Koedoeboen: Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Tersandera Kepentingan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 09 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Koedoeboen: Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Tersandera Kepentingan

Koedoeboen: Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Tersandera Kepentingan

JAKARTA Kabarsulselindonesia.web.id – Wakil Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bidang Hukum dan HAM, Hi. Djamal Koedoeboen, S.H., M.H., menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat mendesak untuk segera disahkan sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, negara tidak boleh terus membiarkan para koruptor menikmati harta hasil kejahatan, sementara rakyat menanggung dampak kerugian negara.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026), Koedoeboen mengatakan bahwa hingga saat ini hukuman penjara belum mampu memberikan efek jera yang maksimal kepada pelaku korupsi. Sebab, banyak terpidana yang setelah menjalani hukuman masih dapat menikmati aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

   "Koruptor tidak cukup hanya dipenjara. Mereka harus dimiskinkan melalui mekanisme perampasan aset agar seluruh hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Kalau hanya badan yang dihukum tetapi kekayaannya tetap dinikmati, rasa keadilan masyarakat tidak pernah benar-benar terwujud," tegas Koedoeboen.

Ia menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus memberikan kepastian bahwa negara serius mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Menurut Koedoeboen, maraknya kasus korupsi yang terus bermunculan di berbagai sektor telah memicu keresahan publik. Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, praktik korupsi justru semakin melukai rasa keadilan dan menggerus kepercayaan terhadap penyelenggara negara.

"Negara membutuhkan perangkat hukum yang lebih tegas agar setiap pelaku korupsi benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemidanaan, tetapi harus mampu memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana," ujarnya.

Koedoeboen menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi mengenai penyitaan kekayaan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa kejahatan korupsi tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.

  "RUU Perampasan Aset adalah wujud keberpihakan negara kepada rakyat. Regulasi ini harus segera disahkan agar koruptor kehilangan seluruh hasil kejahatannya, sementara uang negara dapat dikembalikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia berharap pemerintah bersama DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya.

"Rakyat sudah terlalu lama menunggu langkah nyata dalam pemberantasan korupsi. Sudah saatnya negara menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik dengan menghadirkan regulasi yang tegas, adil, dan mampu memiskinkan koruptor, bukan membiarkan mereka tetap menikmati hasil kejahatannya," tutup Hi. Djamal Koedoeboen, S.H., M.H.

Editor: Bruce Elang