SEJARAH MIMIKA JANGAN HILANG: USUL ABADIKAN NAMA TITUS POTREAU & JOHN F. SAKLIL DAPAT DUKUNGAN DPRK

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SEJARAH MIMIKA JANGAN HILANG: USUL ABADIKAN NAMA TITUS POTREAU & JOHN F. SAKLIL DAPAT DUKUNGAN DPRK

SEJARAH MIMIKA JANGAN HILANG: USUL ABADIKAN NAMA TITUS POTREAU & JOHN F. SAKLIL DAPAT DUKUNGAN DPRK

Mathius Yanengga: “Kalau Bukan Putra Daerah Saja Menghargai Sejarah Mimika, Mengapa Kita Tidak?”

MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Gagasan masyarakat untuk mengabadikan nama dua tokoh yang dinilai memiliki tempat penting dalam perjalanan sejarah Mimika, Titus Potreau dan John F. Saklil, mulai mendapat perhatian serius dari kalangan DPRK Mimika.

Anggota DPRK Mimika dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mathius Uwe Yanengga, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tersebut. Ia menilai gagasan yang disampaikan masyarakat bukan sekadar persoalan mengganti nama sebuah ruas jalan, melainkan bagian dari upaya merawat sejarah, menghormati jasa para pendahulu, sekaligus mewariskan ingatan daerah kepada generasi berikutnya.

Mathius menegaskan, usulan tersebut bukan berasal dari DPRK, melainkan merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Saleh Al-hamid.kamis 10/9/26

Menurut Mathius, justru hal tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa perhatian terhadap sejarah Mimika tidak hanya datang dari putra daerah.

   “Saya sangat berterima kasih kepada salah satu tokoh yang meskipun bukan putra daerah, tetapi mempunyai gagasan dan pikiran yang luar biasa terhadap daerah ini. Kalau orang yang bukan putra daerah saja begitu menghargai dan menghormati kedua tokoh tersebut, kenapa kita sebagai putra asli negeri Amungsa tidak mendukung?” tegas Mathius.

BUKAN SEKADAR GANTI NAMA JALAN

Mathius melihat penamaan jalan sebagai bagian dari identitas sebuah daerah.

Sebuah nama jalan, menurutnya, dapat menjadi pengingat yang setiap hari dilihat masyarakat. Di balik sebuah nama terdapat cerita, perjuangan, sejarah dan kontribusi seseorang terhadap daerah.

Karena itu, ia meminta agar wacana tersebut tidak dipandang secara sempit sebagai sekadar pergantian papan nama.

  “Ini bukan hanya soal mengganti nama jalan. Ini soal bagaimana kita menjaga sejarah Mimika agar tidak hilang dan bagaimana generasi muda mengetahui siapa orang-orang yang pernah memberikan kontribusi bagi daerah ini,” ujarnya.

Mathius mengatakan dirinya siap memperjuangkan aspirasi tersebut bersama anggota DPRK lainnya, khususnya para anggota yang merupakan putra daerah.

Ia juga berharap pimpinan DPRK Mimika dapat memberikan dukungan agar aspirasi masyarakat tersebut dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan.

TITUS POTREAU, NAMA YANG DIUSULKAN DALAM JEJAK SEJARAH PEMERINTAHAN MIMIKA

Dalam aspirasi masyarakat yang disampaikan, Titus Potreau dipandang sebagai salah satu tokoh yang memiliki nilai historis dalam perjalanan awal pemerintahan Mimika.

Karena itu, muncul gagasan agar salah satu ruas jalan yang saat ini dikenal sebagai Jalan Mapurjaya, dari kawasan Pasar Lama menuju Pomako, dapat dipertimbangkan untuk menggunakan nama Titus Potreau.

Namun, Mathius menegaskan bahwa usulan tersebut belum merupakan keputusan resmi.

Menurutnya, masih diperlukan kajian mengenai sejarah tokoh, status dan fungsi jalan, aspirasi masyarakat serta prosedur pemerintahan sebelum sebuah nama dapat ditetapkan secara resmi.

JOHN F. SAKLIL DAN JEJAK KEHIDUPAN SOSIAL-KEAGAMAAN MIMIKA

Nama kedua yang diusulkan adalah John F. Saklil, tokoh gereja yang oleh pengusul dinilai memiliki kontribusi dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Mimika.

Muncul usulan agar ruas jalan dari kawasan 3 Raja hingga SP 2, yang selama ini dikenal sebagai Jalan Cenderawasih, dapat dipertimbangkan untuk menggunakan nama John F. Saklil.

Bagi Mathius, penghormatan kepada tokoh bukan hanya mengenai masa lalu.

Nama tersebut dapat menjadi jembatan pendidikan sejarah bagi generasi muda.

  “Generasi sekarang jangan hanya mengenal nama jalan, tetapi juga harus mengetahui cerita di balik nama itu. Kalau seseorang telah memberikan kontribusi bagi masyarakat, maka sejarah dan jasa itu harus dirawat,” katanya.

ADA ATURANNYA: BUKAN KEPUTUSAN SEPIHAK

Wacana penamaan jalan tentu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan satu orang atau satu kelompok.

Secara nasional, penyelenggaraan jalan diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2022.

Sementara PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa penyelenggaraan jalan merupakan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk jalan kabupaten/kota, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Karena itu, status jalan menjadi salah satu hal penting yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menentukan mekanisme penamaannya.

Dalam praktik regulasi daerah di Indonesia, penamaan jalan umumnya juga mempertimbangkan status dan fungsi jalan, nilai sejarah, tokoh masyarakat, budaya, karakteristik daerah, serta aspirasi masyarakat, dengan mekanisme penetapan sesuai kewenangan daerah masing-masing.

Dengan demikian, aspirasi mengenai Titus Potreau dan John F. Saklil harus melewati kajian, verifikasi sejarah, pembahasan kelembagaan dan mekanisme penetapan yang berlaku di Kabupaten Mimika.

MATHIUS: DPRK SIAP BAWA ASPIRASI MASYARAKAT

Mathius kembali menegaskan bahwa dirinya mendukung aspirasi tersebut, tetapi tidak ingin mendahului proses pemerintahan.

   “Kami mendukung penuh. Tetapi ini aspirasi masyarakat yang harus kita bawa melalui mekanisme DPRK. Kita kaji, kita bicarakan bersama, dan kita lihat ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kita membuat keputusan tanpa dasar,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar proses tersebut tidak menimbulkan polemik baru.

Ia berharap pembahasan nantinya melibatkan Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRK Mimika, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerhati sejarah, keluarga atau pihak yang mengetahui sejarah kedua tokoh, serta masyarakat di wilayah yang bersangkutan.

“SEJARAH BUKAN MILIK SATU KELOMPOK”

Mathius menyampaikan pesan yang lebih luas: sejarah Mimika harus menjadi milik seluruh masyarakat.

Menurutnya, siapa pun yang memiliki jasa dan kontribusi terhadap perjalanan Mimika layak dibicarakan secara objektif, tanpa melihat latar belakang suku, agama maupun asal-usulnya.

  “Sejarah tidak boleh hilang hanya karena kita tidak mau mengenangnya. Kalau ada tokoh yang mempunyai kontribusi terhadap Mimika, kita harus berani mengangkatnya melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Ia kembali mengapresiasi Saleh Al-hamid yang telah mengangkat gagasan tersebut ke ruang publik.

   “Kalau orang yang bukan putra daerah saja mempunyai kepedulian terhadap sejarah Mimika, maka kita sebagai putra daerah harus lebih terpanggil untuk menjaga dan menghormati sejarah kita sendiri,” katanya.

DARI NAMA JALAN MENJADI WARISAN SEJARAH

Jika nantinya disetujui melalui seluruh proses resmi, pemberian nama tersebut diharapkan bukan hanya mengubah tulisan di papan jalan.

Lebih jauh, nama Titus Potreau dan John F. Saklil diharapkan dapat menjadi bagian dari memori kolektif Mimika—nama yang terus dibaca, disebut, dan dikenali oleh generasi yang lahir jauh setelah masa perjuangan dan pengabdian para pendahulunya.

Sebab daerah yang besar bukan hanya daerah yang membangun jalan dan gedung, tetapi juga daerah yang mampu mengingat siapa yang pernah meletakkan dasar bagi perjalanan sejarahnya.

Kini, bola berada pada proses selanjutnya: kajian sejarah, pembahasan DPRK, koordinasi dengan pemerintah daerah, mendengar aspirasi masyarakat, memastikan status jalan, dan kemudian mengikuti mekanisme penetapan sesuai peraturan yang berlaku.

Mimika boleh terus berubah. Tetapi sejarah Mimika jangan sampai hilang.

Penulis: M.G. Fakaubun

Editor: Bruce Elang