Verifikasi Calon PAW Jadi Fokus, Bawaslu RI Kunjungi Maluku Tenggara

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 28 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Verifikasi Calon PAW Jadi Fokus, Bawaslu RI Kunjungi Maluku Tenggara

Verifikasi Calon PAW Jadi Fokus, Bawaslu RI Kunjungi Maluku Tenggara

LANGGUR, Kabarsulselindonesia.web.id  — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (28/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda verifikasi administrasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara periode 2023–2028.

Rombongan Bawaslu RI tiba sekitar pukul 11.00 WIT menggunakan pesawat Lion Air JT-880 melalui Bandara Karel Sadsuitubun, Ibra, Kecamatan Kei Kecil.

Kedatangan rombongan disambut Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, jajaran Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta pemangku adat Ohoi Ibra.

Penyambutan juga berlangsung dengan prosesi adat Kei. Pemangku adat Ohoi Ibra, Kapitan Abusalam Renuat, turut terlibat dalam prosesi tersebut. Rangkaian penyambutan di antaranya pemasangan gelang emas adat Kei dan pengalungan syal kepada Ketua Bawaslu RI.

Verifikasi Administrasi Calon PAW

Kunjungan kerja Bawaslu RI dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Agenda utamanya adalah melakukan verifikasi administrasi terhadap calon PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.

Rombongan Bawaslu RI terdiri atas Ketua Bawaslu RI Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Daim Baco Rahwarin, S.Sos., serta Anggota Bawaslu RI Samsun Ninilouw, S.H., M.H.

Tahapan verifikasi administrasi menjadi bagian penting dalam proses PAW karena dokumen dan persyaratan calon harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kunjungan tersebut tidak serta-merta berarti calon PAW telah ditetapkan, melainkan masih berada dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.

Bawaslu sendiri menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan, pemberhentian dan PAW jajaran pengawas pemilu diatur dalam regulasi Bawaslu. Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 menjadi salah satu regulasi yang mengatur pembentukan, pemberhentian dan PAW Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota, dan regulasi tersebut telah mengalami perubahan.

Diperkuat Landasan Hukum

Secara kelembagaan, Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bagian dari struktur pengawasan Pemilu yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU tersebut memberikan landasan mengenai kedudukan, tugas, kewajiban dan kewenangan Bawaslu beserta jajaran pengawas di daerah.

Sementara mekanisme PAW menjadi salah satu aspek yang diatur dalam Perbawaslu. Bawaslu RI juga pernah menjelaskan bahwa perubahan regulasi mengenai Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dilakukan antara lain untuk memberikan efektivitas serta kepastian dalam proses pembentukan dan penggantian jajaran pengawas pemilu.

Karena itu, proses verifikasi calon PAW di Maluku Tenggara diharapkan berlangsung secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disambut Pemerintah dan Jajaran Bawaslu Daerah

Selain Wakil Bupati Maluku Tenggara, penyambutan turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Charel Rahayaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Richardo E.A. Somnaikubun beserta jajaran, Kepala Dinas PUTR Herling Priartha, Kabag Ekonomi John Henry Gratubun, Pemangku Adat Ohoi Ibra Kapitan Abusalam Renuat, Kabid Penanganan Konflik Xaverius Retobyaan, serta Kabid Poldagri Helmi Yamlean.

Setelah prosesi penyambutan di bandara, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Forgansa Rumah Makan Apung Kolser, Kecamatan Kei Kecil, untuk makan siang. Selanjutnya, rombongan menuju Villa Paspan untuk beristirahat sebelum melanjutkan agenda kerja selama berada di Maluku Tenggara.

Kehadiran pimpinan Bawaslu RI di Maluku Tenggara dinilai menjadi bagian dari penguatan koordinasi kelembagaan sekaligus memastikan proses pengisian jabatan melalui mekanisme PAW berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Bagi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, keberadaan anggota secara lengkap dan sesuai mekanisme kelembagaan menjadi penting untuk menjaga kesinambungan fungsi pengawasan serta memastikan tugas-tugas kelembagaan dapat berjalan secara optimal.

Hingga rangkaian penyambutan dan kedatangan rombongan selesai, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Editor: Bruce Elang