SURAT PERNYATAAN ADAT TERBONGKAR! Kasus Dugaan Perselingkuhan Berujung Kesepakatan Rumah dan Ganti Rugi Rp100 Juta, Korban Kini Soroti Lambannya Penanganan Polisi

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 01 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SURAT PERNYATAAN ADAT TERBONGKAR! Kasus Dugaan Perselingkuhan Berujung Kesepakatan Rumah dan Ganti Rugi Rp100 Juta, Korban Kini Soroti Lambannya Penanganan Polisi

SURAT PERNYATAAN ADAT TERBONGKAR! Kasus Dugaan Perselingkuhan Berujung Kesepakatan Rumah dan Ganti Rugi Rp100 Juta, Korban Kini Soroti Lambannya Penanganan Polisi

Timika Kabarsulselindonesia.web.id  – Sebuah Surat Pernyataan hasil penyelesaian sengketa keluarga melalui mekanisme hukum adat Suku Biak tertanggal 27 Februari 2026 menjadi perhatian publik. Dokumen tersebut memuat sejumlah pengakuan, kesepakatan, serta sanksi adat yang disepakati kedua belah pihak setelah berakhirnya hubungan yang telah berlangsung selama sembilan tahun.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kedua pihak mengakui telah hidup bersama sebagai pasangan selama sembilan tahun, namun belum terikat dalam perkawinan yang sah menurut hukum adat, agama maupun hukum negara.

Dokumen Memuat Pengakuan Dugaan Perselingkuhan,01/08/2026

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah pernyataan bahwa pihak pertama (mantan suami) mengakui telah menjalin hubungan dengan perempuan lain yang kemudian berujung pada pernikahan secara agama Kristen, tanpa komunikasi maupun persetujuan dari pihak kedua (mantan istri).

Pengakuan yang tertuang dalam dokumen itu kemudian menjadi salah satu dasar penyelesaian melalui mekanisme hukum adat.

Tanah, Emas hingga Rumah Jadi Bagian Kesepakatan

Selain memuat pengakuan tersebut, surat itu juga mencantumkan kesepakatan penyerahan satu kapling tanah berukuran 150 x 50 meter persegi serta emas seberat tujuh gram kepada pihak kedua.

Dalam dokumen juga ditegaskan bahwa aset tersebut tidak akan diminta kembali ataupun digugat oleh pihak pertama di kemudian hari.

Tak hanya itu, penyelesaian adat juga memuat pemberian satu unit rumah permanen di kawasan Pomako, Timika, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp100 juta yang disepakati dibayarkan secara bertahap sebagai bentuk penyelesaian adat dan pemulihan nama baik pihak kedua.

Korban Kecewa, Penanganan Laporan Polisi Dinilai Jalan di Tempat

Di balik penyelesaian adat tersebut, korban bersama keluarga mengaku sangat kecewa terhadap penanganan perkara oleh penyidik Polres Mimika.

Mereka menilai laporan yang telah disampaikan sejak Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Menurut pihak korban, perkara tersebut terkesan mandek dan belum mendapatkan kepastian hukum.

Korban bahkan menduga penanganan kasus berjalan lamban dan meminta agar penyebab keterlambatan tersebut dijelaskan secara terbuka.

Minta Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

Korban dan keluarga juga meminta Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han. untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Pihak korban menyampaikan kekecewaannya karena merasa laporan yang telah diajukan selama berbulan-bulan belum ditindaklanjuti secara optimal.

Mereka berharap pimpinan Polres Mimika melakukan pengawasan internal agar proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari penyidik maupun Polres Mimika terkait keluhan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Bruce Elang