Jangan Biarkan Konflik Kwamki Narama Jadi Warisan Dendam, Telaahan Hukum Desak Langkah Negara Yang Tegas

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jangan Biarkan Konflik Kwamki Narama Jadi Warisan Dendam, Telaahan Hukum Desak Langkah Negara Yang Tegas

Jangan Biarkan Konflik Kwamki Narama Jadi Warisan Dendam, Telaahan Hukum Desak Langkah Negara Yang Tegas

Mimika Kabarsulindonesia.web.id — Konflik berkepanjangan di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dinilai sudah memasuki titik yang tidak bisa lagi dihadapi dengan pendekatan seremonial. Negara dituntut mengambil langkah lebih tegas untuk menghentikan siklus kekerasan, menegakkan hukum dan memastikan perdamaian adat tidak berubah menjadi ruang impunitas bagi pelaku tindak pidana.24/08/2026

Pandangan tersebut tertuang dalam Telaahan Hukum (Legal Opinion) Strategi Penyelesaian Konflik Horizontal Berkepanjangan di Distrik Kwamki Narama, yang disusun Fidelis Piligame pada 24 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika serta Forkopimda.

Telaahan itu memberikan peringatan keras: konflik Kwamki Narama tidak boleh terus dibiarkan menjadi persoalan yang selesai sementara di permukaan, tetapi kembali meledak ketika persoalan lama muncul.

Jangan Sampai Denda Adat Menjadi Jalan Keluar dari Hukum

Dalam telaahan tersebut, konflik disebut memiliki banyak lapisan. Persoalan pribadi, dugaan perselingkuhan, sengketa denda adat, peredaran minuman keras ilegal hingga dendam yang berakar dari konflik masa lalu dapat menjadi pemantik bentrokan baru.

Persoalan terbesar bukan hanya bagaimana menghentikan satu bentrokan, tetapi bagaimana memutus pola kekerasan yang terus berulang.

Telaahan hukum itu mengkritisi pola penyelesaian yang hanya mengandalkan mekanisme adat tanpa diikuti penanganan perkara pidana melalui sistem hukum negara.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung, dikhawatirkan muncul persepsi bahwa seseorang cukup membayar denda adat untuk menghindari proses hukum.

Padahal, penyelesaian adat tidak serta-merta menghapus kewenangan negara untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut dugaan tindak pidana.

Karena itu, perkara serius seperti pembunuhan, penganiayaan berat dan perusakan harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum pidana yang berlaku.

Pesannya tegas: adat adalah instrumen perdamaian, bukan benteng perlindungan bagi kejahatan.

Patah Panah Tak Boleh Berhenti pada Seremoni

Telaahan tersebut juga mendorong agar mekanisme Patah Panah diperkuat dan tidak berhenti sebagai ritual perdamaian.

Kesepakatan damai dinilai perlu dibuat secara tertulis, ditandatangani para pihak atau kepala suku yang bertikai, disaksikan Forkopimda serta mendapat pengesahan dari Lembaga Musyawarah Adat (LMA).

Yang lebih penting, kesepakatan harus memiliki aturan yang jelas mengenai konsekuensi apabila perdamaian kembali dilanggar.

Dengan demikian, perdamaian bukan hanya janji di depan publik, tetapi memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang dapat ditegakkan.

Jika ada pihak yang kembali melakukan kekerasan, maka persoalan tersebut harus segera ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah Jangan Menunggu Korban Berikutnya

Pemkab Mimika dan Forkopimda dinilai tidak boleh mengambil posisi pasif.

Pemerintah harus menjadi penggerak utama dalam proses mediasi, pengamanan masyarakat serta pemulihan warga sipil yang terdampak konflik.

Rumah yang rusak, kebun yang tidak lagi bisa digarap, aktivitas ekonomi yang terhenti dan kehidupan masyarakat yang terganggu tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari konflik.

Sebab, ketika masyarakat kehilangan tempat tinggal, sumber penghasilan dan rasa aman, maka luka sosial akan semakin dalam.

Dalam kondisi seperti itu, sekadar menurunkan aparat ketika bentrokan pecah tidak cukup.

Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bukan baru bergerak setelah korban berjatuhan.

Miras dan Senjata Ilegal Harus Diputus

Telaahan hukum tersebut juga menyoroti peredaran minuman keras ilegal dan penggunaan senjata sebagai persoalan yang membutuhkan tindakan konsisten.

Penertiban tidak boleh dilakukan sesekali. Pemerintah bersama aparat perlu melakukan langkah terpadu untuk menghentikan peredaran miras ilegal sekaligus menindak kepemilikan dan penggunaan senjata ilegal, senjata rakitan maupun senjata tajam yang digunakan dalam konflik.

Sebab, selama sumber pemicu dan sarana kekerasan masih tersedia, konflik kecil akan selalu memiliki peluang berubah menjadi pertikaian besar.

Empat Langkah yang Tidak Bisa Ditunda

Telaahan hukum tersebut menawarkan sejumlah langkah strategis yang perlu segera dilakukan, antara lain:

1. Menerbitkan keputusan bersama Forkopimda dan LMA untuk memperjelas batas antara perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dan perkara yang wajib diproses berdasarkan hukum pidana.

2. Memperkuat deklarasi damai Patah Panah dengan kesepakatan tertulis, transparan dan memiliki konsekuensi yang jelas.

3. Melaksanakan operasi terpadu terhadap peredaran miras dan senjata ilegal secara berkelanjutan.

4. Membentuk tim pemulihan pascakonflik untuk menangani permukiman, pemulihan ekonomi, fasilitas masyarakat dan ruang kegiatan generasi muda.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian konflik tidak hanya berorientasi pada penghentian bentrokan, tetapi juga mengobati dampak sosial dan ekonomi yang ditinggalkan.

Jangan Wariskan Dendam kepada Generasi Berikutnya

Kwamki Narama membutuhkan lebih dari sekadar seruan untuk berdamai.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja, pemerintah hadir, aparat bertindak profesional dan mekanisme adat dihormati tanpa mengorbankan prinsip penegakan hukum.

Jika setiap kekerasan hanya ditutup dengan pembayaran denda tanpa kejelasan proses hukum, maka konflik mungkin berhenti untuk sementara. Namun akar persoalannya belum tentu selesai.

Dendam yang tidak diselesaikan dapat diwariskan. Luka yang tidak dipulihkan dapat menjadi alasan munculnya kekerasan baru.

Karena itu, Kwamki Narama tidak boleh dibiarkan menjadi ladang pembibitan dendam dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Telaahan hukum Fidelis Piligame pada akhirnya membawa satu pesan utama kepada Pemkab Mimika dan Forkopimda: perdamaian harus ditegakkan, adat harus diperkuat, hukum harus berjalan dan masyarakat sipil harus dilindungi.

Negara tidak boleh sekadar menjadi pemadam kebakaran setiap kali konflik meledak.

Negara harus memutus sumber apinya.

Editor: Bruce Elang