OJK Dorong Maluku Tenggara Perkuat Inklusi Keuangan, Satu Pelajar Satu Rekening Jadi Prioritas

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 16 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

OJK Dorong Maluku Tenggara Perkuat Inklusi Keuangan, Satu Pelajar Satu Rekening Jadi Prioritas

Edukasi Literasi Keuangan Diperkuat, Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjaman Ilegal, Judi Online, dan Penyalahgunaan Data Pribadi

MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan inklusi dan literasi keuangan di Kabupaten Maluku Tenggara melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan. Langkah ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman, meningkatkan kebiasaan menabung, serta mencegah masyarakat terjebak dalam praktik keuangan ilegal.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Maluku Tenggara. Forum ini dilaksanakan setiap semester atau dua kali dalam setahun untuk menetapkan dan merumuskan program inklusi serta literasi keuangan yang akan dijalankan bersama pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan.

Melalui forum tersebut, OJK berharap masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap produk dan layanan keuangan, tetapi juga memahami manfaat, biaya, risiko, serta ketentuan yang melekat pada setiap produk yang digunakan.

Satu Pelajar Satu Rekening, Bangun Kebiasaan Menabung Sejak Dini

Salah satu program yang mendapat perhatian adalah gerakan **Satu Pelajar Satu Rekening**. Program ini dinilai penting untuk meningkatkan kepemilikan rekening tabungan di kalangan pelajar sekaligus membangun budaya menabung sejak usia dini.

OJK menjelaskan bahwa kepemilikan rekening dan tabungan merupakan salah satu aspek akses keuangan daerah yang masih perlu ditingkatkan di Maluku Tenggara. Karena itu, dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan atau surat edaran, disertai peran aktif perbankan dalam menjangkau sekolah-sekolah, menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Program edukasi perbankan di sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis kepada pelajar mengenai cara menabung, mengelola uang, dan menggunakan layanan keuangan secara bertanggung jawab.

Dengan pembiasaan sejak dini, generasi muda diharapkan tumbuh menjadi masyarakat yang lebih mandiri dan cakap dalam mengambil keputusan keuangan ketika memasuki usia dewasa.

SLIK dan Riwayat Kredit, Masyarakat Perlu Memahami Konsekuensinya

Dalam sesi diskusi, turut dibahas persoalan masyarakat yang mengalami kendala ketika mengajukan pinjaman ke perbankan setelah menggunakan layanan pinjaman daring.

OJK menjelaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) digunakan untuk menyediakan informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan debitur. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam menilai permohonan pembiayaan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami kewajiban pembayaran, menjaga kualitas riwayat kredit, dan menggunakan pinjaman sesuai kemampuan finansial.

Penggunaan pinjaman daring maupun produk keuangan lainnya harus dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa penyedia layanan beroperasi sesuai ketentuan dan memiliki izin yang dipersyaratkan.

OJK Ingatkan Prinsip Legal dan Logis

Di tengah berkembangnya penawaran layanan keuangan melalui media sosial dan saluran digital, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip **2L, yakni Legal dan Logis**.

Legal berarti memastikan lembaga atau produk jasa keuangan memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan pengawasan yang berlaku. Sementara itu, logis berarti menilai apakah manfaat, keuntungan, biaya, serta risiko yang ditawarkan masuk akal.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memahami risiko dan biaya sebelum menggunakan suatu produk keuangan. Jika menemukan penawaran yang mencurigakan atau berpotensi merugikan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK.

Untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

Waspadai Judi Online dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan rekening, data pribadi, serta keterlibatan masyarakat dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Dalam pembahasan tersebut, OJK mengingatkan bahwa masyarakat harus berhati-hati apabila diminta orang lain untuk melakukan transfer dana atau menyerahkan informasi pribadi tanpa tujuan yang jelas.

Masyarakat jangan sampai memberikan akses rekening, identitas, atau data pribadi kepada pihak lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut berpotensi disalahgunakan untuk berbagai aktivitas melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal dan transaksi yang berkaitan dengan judi online.

Sikap waspada perlu menjadi kebiasaan, terutama ketika menghadapi tawaran keuntungan cepat, permintaan transfer mencurigakan, atau aktivitas yang mengharuskan seseorang menggunakan rekening pribadi untuk kepentingan pihak lain.

Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Keuangan Harus Diperkuat

Penguatan inklusi keuangan tidak cukup hanya dengan membuka akses terhadap layanan perbankan. Upaya tersebut perlu diikuti pendidikan keuangan yang berkelanjutan, perlindungan konsumen, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, perbankan, dan lembaga jasa keuangan yang tergabung dalam TPAKD diharapkan terus memperkuat koordinasi agar program yang dirumuskan dapat menjangkau pelajar, pelaku usaha, dan masyarakat di berbagai wilayah.

Keberhasilan program ini pada akhirnya perlu dilihat dari meningkatnya pemahaman masyarakat, bertambahnya akses terhadap layanan keuangan yang sesuai kebutuhan, serta tumbuhnya perilaku keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, inklusi keuangan bukan sekadar soal kepemilikan rekening, melainkan juga upaya membangun ketahanan ekonomi keluarga, memperluas kesempatan masyarakat, dan melindungi warga dari praktik keuangan yang merugikan.

Editor: Bruce Elang