Patok Jalan Kota Baru Kaimana Diselidiki, Aroma Penyimpangan Anggaran Rp1,8 Miliar Mulai Terkuak

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Patok Jalan Kota Baru Kaimana Diselidiki, Aroma Penyimpangan Anggaran Rp1,8 Miliar Mulai Terkuak

Kaimana, KabarsulselIndonesia.web.id |  Senyap namun pasti, aparat penegak hukum mulai mengurai simpul perkara proyek patok jalan Kota Baru di Kabupaten Kaimana. Proyek senilai Rp1.811.978.000 yang dianggarkan pada 2024 dan direalisasikan pada 2025 itu kini berada dalam bidikan penyelidikan Kejaksaan Negeri Kaimana.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sumber yang mengetahui proses ini menyebutkan, pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk menelusuri alur kebijakan, teknis pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran. Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Kaimana belum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

Proyek bertajuk Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Jalan dan Bangunan Kota Baru tersebut sejak awal menyisakan tanda tanya. Pekerjaan dilaporkan tidak dikerjakan sesuai lokasi yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana. Namun anehnya, dana proyek tetap dicairkan 100 persen.

Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong, saat dikonfirmasi, mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menjelaskan, pemindahan lokasi pekerjaan dilakukan setelah lokasi awal dipalang masyarakat setempat. Menurut dia, perubahan tersebut telah dibuatkan adendum serta berita acara, bahkan telah mendapat persetujuan DPRK.

“Semua sudah diperiksa, termasuk oleh BPKP, Inspektorat, dan DPRK. Kontraktor juga membuat pernyataan bersedia mengembalikan dana jika ada kerugian,” ujarnya.

Namun, di balik penjelasan administratif itu, sejumlah fakta administratif lainnya justru memantik kecurigaan. Paket pekerjaan yang semula satu, dipecah menjadi dua mata anggaran pada tahun 2024. Dua kontraktor disebut mengerjakan proyek tersebut: CV Amoria dan CV Putri Karunia.

Data yang dihimpun menunjukkan proyek non-tender ini tidak melalui proses pelelangan sesuai nilai pagu anggaran dalam DPA. Mekanisme yang ditempuh adalah penunjukan langsung. Padahal, dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemecahan paket untuk menghindari tender merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Di titik inilah penyelidikan menemukan relevansinya.

Sumber internal menyebutkan, penyidik tengah mendalami apakah pemecahan paket pekerjaan tersebut dilakukan untuk menghindari proses lelang terbuka. Jika terbukti, praktik itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ranah pidana korupsi apabila ditemukan unsur kerugian negara dan niat jahat (mens rea).

Nama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga disebut dalam pusaran ini. Kuasa hukum kontraktor dikabarkan telah berkonsultasi ke lembaga tersebut sebelum pencairan dilakukan, meski lokasi pekerjaan berubah dari dokumen awal. Namun, konsultasi bukanlah legitimasi, dan tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran prosedural.

Publik Kaimana kini menunggu. Apakah ini sekadar kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki? Atau ada konstruksi kebijakan yang sejak awal disusun untuk mengakali sistem?

Bagi aparat penegak hukum, ini adalah momentum menguji komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya jargon, melainkan kewajiban konstitusional. Setiap rupiah uang negara adalah amanat publik.

Penyelidikan masih berjalan. Sejumlah pihak akan terus dipanggil. Dokumen demi dokumen diperiksa. Dan dari balik tumpukan berkas itu, kebenaran perlahan disusun.

Di Kaimana, patok jalan yang semestinya menjadi penanda batas fisik, kini justru menjadi penanda batas integritas. (*)