduga bermasalah, lokasi berubah, mekanisme pengadaan dipertanyakan, tetapi pembayaran tetap cair 100 persen, maka publik punya hak penuh untuk curiga bahwa sejak awal proyek ini memang didesain bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan segelintir orang.
“Pemburu Korup”

























Komentar via Facebook