Donatus Nimbitkendik Bawa Pesan Besar dari Paripurna DPRK: Membenahi Kampung, Menertibkan Aset, Menguatkan Ekonomi Rakyat

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Donatus Nimbitkendik Bawa Pesan Besar dari Paripurna DPRK: Membenahi Kampung, Menertibkan Aset, Menguatkan Ekonomi Rakyat

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP. tampil membawa pesan kuat pemerintah daerah dalam Pembukaan Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, Kamis, 10 September 2026.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRK, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, kepala distrik, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, organisasi kemasyarakatan serta insan pers, Donatus menyampaikan penjelasan pemerintah daerah atas empat rancangan peraturan daerah usulan eksekutif dan satu rancangan perda inisiatif DPRK.

Lima rancangan itu bukan sekadar agenda legislasi. Di dalamnya terdapat sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan pemerintahan dan masyarakat Fakfak: tata kelola kampung, pemilihan kepala kampung, pengelolaan aset daerah, pasar rakyat hingga hak keuangan dan administratif anggota DPRK.

Dalam penyampaiannya, Donatus menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai Badan Permusyawaratan Kampung atau Baperkam diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintahan kampung sekaligus meningkatkan keterwakilan perempuan dan memperhatikan keterwakilan Orang Asli Papua, khususnya suku Mbaham-Matta.

Perubahan itu juga membawa konsekuensi penting: masa jabatan Baperkam menjadi delapan tahun, disertai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi anggotanya. Pemerintah berharap penguatan tersebut mampu menciptakan pemerintahan kampung yang lebih stabil, mengurangi potensi konflik sosial dan memperbaiki kualitas pembangunan di tingkat kampung.

Pesan serupa disampaikan mengenai perubahan aturan pemilihan kepala kampung. Pemerintah daerah hendak menyesuaikan regulasi dengan perubahan kebijakan nasional, termasuk pengaturan masa jabatan kepala kampung menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, mekanisme pemilihan bergelombang, persyaratan calon, hingga skenario ketika hanya terdapat satu calon.

Bagi Donatus, perubahan regulasi tersebut bukan semata persoalan administratif. Ia merupakan bagian dari upaya memastikan pemerintahan kampung berjalan dengan aturan yang lebih jelas, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.

Namun perhatian Wakil Bupati tidak berhenti di kampung. Dalam agenda perubahan Perda tentang Barang Milik Daerah, ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola aset pemerintah.

Aset daerah, kata Donatus, harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pesan ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah terhadap pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Sementara itu, melalui Raperda Pengelolaan Pasar, pemerintah ingin membawa pasar rakyat keluar dari sekadar persoalan tempat transaksi. Pasar dipandang sebagai pusat aktivitas ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, sekaligus ruang distribusi kebutuhan pokok dan penciptaan lapangan kerja.

Karena itu, pengelolaan pasar menurut pemerintah harus menyentuh aspek penataan, pembinaan, tipe pasar, jenis pasar hingga pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar.

Di sisi lain, satu perda inisiatif DPRK mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRK juga menjadi bagian dari agenda paripurna. Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional dan kekhususan kelembagaan pemerintahan di Tanah Papua.

Dari keseluruhan agenda tersebut, satu benang merah tampak jelas: pemerintah dan DPRK sedang berusaha memperbarui fondasi tata kelola pemerintahan Fakfak agar tidak tertinggal oleh perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Donatus pun menutup penyampaiannya dengan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.

Bagi Fakfak, lima rancangan perda itu kini memasuki tahap penting. Sebab kualitas sebuah peraturan tidak hanya ditentukan oleh bagaimana ia disahkan di ruang sidang, tetapi terutama oleh seberapa jauh aturan tersebut kelak mampu menjawab persoalan nyata masyarakat.

Dan dari podium paripurna itu, Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik menyampaikan satu pesan yang terasa lebih besar daripada sekadar agenda legislasi: 

pemerintahan harus terus dibenahi, aturan harus mengikuti zaman, dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi ukuran akhirnya.

 

Writter & Editor : Den