Keluarga Korban Murka! Desak Kapolri dan Kadiv Propam Turun Tangan, Dugaan Oknum Polisi Tinggalkan Perempuan Hamil Jadi Sorotan Publik
Keluarga Korban Murka! Desak Kapolri dan Kadiv Propam Turun Tangan, Dugaan Oknum Polisi Tinggalkan Perempuan Hamil Jadi Sorotan Publik
Mimika, Kabarsulselindonesia.web.id – Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga seorang perempuan berinisial AM yang mengaku ditinggalkan dalam kondisi hamil setelah menjalin hubungan dengan seorang anggota Polri berinisial Bripda YN. Merasa tidak mendapatkan kepastian dan tanggung jawab yang diharapkan, keluarga kini meminta perhatian langsung dari pimpinan Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.
Kakak korban menilai persoalan ini bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan telah menyentuh marwah institusi kepolisian yang selama ini dituntut menjadi teladan dalam penegakan hukum dan moralitas.
"Kami datang mencari keadilan dan tanggung jawab, bukan mencari sensasi. Yang kami pertanyakan adalah sikap dan komitmen seorang anggota Polri ketika menghadapi konsekuensi dari perbuatannya," tegas pihak keluarga.
Menurut keterangan keluarga, hubungan antara AM dan Bripda YN telah berlangsung selama beberapa bulan. Keluarga mengklaim keduanya menjalin hubungan serius, bahkan sering bersama dan sempat melakukan perjalanan ke Dobo sebelum kembali ke Timika.31/05/2026
Namun situasi berubah ketika keluarga mengaku menerima informasi bahwa Bripda YN tidak lagi bersedia melanjutkan tanggung jawab sebagaimana yang diharapkan pihak perempuan. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Provost untuk mendapatkan penanganan resmi.
Dalam proses mediasi, keluarga menyebut hasil pemeriksaan medis menunjukkan AM tengah mengandung sekitar dua bulan. Temuan itu semakin memperkuat tuntutan keluarga agar persoalan tersebut tidak dianggap sebagai masalah biasa yang dapat diselesaikan tanpa kejelasan tanggung jawab.
Keluarga kini mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dan Kadiv Propam Polri, Abdullah, untuk memastikan laporan yang telah masuk diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa.
Menurut keluarga, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sangat bergantung pada keberanian institusi tersebut menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan antara rakyat biasa dan aparat. Justru karena menyandang seragam negara, standar tanggung jawab moral dan etik harus lebih tinggi," ujar keluarga korban.
Keluarga juga meminta agar dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 diperiksa secara menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan pribadi sekaligus menjaga nama baik institusi.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu langkah tegas dan transparan dari Propam Polri. Publik berharap proses pemeriksaan tidak berhenti pada mediasi semata, tetapi mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bripda YN terkait tuduhan dan laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Editor: Bruce Elang)

























Komentar via Facebook