Kaum Intelektual Amungme Waa Banti Desak Freeport Hentikan Polemik, Segera Akui Hak Kelola Besi Tua Yayasan Tuarek Natkime
Kaum Intelektual Amungme Waa Banti Desak Freeport Hentikan Polemik, Segera Akui Hak Kelola Besi Tua Yayasan Tuarek Natkime
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Polemik pengelolaan besi tua (scrap) di lingkungan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali memanas. Kali ini, Kaum Intelektual Amungme asal Waa Banti yang dipimpin Dianu Omaleng angkat suara dan mendesak manajemen PTFI serta pihak terkait untuk segera memberikan kepastian hukum atas hak pengelolaan scrap kepada Yayasan Tuarek Natkime.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar urusan bisnis bernilai miliaran rupiah, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak ulayat, sejarah perjuangan masyarakat adat, serta komitmen negara dalam menegakkan keadilan bagi pemilik tanah adat.
"Kami mendukung penuh Yayasan Tuarek Natkime sebagai pemilik hak pengelolaan yang sah atas besi tua di area kerja Freeport. Legalitasnya jelas, sejarahnya jelas, dan dasar hukumnya juga jelas," tegas Dianu Omaleng.07/06/2026
Menurutnya, berbagai pihak tidak boleh lagi menggiring opini atau menciptakan tafsir baru yang berpotensi mengaburkan hak masyarakat adat yang telah diakui sejak puluhan tahun lalu.
Berakar dari Kesepakatan Sejarah
Kaum intelektual Amungme mengungkapkan bahwa hak pengelolaan scrap tersebut lahir dari hubungan historis antara keluarga besar Tuarek Natkime dengan pimpinan Freeport-McMoRan saat itu, James Robert Moffett, ketika aktivitas eksplorasi perusahaan memasuki wilayah adat Tembagapura pada tahun 1994.
Sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan wilayah adat, diberikan hak pengelolaan material besi bekas yang kemudian diperkuat oleh berbagai dokumen resmi pemerintah.
Sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar legalitas tersebut antara lain Surat Rekomendasi Gubernur Irian Jaya Nomor 503/4043/SET Tahun 1999, serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1313/KM.04/2002 dan Nomor 2314/KM.4/2004 yang mengesahkan hibah pengelolaan tersebut kepada korporasi lokal di bawah kuasa Yayasan Tuarek Natkime.
Tidak hanya itu, dalam Sidang Peradilan Adat yang berlangsung di Timika pada Mei 2026, status Yayasan Tuarek Natkime kembali ditegaskan sebagai pihak yang sah mewakili hak ulayat dalam pengelolaan scrap di wilayah tersebut.
Soroti Dugaan Pengelolaan Ilegal
Merasa persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian, Kaum Intelektual Amungme Waa Banti melontarkan tiga tuntutan tegas.
Pertama, meminta dilakukan audit total terhadap seluruh aktivitas pengelolaan besi tua yang selama ini berlangsung agar publik mengetahui secara terbuka siapa yang mengelola, berapa nilai ekonominya, dan siapa yang memperoleh manfaatnya.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengelolaan besi tua tanpa dasar hukum yang sah.
Ketiga, meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Social Local Development (SLD) yang dijalankan LEMASA dan LEMASKO guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Jangan Abaikan Hak Masyarakat Adat
Dianu menegaskan bahwa penghormatan terhadap keputusan adat dan legalitas negara merupakan syarat utama menjaga stabilitas sosial di wilayah tambang terbesar Indonesia tersebut.
"Kami mengingatkan semua pihak agar tidak mengabaikan hak masyarakat adat. Jangan sampai hak yang sudah diakui negara justru dipersulit oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Hukum harus ditegakkan dan keadilan harus diberikan kepada pemilik hak yang sah," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa masyarakat adat Amungme, khususnya dari wilayah Waa Banti, tidak akan tinggal diam apabila hak-hak yang mereka yakini telah memiliki dasar hukum kuat terus diperdebatkan tanpa penyelesaian yang jelas.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook