Rp1,02 Miliar Masuk Sitaan Kejari MBD: Uang Kembali, Jerat Hukum Tak Berhenti

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp1,02 Miliar Masuk Sitaan Kejari MBD: Uang Kembali, Jerat Hukum Tak Berhenti

Rp1,02 Miliar Masuk Sitaan Kejari MBD: Uang Kembali, Jerat Hukum Tak Berhenti

Tiakur Kabarsulselindonesia.web.id  — Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan lapen lintas Pulau Dai dan peningkatan jalan lapen Simpang Watuwei–Wiratan di lingkungan Dinas PUTR-PKP Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memasuki babak yang semakin serius.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiakur berhasil mengamankan uang sebesar Rp1.023.300.000 atau lebih dari Rp1 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang itu diserahkan secara kooperatif oleh pihak yang telah menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Salah satu pihak yang disebut dalam proses penyerahan tersebut berinisial THC.

Namun, ada satu pesan penting dari Kejari MBD yang tidak boleh disalahartikan publik:

uang dikembalikan bukan berarti perkara selesai.

Penyidikan tetap berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tiakur, Afrivel, S.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari MBD, Rabu (21/8/2026).

Langkah penyidik ini sekaligus memperlihatkan bahwa perkara tersebut tidak hanya diarahkan untuk menghitung berapa rupiah yang dapat diselamatkan negara, tetapi juga untuk membongkar ke mana uang mengalir, siapa yang menguasai, siapa yang menerima, serta siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

Rp1,02 Miliar Bukan Garis Akhir

Penyitaan uang lebih dari Rp1 miliar tersebut justru menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan.

Kejari MBD menyatakan penyidikan dilakukan dengan pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana untuk mengetahui bagaimana uang yang berkaitan dengan proyek tersebut bergerak dan siapa saja yang terhubung di dalamnya.

Dengan sedikitnya enam orang telah diperiksa terkait aliran dana, publik kini menunggu perkembangan berikutnya.

Apakah masih ada uang lain yang belum ditemukan?

Siapa penerima akhirnya?

Apakah ada pihak lain yang terlibat?

Dan yang paling penting, siapa yang nantinya ditetapkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja penyidik.

Kejari MBD menyatakan penetapan tersangka belum dilakukan karena proses pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung.

Pasal 4 UU Tipikor: Uang Dikembalikan, Pidana Tidak Otomatis Gugur

Dalam konteks hukum pemberantasan korupsi, pengembalian uang negara tidak dapat dipandang sebagai jalan keluar otomatis dari pertanggungjawaban pidana.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. UU tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artinya, apabila dalam proses pembuktian ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pengembalian uang bukanlah “tiket bebas” dari proses pidana.

Uang boleh kembali. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan.

Pasal 2 dan Pasal 3 Menjadi Sorotan

Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Karena itu, penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan “berapa uang yang dikembalikan?”

Yang jauh lebih penting adalah:

Bagaimana uang itu bisa berpindah?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang menerima?

Siapa yang menikmati?

Dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut?

Di sinilah pendekatan follow the money menjadi penting.

Kejari MBD Ditantang Bongkar Sampai ke Akar

Publik tentu tidak ingin kasus dugaan korupsi hanya berakhir pada angka penyitaan.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Jika benar ditemukan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan tersebut, maka proses hukum harus mampu mengungkap rantai pertanggungjawaban secara utuh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pencairan anggaran hingga aliran dana.

Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pihak yang mengembalikan uang, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh.

Namun demikian, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai saksi atau pihak yang menyerahkan uang belum berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Masih Ada Uang yang Harus Ditelusuri

Kejari MBD juga menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sisa uang yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk angka sekitar Rp776.700.000 sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Jika angka tersebut memang masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik, maka pekerjaan Kejari MBD jelas belum selesai.

Penyidik masih harus memastikan seluruh aliran dana dapat dipetakan secara terang.

Sebab, dalam perkara dugaan korupsi, uang adalah jejak.

Ketika jejak uang berhasil dibuka, maka konstruksi perkara biasanya akan semakin jelas.

Publik Menunggu: Siapa Tersangka?

Kejari MBD menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan ekspose perkara memenuhi dasar hukum yang diperlukan.

Artinya, publik kini menunggu hasil kerja penyidik, bukan sekadar konferensi pers.

Rp1,02 miliar sudah diamankan. Enam orang telah diperiksa. Aliran dana sedang diburu.

Kini pertanyaan terbesar tinggal satu:

Apakah uang Rp1,02 miliar ini hanya permukaan, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh dugaan permainan dalam proyek jalan Pulau Dai dan Simpang Watuwei–Wiratan?

Kejaksaan memiliki pekerjaan besar untuk menjawabnya.

Jika bukti mengarah kepada pihak-pihak tertentu, maka hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sebab pemberantasan korupsi bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tetapi juga memastikan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Uang bisa kembali ke negara. Tetapi jika unsur pidana terbukti, proses hukum tidak boleh ikut dikembalikan ke titik nol.

Penulis: E.M

Editor: Bruce Elang