UU PERAMPASAN ASET BUKAN PANGKAL MASALAH, KAMBUAYA: KEKAYAAN ALAM HARUS KEMBALI PADA KEMAKMURAN RAKYAT
UU PERAMPASAN ASET BUKAN PANGKAL MASALAH, KAMBUAYA: KEKAYAAN ALAM HARUS KEMBALI PADA KEMAKMURAN RAKYAT
Jakarta Kabarsulselindonesia.web.id — Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan bagaimana negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan proses penguasaan dan pengelolaan kekayaan negara sejak awal benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.31/08/2026
Pandangan tersebut disampaikan Agustinus Kambuaya, Anggota MPR RI dari Fraksi DPD RI periode 2024–2029.
Kambuaya menilai, aset pada dasarnya merupakan hasil akhir dari sebuah proses. Karena itu, pembenahan sistem tidak cukup hanya dilakukan pada tahap ketika aset sudah terkumpul, melainkan harus dimulai dari tata kelola sumber daya alam, perizinan, penguasaan tanah, pengelolaan hasil kekayaan alam, hingga distribusi manfaat kepada masyarakat.
“Aset itu hasil akhir dari sebuah proses. Karena itu, jangan sampai kita hanya berbicara tentang perampasan aset, sementara persoalan mendasar mengenai bagaimana kekayaan alam dikuasai dan dikelola belum diselesaikan secara menyeluruh,” ujar Kambuaya.
Pasal 33 UUD 1945 Harus Menjadi Ruh Pengelolaan SDA
Menurut Kambuaya, prinsip tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, penguasaan negara terhadap sumber daya alam bukan semata-mata persoalan kewenangan, tetapi juga mengandung tanggung jawab konstitusional agar pemanfaatannya menghasilkan kemakmuran rakyat.
Kambuaya menilai, prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan nasional, terutama di daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam sangat besar.
“Negara memiliki kewenangan konstitusional untuk menguasai sumber daya alam, tetapi kewenangan itu harus bermuara pada kemakmuran rakyat. Jangan sampai kekayaan alam besar, tetapi masyarakat yang hidup di atas dan di sekitar sumber daya tersebut justru tertinggal,” katanya.
Masyarakat Adat Jangan Hanya Jadi Penonton
Kambuaya secara khusus menyoroti posisi masyarakat adat yang hidup di wilayah kaya sumber daya alam.
Menurutnya, masyarakat adat harus mendapatkan ruang yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan, perlindungan hak, serta memperoleh manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah kehidupannya.
Prinsip tersebut juga memiliki kaitan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tetap menjadi salah satu landasan penting dalam persoalan agraria dan pertanahan nasional. UU tersebut masih berstatus berlaku.
Karena itu, menurut Kambuaya, pembangunan tidak boleh menempatkan masyarakat adat hanya sebagai pihak yang menerima dampak, sementara manfaat ekonomi terbesar justru dinikmati pihak lain.
“Masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri. Mereka harus mempunyai posisi yang bermartabat dalam pengelolaan sumber daya yang berada di wilayah hidup mereka,” tegasnya.
Ia menyebut masyarakat harus dapat menjadi tuan di atas sumber daya yang ada di wilayahnya—mulai dari minyak, emas, nikel, hutan, batu bara, laut, hingga kekayaan alam lainnya—dengan tetap mengikuti hukum nasional, prinsip keberlanjutan, dan kepentingan negara.
Khusus Papua, Amanat Otonomi Khusus Harus Diperkuat
Dalam konteks Papua, Kambuaya menilai pembahasan mengenai kesejahteraan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari kerangka Otonomi Khusus Papua.
UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menempatkan percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian penting dari kebijakan Otonomi Khusus. UU tersebut juga menekankan pengelolaan penerimaan Otsus secara akuntabel, efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Pelaksanaannya kemudian antara lain diatur melalui PP Nomor 106 Tahun 2021 mengenai penerimaan, pengelolaan, pengawasan, serta rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Karena itu, menurut Kambuaya, kekayaan dan penerimaan yang bersumber dari wilayah Papua harus memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
RUU Perampasan Aset Masih Dalam Pembahasan
Kambuaya juga mengingatkan bahwa istilah “UU Perampasan Aset” harus digunakan secara hati-hati karena hingga saat ini regulasi tersebut masih berupa RUU.
Per 25 Agustus 2026, Komisi III DPR RI masih melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menyatakan target pengesahan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.
Dengan demikian, pembahasan RUU tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset, bukan sebagai pengganti pembenahan tata kelola ekonomi dan sumber daya alam.
Dalam pembahasan RUU tersebut sendiri, DPR masih mendalami sejumlah persoalan penting, termasuk mekanisme perampasan aset, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Jangan Hanya Menghitung Aset, Ukur Kesejahteraan Rakyat
Menurut Kambuaya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak seharusnya hanya dilihat dari besarnya investasi, penerimaan negara, produksi sumber daya alam, atau akumulasi aset.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah kekayaan tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sebab, apabila masyarakat tetap miskin sementara wilayahnya menghasilkan kekayaan alam dalam jumlah besar, maka negara perlu mengevaluasi kembali efektivitas kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
“Jangan sampai tanah kami kaya, negara kaya, segelintir orang semakin kaya, tetapi rakyat yang menjadi pemilik sosial, penjaga, dan pewaris wilayah tersebut tetap miskin,” tegasnya.
Bagi Kambuaya, negara harus hadir bukan sekadar sebagai penguasa sumber daya alam, tetapi sebagai penjamin keadilan, pelindung hak masyarakat, dan pengarah agar kekayaan alam benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, pembenahan tata kelola sumber daya alam dan pembentukan regulasi mengenai perampasan aset harus berjalan beriringan.
Sebab, mengambil kembali aset hasil kejahatan memang penting, tetapi mencegah lahirnya ketimpangan dan memastikan kekayaan alam sejak awal dikelola untuk kesejahteraan rakyat jauh lebih mendasar.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook