DLHP Fakfak Pastikan Pembayaran Ganti Untung Tanam Tumbuh Dialokasikan pada APBD-P 2026

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 19 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DLHP Fakfak Pastikan Pembayaran Ganti Untung Tanam Tumbuh Dialokasikan pada APBD-P 2026

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak masyarakat terkait ganti untung tanam tumbuh yang terdampak pembangunan jaringan tegangan menengah oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/05), Liza menjelaskan bahwa informasi resmi terkait rencana pembangunan jaringan tersebut baru diterima DLHP setelah penetapan APBD Induk Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini, menurut dia, berimplikasi pada belum terakomodirnya pembiayaan ganti untung tanam tumbuh dalam dokumen anggaran awal.

“Survei inventarisasi potensi tanam tumbuh di wilayah Trase Distrik Teluk Patipi, dan Porum Kebun Kapas baru dilaksanakan sekitar satu minggu sebelum Natal 2025. Secara otomatis pembiayaannya belum dapat tercover dalam APBD Induk 2026,” ujarnya.

Meski demikian, Liza memastikan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan dan  Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mengalokasikan pembayaran ganti untung tanam tumbuh dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

Adapun mekanisme pembayaran nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah. “Apakah dibayarkan sekaligus atau secara bertahap, itu akan melihat kondisi fiskal. Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Fakfak tetap mengakomodasi hak masyarakat,” tuturnya.

Liza juga menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para kepala kampung, khususnya dari wilayah Teluk Patipi. Sosialisasi kepada masyarakat terdampak di sekitar Pariwari dan sekitarnya pun telah dilaksanakan di Kantor Distrik Pariwari.

Lebih jauh, DLHP saat ini telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti untung tanam tumbuh berdasarkan hasil survei trase jaringan tegangan menengah di wilayah Distrik Teluk Patipi,  dan Porum Kebun Kapas. Data tersebut menjadi dasar administrasi dalam proses penganggaran dan pembayaran nantinya.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya keluhan sebagian masyarakat yang sampai saat ini belum menerima kompensasi atas tanaman mereka yang terdampak pembangunan jaringan listrik. Pemerintah daerah berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses ini berjalan sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

Dengan komitmen yang telah ditegaskan, pemerintah daerah memastikan bahwa hak masyarakat menjadi prioritas, sembari menjaga tata kelola anggaran tetap transparan dan akuntabel.

 

Writter & Editor : Den