DPA Terlambat 58 Hari, APBD Rp5,64 Triliun Mimika Tersandera: Eks Tenaga Ahli DPRK Desak Pemprov Papua Tengah Bertanggung Jawab

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 02 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPA Terlambat 58 Hari, APBD Rp5,64 Triliun Mimika Tersandera: Eks Tenaga Ahli DPRK Desak Pemprov Papua Tengah Bertanggung Jawab

DPA Terlambat 58 Hari, APBD Rp5,64 Triliun Mimika Tersandera: Eks Tenaga Ahli DPRK Desak Pemprov Papua Tengah Bertanggung Jawab

Timika, Kabarsulselindonesia.web.id  – Lambatnya proses evaluasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam. APBD senilai Rp5,64 triliun yang telah disahkan sejak 28 Desember 2025 dinilai kehilangan momentum akibat keterlambatan administrasi, sehingga realisasi anggaran hingga 8 Juni 2026 baru mencapai 17 persen atau sekitar Rp959 miliar. 02/07/2026

Mantan Tenaga Ahli Fraksi DPRK Mimika, Bilklovin, menilai keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan kegagalan tata kelola yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Mimika.

   "APBD sudah sah sejak akhir Desember, tetapi dua bulan pertama tahun anggaran praktis terhenti karena DPA belum bisa dijalankan. Ini bukan lagi persoalan administrasi biasa, tetapi menyangkut efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tegas Bilklovin.

58 Hari yang Dinilai Menghambat Pembangunan

Bilklovin menjelaskan, setelah APBD ditetapkan pada 28 Desember 2025, perangkat daerah seharusnya segera bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya, proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyebabkan DPA baru diserahkan pada 25 Februari 2026.

Ia mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menurutnya mengatur bahwa DPA seharusnya diterbitkan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah APBD ditetapkan.

  "Artinya ada jeda sekitar 58 hari sebelum OPD benar-benar dapat bergerak. Dampaknya sangat besar terhadap pelaksanaan program pembangunan," katanya.

Pernyataan Bupati Dinilai Menguatkan Adanya Keterlambatan

Bilklovin juga mengutip pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang sebelumnya menyebut proses evaluasi di tingkat provinsi berjalan lebih lambat karena besarnya nilai APBD dan banyaknya program yang harus dievaluasi.

Namun menurut Bilklovin, alasan tersebut justru menunjukkan perlunya sistem evaluasi yang lebih efektif.

  "Jika Mimika memiliki APBD terbesar di Papua Tengah, seharusnya mekanisme evaluasinya dipersiapkan lebih cepat, bukan justru menjadi alasan keterlambatan," ujarnya.

Tiga Dampak yang Dinilai Merugikan Mimika

Bilklovin menilai keterlambatan tersebut memunculkan tiga konsekuensi besar.

Pertama, rendahnya serapan anggaran, yang menurutnya berpotensi menghambat pembangunan fisik serta pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, tekanan fiskal, mengingat APBD Mimika juga mengalami penurunan sekitar Rp1,7 triliun dibanding tahun sebelumnya akibat berkurangnya dana bagi hasil.

Ketiga, menurunnya kepercayaan publik, karena berbagai program pembangunan tidak dapat berjalan sesuai jadwal.

Potensi SILPA Besar Jadi Ancaman

Berdasarkan capaian realisasi hingga Juni, Bilklovin memperkirakan potensi SILPA 2026 masih cukup besar apabila percepatan belanja tidak dilakukan secara signifikan.

Menurut perhitungannya, apabila realisasi hanya mencapai sekitar 60 persen, maka SILPA berpotensi berada di kisaran Rp2,25 triliun. Sementara apabila realisasi meningkat hingga 70 persen, SILPA masih diperkirakan sekitar Rp1,69 triliun.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena anggaran yang tidak terserap berarti manfaat pembangunan juga tertunda.

Desak Regulasi Khusus untuk Mimika

Untuk mencegah persoalan serupa terulang pada tahun anggaran berikutnya, Bilklovin meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyusun mekanisme khusus bagi evaluasi APBD Kabupaten Mimika.

Ia mengusulkan tiga langkah utama, yakni pembentukan Peraturan Gubernur tentang percepatan evaluasi APBD bernilai besar, penerapan mekanisme DPA sementara bagi program strategis agar pekerjaan dapat dimulai lebih cepat, serta pembentukan Desk Koordinasi APBD Mimika di tingkat provinsi.

Menurutnya, sebagai daerah dengan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui dana bagi hasil, Mimika memerlukan pola koordinasi yang lebih efektif agar proses administrasi tidak kembali menghambat pembangunan.

  "Yang dibutuhkan bukan perlakuan istimewa, tetapi mekanisme yang mampu memastikan pembangunan tidak kembali tersendat karena persoalan administrasi. Keterlambatan seperti tahun 2026 jangan sampai terulang pada 2027," tutup Bilklovin.

Editor: Bruce Elang