Di Balik Isu “Penggerebekan”, Bakumham Golkar Papua Barat Soroti Dugaan Kekerasan dan Distorsi Fakta di Fakfak

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Di Balik Isu “Penggerebekan”, Bakumham Golkar Papua Barat Soroti Dugaan Kekerasan dan Distorsi Fakta di Fakfak

Manokwari, KabarsulselIndonesia.web.id | Riuh itu datang lebih cepat daripada klarifikasi. Dalam hitungan jam, sejumlah media memuat narasi tentang “penggerebekan saat berduaan” yang menyeret nama THR kader Partai GOLKAR sekaligus anggota Fraksi Golkar di DPRK Fakfak. Kata “berduaan” menjadi jangkar opini. Selebihnya mengalir: insinuasi, asumsi, dan penghakiman sosial.

Namun Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar Provinsi Papua Barat mengajukan versi yang berbeda versi yang, jika benar, menggeser perkara ini dari gosip moral menjadi soal serius tentang kekerasan dan prosedur hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua PD Bakumham Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Alif Permana, S.H., CLD., yang menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar telah bercampur antara fakta dan opini yang dinilai liar serta menyudutkan institusi partai.
 

Tiga Orang, Bukan Dua

Bakumham menyatakan, di lokasi kejadian bukan hanya ada THR dan seorang perempuan yang berprofesi bidan. Ada satu lagi: anak THR berusia sembilan tahun. Detail ini penting. Dalam konstruksi hukum maupun logika peristiwa, kehadiran seorang anak meruntuhkan narasi simplistik tentang “penggerebekan saat berduaan”.

“Frasa itu keliru dan menyesatkan,” ujar Alif Permana.

Lebih jauh, Bakumham menegaskan tidak ada bukti perzinahan. Tidak ada pembuktian medis. Tidak ada kondisi tertangkap basah sebagaimana dipersyaratkan dalam konstruksi hukum pidana. Tuduhan asusila, dalam hukum, bukan perkara asumsi; ia menuntut pembuktian yang ketat dan spesifik.

Di titik ini, publik patut bertanya: mengapa diksi moral begitu cepat dipilih, sementara verifikasi tampak berjalan di belakangnya?
 

Dari Dugaan Asusila ke Dugaan Kekerasan

Yang luput dari sorotan awal pemberitaan, menurut Bakumham, justru inti persoalan: dugaan pemukulan oleh oknum anggota Polres Fakfak terhadap THR dan perempuan bidan tersebut.

Keduanya, kata Bakumham, telah membuat laporan resmi disertai visum yang menunjukkan adanya memar. Jika benar, ini bukan lagi perkara reputasi personal, melainkan dugaan pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum.

Di negeri hukum, aparat diberi kewenangan untuk menegakkan aturan bukan untuk menafsirkan moral dengan tangan sendiri. Ketika kewenangan berubah menjadi tindakan fisik tanpa prosedur yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, melainkan legitimasi institusi.

Bakumham mendesak agar laporan itu diproses sesuai prosedur, termasuk oleh bidang Profesi dan Pengamanan. Mereka juga meminta perhatian dari Polda Papua Barat agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi krusial: akankah institusi kepolisian menguji anggotanya sendiri dengan standar yang sama seperti mereka menguji warga?
 

Politik Narasi dan Bahaya Sensasionalisme

Kasus ini memperlihatkan satu gejala klasik dalam ruang publik kita: isu moral lebih cepat mengundang klik ketimbang isu prosedural. Kata “penggerebekan” menjual. “Berduaan” memancing. Sementara “dugaan kekerasan oleh aparat” membutuhkan kerja jurnalistik yang lebih sunyi dan lebih teliti.

Padahal, dalam praktik jurnalistik yang beretika, diksi bukan sekadar pilihan gaya. Ia adalah keputusan moral. Satu kata yang prematur dapat membentuk vonis sosial sebelum fakta diuji di ruang hukum.

Di wilayah seperti Fakfak, di mana relasi sosial dan politik saling berkelindan, reputasi dapat runtuh hanya oleh satu judul yang tergesa. Jika narasi yang beredar tidak presisi, yang rusak bukan hanya nama individu, tetapi juga kepercayaan publik pada media dan institusi hukum.
 

Ranah Privat dan Batas Negara

Bakumham menyatakan, hubungan pribadi antara para pihak adalah ranah privat yang harus dihormati. Negara, melalui aparatnya, tidak berwenang menghakimi moral tanpa dasar hukum yang jelas. Intervensi hanya sah sejauh ada pelanggaran hukum yang terbukti, bukan sekadar dugaan yang dibungkus opini.

Dalam demokrasi yang sehat, batas antara ruang privat dan kewenangan negara harus dijaga ketat. Ketika batas itu kabur, kekuasaan mudah berubah menjadi alat tekanan.

Kini, kasus ini berdiri di persimpangan. Apakah ia akan dicatat sebagai contoh klarifikasi yang memulihkan fakta? Atau menjadi preseden tentang bagaimana opini dapat mendahului kebenaran?

Yang pasti, di balik gemuruh kata “penggerebekan”, ada pertanyaan yang jauh lebih mendesak: siapa yang sebenarnya sedang diuji seorang kader partai, seorang bidan, atau justru integritas penegakan hukum itu sendiri?
 

Writter & Editor : Den