BANSOS DI LODAR-EL TUAL DIPERTANYAKAN: KTP DAN FOTO RUMAH DIDATA, WARGA MENGAKU TAK KEBAGIAN BANTUAN

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 28 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BANSOS DI LODAR-EL TUAL DIPERTANYAKAN: KTP DAN FOTO RUMAH DIDATA, WARGA MENGAKU TAK KEBAGIAN BANTUAN

BANSOS DI LODAR-EL TUAL DIPERTANYAKAN: KTP DAN FOTO RUMAH DIDATA, WARGA MENGAKU TAK KEBAGIAN BANTUAN

TUAL Kabarsulselindonesia.web.id  — Pelaksanaan aksi bantuan sosial di Lapangan Lodar-El, Kota Tual, yang dihadiri Ketua Umum Bhayangkari Pusat pada Jumat (28/8/2026), menuai sorotan dari masyarakat.

Sorotan tersebut mencuat setelah seorang warga, Ethy Luturmas, melalui akun Facebook Info Kejadian Kota Tual, mempertanyakan mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan yang disebut-sebut berasal dari Polda.

Ethy mengaku sebelumnya didatangi oknum anggota kepolisian ke kediamannya. Dalam kunjungan tersebut, menurut pengakuannya, dirinya diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memperlihatkan rumah untuk didokumentasikan.

Ia kemudian mengaku didata dan didaftarkan sebagai calon penerima bantuan sembako.

Namun persoalan muncul ketika bantuan yang diharapkan tidak diterimanya.

Ethy menyebut dirinya bersama sejumlah warga harus menunggu dalam antrean di tengah terik matahari hingga kegiatan berakhir. Akan tetapi, bantuan yang sebelumnya diharapkan berdasarkan proses pendataan tersebut, menurut pengakuannya, tidak kunjung diterima.

Yang semakin dipertanyakan, kata Ethy, justru terdapat pegawai dan sebagian masyarakat yang terlihat menerima bantuan.

“Kami bukan mengemis bantuan. Yang kami pertanyakan adalah untuk apa KTP dan rumah kami didokumentasikan apabila pada akhirnya kami tidak menerima bantuan?” demikian inti keluhan Ethy yang disampaikan di ruang publik melalui akun Facebook tersebut.

Ethy juga mengungkapkan bahwa warga di kompleks tempat tinggalnya disebut tidak menerima bantuan tersebut.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: untuk apa data KTP dan dokumentasi rumah warga dikumpulkan, siapa yang melakukan pendataan, siapa yang ditetapkan sebagai penerima, serta apa dasar penentuan penerima bantuan?

Jangan Biarkan Data Warga Menjadi Tanda Tanya

Persoalan ini tidak semata-mata mengenai sembako.

Jika benar terdapat proses pengumpulan identitas warga berupa KTP dan dokumentasi rumah sebagai bagian dari pendataan calon penerima bantuan, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai tujuan pengumpulan data, pihak yang mengelola, serta penggunaannya.

Prinsip perlindungan data pribadi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengelolaan data pribadi pada prinsipnya harus memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, serta dilakukan secara bertanggung jawab.

Karena itu, jika pendataan KTP dan rumah memang dilakukan oleh petugas untuk kepentingan program bantuan sosial, transparansi menjadi penting agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan bertanya-tanya setelah menyerahkan data identitas mereka.

Panitia dan Pihak Kepolisian Perlu Buka Data Distribusi

Pihak penyelenggara kegiatan dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah paket bantuan yang tersedia, kriteria penerima, mekanisme pendataan, serta alasan apabila warga yang telah didata tidak menerima bantuan.

Keterangan resmi juga penting untuk memastikan apakah pendataan yang dilakukan di tingkat rumah tangga memang merupakan bagian resmi dari program bantuan tersebut.

Jika memang terjadi kekeliruan pendataan, masyarakat tentu membutuhkan klarifikasi.

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, panitia maupun pihak terkait juga memiliki ruang untuk menjelaskan mekanisme tersebut kepada publik sehingga tidak berkembang menjadi prasangka.

Jangan Sampai Pendataan Berakhir Menjadi Polemik

Kegiatan sosial yang membawa nama institusi kepolisian semestinya meninggalkan kesan positif di tengah masyarakat.

Karena itu, persoalan ketepatan sasaran bantuan dan transparansi pendataan justru harus menjadi perhatian serius.

Jangan sampai masyarakat diminta menyerahkan KTP, rumah didokumentasikan, kemudian nama mereka masuk dalam pendataan, tetapi ketika bantuan dibagikan mereka justru tidak mengetahui ke mana data tersebut bermuara.

Publik tidak sedang menuntut belas kasihan.

Publik meminta kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban atas proses pendataan serta distribusi bantuan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari panitia penyelenggara maupun pihak terkait mengenai mekanisme pendataan dan alasan sejumlah warga yang mengaku telah didata tetapi tidak menerima bantuan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi panitia, Polda Maluku, maupun pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.

Editor: Bruce Elang