Pengamat Politik RP: Pernyataan Bupati Mimika Dinilai Bertolak Belakang dengan Semangat Otonomi Khusus Papua
Pengamat Politik RP: Pernyataan Bupati Mimika Dinilai Bertolak Belakang dengan Semangat Otonomi Khusus Papua
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Pengamat politik RP menilai pernyataan Bupati Mimika terkait kewenangan pemerintah daerah mendapat sorotan karena, menurutnya, tidak sejalan dengan semangat dan substansi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut RP, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua merupakan lex specialis (aturan khusus) yang memiliki kedudukan mengesampingkan aturan umum (lex generalis) sepanjang mengatur materi yang sama. Prinsip tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah di Tanah Papua untuk menjalankan kewenangan khusus dalam rangka melindungi dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP).28/06/2026
"UU Otsus bukan sekadar simbol politik, melainkan instrumen hukum yang memberikan kewenangan afirmatif kepada pemerintah daerah di Papua. Karena itu, setiap kebijakan seharusnya berpijak pada semangat perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua," ujar RP.
RP menjelaskan, terdapat beberapa aspek penting yang diatur dalam UU Otsus Papua, di antaranya:
- Afirmasi Otonomi, yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua berdasarkan hak-hak dasar Orang Asli Papua.
- Kepegawaian (ASN), yakni adanya pengaturan khusus yang memberikan afirmasi dan prioritas kepada OAP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Politik dan Pemerintahan, melalui pengakuan terhadap lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) yang memiliki fungsi tertentu sebagaimana diatur dalam UU Otsus.
- Pengelolaan Investasi dan Sumber Daya Alam, dengan menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam pengelolaan demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Papua.
RP menegaskan bahwa landasan konstitusional Otonomi Khusus Papua juga tercantum dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang."»
Selain itu, menurut RP, UU Nomor 2 Tahun 2021 memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Papua dalam berbagai bidang pemerintahan, kecuali urusan yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
"Oleh karena itu, kepala daerah di Tanah Papua memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan afirmatif melalui konsep desentralisasi asimetris, yaitu kewenangan khusus yang tidak dimiliki daerah lain. Kewenangan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan, kesehatan, ekonomi, perlindungan hak ulayat, hingga pemberdayaan Orang Asli Papua," kata RP.
Menurut RP, apabila terdapat pernyataan atau kebijakan yang mengesankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menjalankan kewenangan khusus tersebut, maka hal itu patut diperdebatkan secara hukum dan akademik karena dinilai tidak mencerminkan semangat yang dibangun dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Desentralisasi asimetris bukan hadiah politik dari pusat, melainkan amanat konstitusi yang wajib dihormati dan dijalankan. Jangan sampai kewenangan khusus yang telah dijamin undang-undang justru dipersempit oleh tafsir yang tidak sejalan dengan semangat Otonomi Khusus Papua," tutup RP.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook