Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala Jelaskan Alasan Perubahan APBD 2026: Pendapatan Tak Tercapai Dan Pinjaman Rp1,5 Triliun Hanya Terealisasi Rp296 Miliar!

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 17 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala Jelaskan Alasan Perubahan APBD 2026: Pendapatan Tak Tercapai Dan Pinjaman Rp1,5 Triliun Hanya Terealisasi Rp296 Miliar!

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web. Usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku di Ruang Paripurna Balai Rakyat, Karang Panjang, Kamis (17/9/2026), Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan mendesaknya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

-Pertama: Asumsi Pendapatan Tak Tercapai, Terutama Pajak Daerah

Asis Sangkala menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena adanya perbedaan signifikan antara asumsi pendapatan yang direncanakan dengan realisasi yang sebenarnya. Hal ini terutama terjadi pada pos pajak daerah, di mana beberapa penyesuaian juga harus dilakukan terkait aturan dan kebijakan Pemerintah Pusat yang berlaku.

"Asumsi pendapatan kita tidak tercapai, terutama dari sisi pajak daerah. Ada beberapa penyesuaian dengan aturan pusat yang harus kita lakukan — inilah salah satu pemicu perlunya perubahan APBD 2026," ungkap Asis.

-Kedua: Pinjaman Direncanakan Rp1,5 Triliun, Hanya Terealisasi Rp296 Miliar!

Penyebab paling besar dan mendasar adalah tidak tercapainya target pinjaman/pembiayaan yang semula disepakati dalam APBD awal. Pemerintah Provinsi Maluku semula merencanakan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun, namun setelah dilakukan negosiasi dengan berbagai pihak, hasilnya jauh dari harapan:

-PT SMI: Hanya terealisasi Rp196 miliar

-Bank Maluku: Terealisasi Rp100 miliar

-Total pinjaman yang berhasil diperoleh: Rp296 miliar — kurang dari seperlima dari target awal!

"Setelah negosiasi yang dilakukan pemerintah daerah, kita tidak bisa memenuhi target pinjaman tersebut. Baik di PT SMI maupun perbankan, hasilnya jauh di bawah rencana. Dari Rp1,5 triliun yang direncanakan, hanya Rp296 miliar yang bisa kita dapatkan," tegasnya.

-Plafon Pinjaman Terbatas — Faktor Kementerian Keuangan

Asis juga menjelaskan bahwa keterbatasan ini bukan semata-mata karena kemampuan pemerintah daerah, melainkan juga karena batas maksimal plafon pinjaman yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

"Perlu dipahami, plafon pinjaman yang diizinkan Kementerian Keuangan untuk Provinsi Maluku itu hanya Rp300 miliar. Jadi realisasi Rp296 miliar itu sudah mendekati batas maksimal yang diizinkan. Berbeda dengan masa pemerintahan Gubernur Murad Ismail yang saat itu tidak ada persoalan pelampauan atau istilah perbankan seperti ini," jelas Asis.

-Seluruh Kegiatan Harus Disesuaikan — Perubahan APBD Adalah Kebutuhan Mutlak

Karena adanya penurunan pendapatan dan pinjaman yang sangat signifikan, maka seluruh kegiatan pembangunan yang bersumber dari pos tersebut harus disesuaikan dan ditetapkan dalam perubahan APBD 2026.

"Semua kegiatan yang rencananya akan dibiayai dari pinjaman Rp1,5 triliun itu harus kita sesuaikan dengan realitas Rp296 miliar yang ada. Itulah yang harus kita putuskan dan masukkan dalam perubahan APBD ini," pungkas Asis Sangkala.

(M.N)