BBM SPBU Tual Jangan Dijadikan Perang Pelat Nomor: Bongkar Penyalahgunaan, Periksa Data Transaksi dan Perketat Pengawasan!

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 28 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BBM SPBU Tual Jangan Dijadikan Perang Pelat Nomor: Bongkar Penyalahgunaan, Periksa Data Transaksi dan Perketat Pengawasan!

BBM SPBU Tual Jangan Dijadikan Perang Pelat Nomor: Bongkar Penyalahgunaan, Periksa Data Transaksi dan Perketat Pengawasan!

TUAL Kabarsulselindonesia.web.id — Polemik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Tual tidak boleh berhenti pada persoalan kendaraan mana yang boleh atau tidak boleh mengisi BBM di SPBU. Jika terdapat antrean panjang, pasokan terbatas, maupun dugaan pembelian BBM secara berulang dan tidak wajar, maka yang harus dibongkar adalah sistem distribusi dan potensi penyalahgunaannya.

Persoalannya sederhana: ketika BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapat dukungan pemerintah, maka penyalurannya harus tepat sasaran, terukur dan dapat diawasi.28/08/2026

Karena itu, apabila ditemukan indikasi pembelian berulang, penggunaan QR Code yang tidak sesuai, pelangsiran, penimbunan, tangki kendaraan yang dimodifikasi, atau BBM subsidi yang dibeli untuk kemudian diperjualbelikan kembali, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan teguran administratif.

Data transaksi harus dibuka untuk pemeriksaan dan aparat penegak hukum perlu bertindak apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Pandangan tersebut sejalan dengan substansi pemikiran Dr. Ely Steven Ingratubun, SE., M.Si, yang menilai bahwa kebijakan BBM di Tual harus diarahkan untuk membatasi penyalahgunaan, bukan membatasi masyarakat berdasarkan asal daerah.

Jangan Asal Menuding Kendaraan Maluku Tenggara

Hubungan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara tidak bisa dilepaskan hanya karena berbeda wilayah administrasi.

Masyarakat dari Maluku Tenggara datang ke Kota Tual untuk berdagang, bekerja, berobat, bersekolah, mengurus pemerintahan maupun menjalankan kegiatan ekonomi. Begitu pula masyarakat Kota Tual memiliki hubungan ekonomi yang erat dengan wilayah Maluku Tenggara.

Karena itu, apabila ada persoalan distribusi BBM, jangan sampai kendaraan dari wilayah tertentu langsung dijadikan kambing hitam.

Yang harus diperiksa adalah perilaku transaksinya.

Berapa kali kendaraan mengisi dalam sehari? Berapa liter yang dibeli? Apakah transaksi dilakukan dengan identitas dan QR Code yang sesuai? Apakah kendaraan tersebut masuk kategori konsumen yang berhak? Apakah BBM tersebut digunakan sendiri atau diduga dialihkan untuk dijual kembali?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat pelat nomor kendaraan.

Regulasi BBM Subsidi Sudah Jelas: Penyaluran Harus Tepat Sasaran

Penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Perpres 117/2021 tercatat masih berlaku.

Kerangka regulasi tersebut mengatur jenis BBM tertentu dan konsumen pengguna yang menjadi sasaran distribusi.

Dengan demikian, pengawasan seharusnya memastikan BBM yang mendapatkan subsidi atau penugasan pemerintah tidak keluar dari peruntukannya.

Artinya, pemerintah dan pengelola SPBU mempunyai alasan kuat untuk memperketat verifikasi dan pengawasan apabila terdapat pola transaksi yang tidak normal.

QR Code Jangan Sekadar Formalitas

BPH Migas sendiri terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui pengendalian QR Code, surat rekomendasi dan pengawasan lapangan.

Pada Juni 2026, BPH Migas menyatakan pengawasan diperkuat setelah ditemukan indikasi QR Code kendaraan yang sudah tidak beroperasi atau tidak layak digunakan tetapi dimanfaatkan untuk pembelian solar subsidi oleh pelangsir.

Temuan seperti itu menunjukkan bahwa sistem digital tetap membutuhkan pengawasan di lapangan.

Karena itu, SPBU di Kota Tual perlu memastikan QR Code, identitas kendaraan dan transaksi pengisian benar-benar sesuai.

Jangan sampai sistem hanya menjadi formalitas sementara praktik penyimpangan berlangsung berulang.

Aturan Baru BPH Migas Harus Jadi Pegangan

Dalam konteks konsumen pengguna tertentu, pemerintah juga telah memperbarui mekanisme surat rekomendasi BBM melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 ditetapkan 11 Desember 2025, diundangkan 22 Desember 2025, dan berstatus berlaku.

Regulasi ini juga memuat persyaratan khusus bagi konsumen pengguna tertentu dan mekanisme masa berlaku surat rekomendasi.

BPH Migas pada 2026 masih mendorong digitalisasi layanan surat rekomendasi melalui aplikasi XStar untuk memperkuat penyaluran BBM subsidi agar lebih tertib, transparan dan tepat sasaran.

