Revitalisasi SMPN 1 Amerere Disorot: Dugaan Penyimpangan Menguat, Transparansi Proyek Dipertanyakan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 02 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Revitalisasi SMPN 1 Amerere Disorot: Dugaan Penyimpangan Menguat, Transparansi Proyek Dipertanyakan

Amerere, KabarsulselIndonesia.web.id |  Proyek Revitalisasi Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di SMP Negeri 1 Amerere, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya, kini menjadi sorotan publik. Alih-alih menghadirkan optimisme terhadap peningkatan kualitas pendidikan, proyek senilai Rp669.675.874 itu justru memantik pertanyaan mengenai transparansi, mutu pekerjaan, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Maluku Barat Daya, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Desakan itu mengemuka setelah muncul berbagai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan.

Sorotan publik mengarah pada kualitas fisik bangunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu bangunan toilet diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi. Toilet yang disebut-sebut direncanakan memiliki panjang sekitar tiga meter diduga hanya dibangun sekitar dua meter lebih. Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, revitalisasi tiga ruang kelas juga dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai pekerjaan yang dilakukan lebih menyerupai perbaikan ringan, seperti penambalan dinding, penggantian tripleks, pemasangan keramik, penggantian seng, dan rangka plafon, bukan pembangunan sebagaimana dipersepsikan masyarakat dari istilah revitalisasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara gambar perencanaan, spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan di lapangan.

Persoalan lain yang mencuat adalah minimnya keterbukaan informasi selama proyek berlangsung. Warga mengaku tidak memperoleh akses terhadap dokumen penting, seperti gambar bangunan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun dokumen perencanaan teknis lainnya. Bahkan papan informasi proyek disebut nyaris tidak terlihat di lokasi pekerjaan.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara. Ketika dokumen proyek tidak mudah diakses publik, ruang kontrol masyarakat menjadi semakin sempit, sementara potensi penyimpangan justru semakin sulit diawasi.

Selain itu, sejumlah pekerja dikabarkan tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) selama bekerja. Kondisi tersebut dinilai mengabaikan aspek keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara.

Pemerhati korupsi, kolusi, dan nepotisme, Ever Makupiola, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, perubahan lingkup pekerjaan yang disebut hanya berupa rehabilitasi tiga ruang kelas dan satu unit toilet perlu dibandingkan secara rinci dengan nilai anggaran yang dialokasikan. Ia juga menduga adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun demikian, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Makupiola menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan audit teknis maupun audit keuangan secara menyeluruh.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 1 Amerere, Harri Hidayat, membantah tudingan adanya penyimpangan. Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 18 Juni 2026, ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan.

Ia berharap empat bangunan yang sedang dikerjakan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru.

Namun, ketika dimintai akses terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harri menyatakan dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada publik karena menurutnya bersifat rahasia.

Pernyataan itu memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. Sebab, penggunaan anggaran negara pada prinsipnya tunduk pada asas transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meski terdapat informasi yang dapat dikecualikan, status pengecualian tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum. Apakah dugaan penyimpangan tersebut akan berujung pada proses hukum atau justru terbantahkan melalui audit independen, seluruhnya bergantung pada pembuktian berbasis data, dokumen, dan pemeriksaan lapangan.

Yang pasti, setiap rupiah anggaran pendidikan berasal dari uang rakyat. Karena itu, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Dan setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan profesional.

 

Writter : Ever Makupiola | Editor : Red