DAD Mimika Desak Pengawasan Dana Otsus Diperketat: Jangan Kejar Serapan, Pastikan Manfaat untuk OAP
DAD Mimika Desak Pengawasan Dana Otsus Diperketat: Jangan Kejar Serapan, Pastikan Manfaat untuk OAP
TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id – Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), terutama anggaran yang diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, peningkatan sumber daya manusia, ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi, serta program lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
DAD menilai keberhasilan pengelolaan Dana Otsus tidak semestinya hanya dilihat dari tingginya angka realisasi anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah apakah program yang dibiayai benar-benar tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya OAP.
Desakan tersebut disampaikan DAD Mimika setelah mencermati perkembangan realisasi Dana Otsus Kabupaten Mimika sepanjang 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi Dana Otsus sebelumnya disebut masih sekitar 29 persen hingga Agustus 2026. Dalam perkembangan berikutnya, angka realisasi penggunaan Dana Otsus hingga akhir Agustus disebut mencapai 41,93 persen.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya perkembangan realisasi, namun sekaligus menegaskan pentingnya keterbukaan data mengenai basis perhitungan, komponen belanja, capaian fisik, serta program yang telah dilaksanakan.23/9/26
Pemerintah daerah juga terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola Dana Otsus mempercepat pelaksanaan program agar proses penyaluran tahap berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pagu Dana Otsus Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026 dalam bahan pemerintah daerah disebut sekitar Rp196,13 miliar, dengan penyaluran tahap pertama sekitar Rp58,84 miliar. Dana tersebut antara lain diarahkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
DAD: Jangan Sampai Serapan Tinggi, Tetapi Manfaat Tidak Terlihat
Ketua DAD Kabupaten Mimika, Vinsent Oniyoma, menegaskan Dana Otsus mempunyai dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar angka dalam dokumen APBD.
Menurutnya, Dana Otsus merupakan bagian dari kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan OAP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan main-main dengan Dana Otsus. Otsus bukan sekadar angka dalam APBD. Bagi Orang Asli Papua, kebijakan afirmasi ini berkaitan dengan hak, martabat, dan masa depan masyarakat Papua. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan untuk kepentingan OAP harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali menjadi manfaat bagi OAP,” tegas Vinsent.
DAD tidak mempersoalkan percepatan realisasi anggaran sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Namun, DAD mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan serapan anggaran sebagai satu-satunya indikator keberhasilan.
Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik program apa yang telah berjalan, berapa nilai anggarannya, di mana lokasi pelaksanaannya, siapa penerima manfaatnya, berapa jumlah OAP yang dilayani, serta apa hasil yang telah dicapai.
Pendidikan dan Kesehatan Jadi Perhatian Utama
DAD Mimika memberikan perhatian khusus terhadap sektor pendidikan dan kesehatan karena kedua bidang tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Pada sektor pendidikan, DAD meminta pemerintah memastikan Dana Otsus memberikan dampak melalui peningkatan akses pendidikan, beasiswa, pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta program yang secara nyata membantu anak-anak OAP.
Sementara pada sektor kesehatan, anggaran diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di kampung dan kelompok yang membutuhkan perhatian lebih besar, termasuk ibu dan anak.
DAD juga menyoroti program peningkatan sumber daya manusia dan ketenagakerjaan.
Program pelatihan, kata DAD, seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Pemerintah perlu memiliki indikator yang dapat diukur, seperti jumlah peserta yang dilatih, peserta yang memperoleh sertifikasi, jumlah yang mengikuti pemagangan, hingga jumlah peserta yang memperoleh akses pekerjaan.
Pengelolaan Otsus Memiliki Landasan Hukum yang Jelas
Pengawasan terhadap Dana Otsus bukan semata tuntutan masyarakat adat, tetapi juga memiliki dasar dalam kerangka hukum penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 menekankan perlunya pengelolaan penerimaan Otsus secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran dalam rangka percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan kualitas pelayanan publik di Papua.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP tersebut mengatur aspek pengelolaan, penggunaan, perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, serta evaluasi Dana Otsus. Prinsip pengelolaannya mencakup efektivitas, efisiensi, transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, partisipasi masyarakat, keberpihakan kepada OAP, dan akuntabilitas.
Karena itu, tuntutan DAD mengenai keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program memiliki relevansi dengan prinsip tata kelola Dana Otsus yang telah diatur dalam regulasi.
Sementara itu, PP Nomor 106 Tahun 2021, yang telah diubah dengan PP Nomor 46 Tahun 2025, menjadi bagian dari kerangka pengaturan kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Lima Desakan DAD Mimika kepada Pemkab
DAD Kabupaten Mimika menyampaikan sejumlah langkah yang diharapkan dapat dilakukan pemerintah daerah.
Pertama, Bupati Mimika diminta memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap OPD yang mengelola Dana Otsus, terutama sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan program pemberdayaan masyarakat.
Kedua, pemerintah diminta meningkatkan transparansi mengenai alokasi dan realisasi Dana Otsus, termasuk program, lokasi kegiatan, capaian fisik dan keuangan, serta penerima manfaat.
Ketiga, program pendidikan yang dibiayai Dana Otsus harus mempunyai indikator manfaat yang jelas bagi masyarakat, terutama anak-anak OAP.
Keempat, pelayanan kesehatan dan program peningkatan SDM harus dipastikan menjangkau masyarakat hingga tingkat kampung dan menghasilkan capaian yang dapat diukur.
Kelima, OPD yang mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan program perlu dievaluasi secara objektif agar keterlambatan administrasi maupun pelaksanaan tidak berujung pada tertundanya manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
DAD: OAP Jangan Hanya Menjadi Penonton
DAD Mimika menegaskan bahwa percepatan penggunaan Dana Otsus merupakan hal penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, transparansi, akuntabilitas, dan manfaat program.
“Jangan sampai nama Orang Asli Papua digunakan sebagai dasar memperoleh anggaran, tetapi ketika anggaran turun, Orang Asli Papua justru menjadi penonton,” tegas DAD.
DAD juga mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan masyarakat adat, lembaga pengawasan, DPRK, organisasi masyarakat, serta kelompok penerima manfaat dalam melakukan evaluasi program Otsus.
Menurut DAD, keterbukaan tidak harus dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah. Sebaliknya, transparansi dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus membantu pemerintah memastikan program berjalan sesuai sasaran.
“Kalau pendidikan menjadi prioritas, tunjukkan anak Papua yang terbantu. Kalau kesehatan menjadi prioritas, tunjukkan pelayanan yang sampai kepada masyarakat. Kalau peningkatan SDM menjadi perhatian, tunjukkan berapa anak Papua yang dilatih, disertifikasi, dimagangkan, dan memperoleh akses pekerjaan,” ujar Vinsent.
Pada akhirnya, DAD Mimika berharap Dana Otsus tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan dan laporan keuangan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pelayanan publik dan program pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dana Otsus adalah amanat kebijakan khusus bagi Papua. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan pengawasan yang kuat, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji publik.
DEWAN ADAT DAERAH KABUPATEN MIMIKA
Ketua,
Vinsent Oniyoma
Penulis: M.G. Fakaubun

























Komentar via Facebook