309 Ton Beras Bantuan Pangan Tahap II Disalurkan di Mimika Baru, Pemerintah Diminta Pastikan Tepat Sasaran
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Sebanyak 309 ton beras bantuan pangan tahap II mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sejak Selasa, 15 September 2026.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pangan selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran bantuan dalam jumlah besar ini menjadi perhatian penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan beras sampai ke wilayah penerima, tetapi juga wajib memastikan prosesnya berlangsung tepat sasaran, tepat jumlah, tertib administrasi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP, menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses distribusi. Distrik bersama kelurahan dan kampung turut melakukan pemantauan agar bantuan yang berasal dari program pemerintah tersebut benar-benar diterima masyarakat yang telah terdata sebagai penerima manfaat.
Jangan Berhenti pada Seremoni Penyaluran
Penyaluran bantuan pangan tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar laporan bahwa ratusan ton beras telah didistribusikan.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan berapa banyak KPM yang menerima, apakah jumlah beras sesuai hak penerima, apakah seluruh wilayah telah terlayani, dan apakah tidak terdapat pungutan atau pengurangan bantuan.
Apalagi bantuan pangan menyangkut kebutuhan masyarakat secara langsung. Sedikit saja terjadi kesalahan dalam pendataan maupun distribusi dapat berdampak langsung kepada keluarga penerima.
Karena itu, pengawasan di tingkat distrik, kelurahan dan kampung menjadi sangat penting.
Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Program bantuan pangan pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menempatkan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan bagian penting dari kehidupan masyarakat. UU tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan kebijakan pangan nasional.
Selain itu, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan secara khusus mengatur ketentuan mengenai bantuan pangan, penerima bantuan, jenis dan jumlah cadangan pangan pemerintah, penugasan penyaluran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Dengan demikian, pengawasan terhadap 309 ton beras di Mimika Baru bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi bagian dari tata kelola program bantuan pangan pemerintah.
Masyarakat Berhak Mengawasi
Aspek pelayanan publik juga tidak dapat dipisahkan dari program bantuan pangan.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hak masyarakat, kewajiban penyelenggara, peran serta masyarakat, mekanisme pengaduan, hingga ketentuan sanksi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Artinya, masyarakat mempunyai ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan publik.
Karena itu, apabila dalam proses penyaluran ditemukan masyarakat yang seharusnya menerima tetapi tidak mendapatkan bantuan, terdapat ketidaksesuaian jumlah, atau ditemukan persoalan administrasi, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan menindaklanjutinya secara terbuka.
Pemerintah Diminta Kawal Sampai ke Penerima
Pemerintah Distrik Mimika Baru bersama kelurahan dan kampung diharapkan tidak hanya mengawal distribusi sampai titik pembagian.
Pengawasan harus dilakukan sampai bantuan benar-benar diterima oleh KPM.
Tidak boleh ada ruang bagi permainan data, penerima fiktif, pengurangan jatah, pungutan, pengalihan bantuan maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, program tersebut akan menjadi bukti bahwa bantuan pemerintah benar-benar hadir dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan, pemerintah harus cepat melakukan koreksi dan memastikan hak masyarakat tidak hilang.
Ukuran Keberhasilan Bukan Hanya 309 Ton
Pada akhirnya, keberhasilan program bantuan pangan bukan hanya diukur dari besarnya volume beras yang didistribusikan.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah beras tersebut benar-benar sampai kepada keluarga yang berhak, diterima dalam jumlah yang sesuai, tepat waktu, tanpa pungutan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sosial.
Sebanyak 309 ton beras adalah angka yang besar. Karena itu, pengawasannya juga harus serius.
Pemerintah hadir bukan hanya untuk menyalurkan bantuan, tetapi juga mempunyai tanggung jawab memastikan hak masyarakat terlindungi dan setiap bantuan negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
KABARSULSELINDONESIA.WEB.ID
Penulis: M.G. Fakaubun
Editor: B.E

























Komentar via Facebook