ANEH BIN AJAIB! ANAK ANGGOTA POLRES MIMIKA DIDUGA TERLIBAT KASUS PEMBUNUHAN SL, KELUARGA KORBAN DESAK KAPOLRES BERTINDAK TEGAS
ANEH BIN AJAIB! ANAK ANGGOTA POLRES MIMIKA DIDUGA TERLIBAT KASUS PEMBUNUHAN SL, KELUARGA KORBAN DESAK KAPOLRES BERTINDAK TEGAS
TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial SL di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Keluarga korban mempertanyakan keberadaan seorang anak yang disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut, namun hingga kini belum menjalani proses hukum sebagaimana yang diharapkan keluarga korban.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena anak tersebut disebut merupakan anak dari pasangan anggota Polres Mimika, yakni Aipda Frengky Manggapore, yang disebut bertugas sebagai ADC Bupati Mimika, dan istrinya Iptu Vika.
Keluarga korban mempertanyakan mengapa anak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut tidak segera diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.29/9/26
Keluarga korban juga menyebut adanya informasi bahwa anak tersebut kembali berada atau dikurung di dalam barak/asrama Polres Mimika. Informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap keluarga anggota Polri.
KELUARGA KORBAN DESAK KAPOLRES BERTINDAK
Keluarga korban meminta Kapolres Mimika AKBP Adolof A. Rumbiak, S.I.K., M.Tr., M.Han. mengambil langkah tegas dan memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tunduk pada proses hukum.
Menurut keluarga korban, status sebagai anak anggota kepolisian maupun hubungan keluarga dengan aparat tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penyidikan.
“Kalau memang anak tersebut berkaitan dengan perkara ini, serahkan kepada penyidik. Biarkan penyidik bekerja secara profesional dan menentukan status hukumnya berdasarkan alat bukti,” demikian tuntutan keluarga korban.
Keluarga korban juga meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi, perlindungan, ataupun tindakan lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
JANGAN SAMPAI MUNCUL PERSEPSI ADA PERLAKUAN KHUSUS
Sorotan utama keluarga korban bukan semata-mata mengenai hubungan keluarga antara terduga dengan anggota Polri, melainkan mengenai kesetaraan di hadapan hukum.
Polisi sebagai institusi penegak hukum justru dituntut menjadi pihak yang paling depan dalam memastikan hukum berjalan secara transparan.
Apabila benar terdapat tindakan dari anggota Polri yang dengan sengaja membantu seseorang menghindari proses hukum, maka hal tersebut tentu harus diperiksa secara internal melalui mekanisme Propam dan Komisi Kode Etik Polri, tanpa mengabaikan proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
BISA BERUJUNG PEMERIKSAAN ETIK JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa anggota Polri menggunakan kedudukan atau pengaruhnya untuk menghambat proses penyidikan, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan etik dan disiplin sesuai ketentuan internal Polri.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi dasar utama penyelenggaraan tugas dan kewenangan Polri. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa status pelanggaran etik maupun keterlibatan pidana harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah, bukan berdasarkan tuduhan atau tekanan publik.
KELUARGA KORBAN: HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK
Keluarga korban meminta Kapolres Mimika tidak membiarkan munculnya kesan bahwa hukum dapat berbeda perlakuannya ketika pihak yang berperkara memiliki hubungan dengan anggota kepolisian.
Mereka mendesak agar anak yang disebut berkaitan dengan perkara SL segera dihadapkan kepada penyidik apabila memang terdapat dasar hukum untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada hukum yang tajam kepada masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika menyentuh keluarga aparat,” menjadi inti tuntutan keluarga korban.
PENYIDIK DIMINTA BEKERJA PROFESIONAL
Di sisi lain, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.
KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan kemudian mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Karena itu, penerapan pasal pidana terhadap siapa pun harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang berhasil dibuktikan penyidik.
Dengan demikian, pertanyaan publik kini mengarah kepada satu hal:
Apakah proses hukum terhadap anak tersebut benar-benar berjalan secara objektif, atau terdapat faktor lain yang membuat prosesnya berbeda?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kewenangan penyidik dan institusi Polri untuk menjelaskannya secara transparan.
Keluarga korban berharap Kapolres Mimika, Propam, dan penyidik segera memberikan kejelasan mengenai status perkara, keberadaan anak yang disebut dalam perkara tersebut, serta memastikan tidak ada intervensi terhadap proses penyidikan.
Hukum harus berdiri tegak. Siapa pun yang diperiksa, baik anak masyarakat biasa maupun anak anggota aparat, harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor Bruce Elang

























Komentar via Facebook