Maka, di Kota Tual, mekanisme verifikasi semacam ini harus benar-benar dijalankan, bukan hanya tercatat di atas kertas.

Jika Ada Pelangsiran dan Penimbunan, Jangan Takut Bertindak

Persoalan menjadi lebih serius apabila BBM subsidi yang seharusnya digunakan oleh konsumen yang berhak justru dibeli secara berulang untuk dikumpulkan, dipindahkan, ditimbun atau diperjualbelikan kembali.

Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum harus melihatnya bukan sekadar sebagai persoalan antrean SPBU, tetapi sebagai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ancaman yang disebut dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan ini telah digunakan dalam penanganan kasus-kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Karena itu, apabila di Kota Tual ditemukan bukti yang mengarah pada penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tersebut, jangan berhenti pada pemeriksaan administratif.

Telusuri siapa pembelinya, kendaraan yang digunakan, frekuensi transaksi, volume pembelian, tujuan penggunaan BBM, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau menjual kembali BBM tersebut.

Bukan Hanya Pembeli, Sistem Pengawasan Juga Harus Diperiksa

Pengawasan tidak boleh hanya diarahkan kepada masyarakat.

Jika ada dugaan penyalahgunaan yang berlangsung berulang, maka sistem pengawasan di SPBU juga patut dievaluasi.

Bagaimana proses verifikasi dilakukan?

Apakah data transaksi tercatat dengan benar?

Apakah ada pola pengisian yang tidak wajar?

Apakah terdapat kendaraan yang datang berkali-kali?

Apakah volume pengisian sesuai dengan karakteristik kendaraan?

Apakah ada indikasi penggunaan identitas atau QR Code yang tidak sesuai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan opini.

Naskah awal juga mendorong agar pengawasan mencakup volume BBM yang masuk dan keluar, jumlah kendaraan, frekuensi pengisian, jenis kendaraan dan pola pembelian yang tidak normal.

Pemerintah Tual dan Maluku Tenggara Jangan Saling Menyalahkan

Pemerintah Kota Tual dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara justru perlu duduk bersama.

Persoalan BBM di kawasan ini tidak akan selesai apabila masing-masing daerah hanya melihat kepentingannya sendiri.

Yang dibutuhkan adalah data bersama mengenai kebutuhan BBM, pola mobilitas masyarakat, kebutuhan sektor produktif, volume distribusi SPBU, serta potensi penyalahgunaan.

Forum yang melibatkan pemerintah daerah, BPH Migas, Pertamina, aparat kepolisian, dinas teknis dan unsur masyarakat dapat menjadi ruang untuk mencari solusi.

Buka Data, Bila Ada Penyimpangan Bongkar Sampai ke Akarnya

Pemerintah dan pihak terkait juga perlu menjawab satu pertanyaan penting:

Apakah persoalan BBM di Kota Tual benar-benar disebabkan oleh tingginya kebutuhan masyarakat, atau ada kebocoran dalam rantai distribusi?

Jawabannya tidak boleh berdasarkan asumsi.

Data transaksi dan distribusi harus dianalisis.

Jika ternyata pasokan memang kurang, pemerintah perlu mencari solusi penambahan dan pengaturan distribusi.

Jika masalahnya adalah lonjakan permintaan, perlu ada pengaturan yang berbasis data.

Namun, apabila ditemukan transaksi mencurigakan, pelangsiran, penimbunan, penggunaan identitas yang tidak sesuai atau penjualan kembali BBM subsidi, maka penegakan hukum harus berjalan.

Jangan Sampai BBM Menjadi Sumber Konflik Sosial

Masyarakat membutuhkan BBM untuk bergerak. Pedagang membutuhkan BBM untuk menjalankan usaha. Nelayan membutuhkan BBM untuk melaut. Transportasi membutuhkan BBM untuk menggerakkan aktivitas ekonomi.

Karena itu, persoalan distribusi BBM harus ditangani dengan kebijakan yang rasional.

Jangan mengubah persoalan distribusi menjadi konflik antara masyarakat Kota Tual dan Maluku Tenggara.

Jika ada pelanggaran, tindak pelakunya.

Jika ada sistem yang lemah, perbaiki sistemnya.

Jika ada oknum yang bermain, bongkar jaringannya.

Jika ada data yang tidak sesuai, buka dan audit.

Dan apabila ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.

Pesan akhirnya jelas: BBM subsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan komoditas untuk dipermainkan.

Karena itu, pengawasan di SPBU Kota Tual harus lebih tajam, transparan dan berbasis data.

Bukan perang pelat nomor. Bukan saling tuding antarwilayah.

Yang harus diburu adalah penyalahgunaannya.

Dan jika benar terdapat praktik yang merugikan masyarakat serta negara, aparat penegak hukum jangan hanya berdiri di pinggir antrean—telusuri transaksi, bongkar modusnya, dan tindak sesuai hukum.

— Dr. Ely Steven Ingratubun, SE., M.Si

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Doktor Husni Ingratubun (UNINGRAT) Tual.

Editor : Bruce Elang