AMGPM Lemola Serukan Keadilan di Polres MBD, Penanganan Konflik Maluku Diminta Transparan
AMGPM Lemola Serukan Keadilan di Polres MBD, Penanganan Konflik Maluku Diminta Transparan
MALUKU BARAT DAYA Kabarsulselindonesia.web.id — Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Letti, Moa, Lakor (Lemola) mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Maluku Barat Daya (MBD), Jumat (25/9/2026).
Kedatangan puluhan anggota AMGPM tersebut bukan sekadar aksi penyampaian pendapat. Mereka membawa pesan tentang penegakan hukum, perlindungan masyarakat terdampak konflik, serta pentingnya menjaga perdamaian di Maluku.
Aksi berlangsung secara damai dan diterima jajaran Polres MBD. Massa menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan penanganan konflik sosial, termasuk desakan agar setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konflik dan pembakaran di Maluku dapat ditangani secara serius berdasarkan hukum dan alat bukti.
Ketua Daerah AMGPM Lemola, Frangky Knyartutu, memimpin langsung penyampaian aspirasi tersebut. Ia didampingi sejumlah pengurus daerah, cabang dan ranting AMGPM.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, AMGPM meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas berbagai persoalan konflik sosial yang terjadi di Maluku serta memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
AMGPM menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi dan keadilan, serta tidak boleh dipengaruhi kepentingan kelompok maupun tekanan dari pihak tertentu.
Warga Terdampak Konflik Jadi Perhatian
Selain persoalan penegakan hukum, AMGPM Lemola juga menyoroti nasib masyarakat yang terdampak konflik dan terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya.
Mereka meminta pemerintah bersama aparat keamanan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hendak kembali ke negeri atau kampung halaman mereka.
Bagi AMGPM, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan menghentikan kekerasan. Pemulihan pascakonflik juga harus menjadi perhatian serius, termasuk pemulihan kehidupan sosial masyarakat dan pembangunan kembali kepercayaan antarkelompok.
Karena itu, rekonsiliasi, dialog dan komunikasi antarelemen masyarakat dinilai penting agar luka akibat konflik tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Polres MBD Terima Aspirasi AMGPM
Aspirasi tersebut diterima langsung Kabag Ops Polres MBD AKP Wahidin Sapsuha, didampingi Kasat Samapta IPTU Efraim Keiwury dan Kasi Humas IPTU Wempi R. Paunno.
Setelah membacakan pernyataan sikap, Ketua Daerah AMGPM Lemola secara resmi menyerahkan dokumen aspirasi kepada Kabag Ops Polres MBD untuk diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.
AKP Wahidin mengapresiasi AMGPM yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
“Polres Maluku Barat Daya menghargai setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan. Apa yang disampaikan oleh AMGPM Daerah Lemola tentunya akan kami terima dan dokumentasikan untuk selanjutnya diteruskan sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada.”
Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan harapan terkait keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.
Wahidin juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kapolres: Hukum Harus Berdasarkan Fakta dan Bukti
Sementara itu, Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., yang saat kegiatan berlangsung sedang melaksanakan kunjungan kerja di Polsek Damer, memberikan apresiasi terhadap aksi damai AMGPM Lemola.
Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian terbuka terhadap aspirasi masyarakat sepanjang disampaikan secara tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Budhi, proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan fakta dan bukti.
“Dalam setiap proses penegakan hukum, prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi dan keadilan harus menjadi landasan. Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan hukum dan fakta yang ada, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan kelompok tertentu.”
Kapolres juga mengingatkan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tugas Kepolisian. Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang sama dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Pencegahan Konflik Harus Diperkuat
AMGPM juga mendorong pemerintah dan aparat keamanan memperkuat langkah pencegahan serta deteksi dini terhadap potensi konflik.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat segera diselesaikan melalui dialog sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Dalam konteks hukum nasional, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial memang mengatur sejumlah aspek mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik hingga pemulihan pascakonflik dan peran serta masyarakat. Ketentuan pelaksanaannya kemudian diatur melalui PP Nomor 2 Tahun 2015.
Sementara penyampaian aspirasi secara damai memiliki landasan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengakui penyampaian pendapat sebagai hak warga negara sekaligus menekankan pelaksanaannya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Adapun tugas Kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban memiliki dasar dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang statusnya telah mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.
Pesan AMGPM: Perdamaian Harus Berjalan Bersama Keadilan
Aksi AMGPM Lemola di Mapolres MBD akhirnya berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Pesan yang disampaikan cukup tegas: perdamaian tidak boleh menghapus kebutuhan akan keadilan, dan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan kemanusiaan.
Masyarakat yang terdampak konflik membutuhkan rasa aman, kepastian hukum dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.
Karena itu, penegakan hukum yang profesional, perlindungan terhadap warga terdampak, rekonsiliasi dan pencegahan konflik harus berjalan beriringan.
Dengan pendekatan tersebut, aspirasi AMGPM Lemola tidak hanya menjadi penyampaian tuntutan di depan Mapolres MBD, tetapi juga menjadi dorongan agar seluruh pihak bersama-sama menjaga Maluku tetap menjadi ruang hidup yang aman, damai dan bermartabat.
Penulis: E.M
Editor: B.E

























Komentar via Facebook